Proyek tersebut tidak menggunakan APBD Kota Bogor. Penanganannya dilakukan melalui anggaran APBD Provinsi Jawa Barat karena ruas jalan dan lokasi penanganan berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BOGOR — KPK INDEPENDEN -Penanganan longsor dan perbaikan dinding penahan tanah (DPT) di Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, masih berlangsung hingga September 2026.
Proyek yang berada di ruas jalan provinsi tersebut dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, dengan nilai anggaran sekitar Rp5,4 miliar. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, nilai kontrak tercatat sebesar Rp5.446.218.710.
Penanganan ini ditujukan untuk memperbaiki struktur penahan tanah sekaligus memperkuat kawasan yang terdampak longsor di jalur Kebon Pedes yang menjadi salah satu akses penting pergerakan kendaraan di Kota Bogor.
Longsor Terjadi Sejak Januari 2026
Peristiwa longsor di kawasan Jalan Kebon Pedes terjadi pada 15 Januari 2026. Lokasi tersebut berada di sekitar aliran Sungai Cipakancilan dan merupakan ruas jalan yang kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, Pemerintah Kota Bogor kemudian mengusulkan agar penanganannya menjadi prioritas pemerintah provinsi.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMPR Jawa Barat, Ade Subhan, area yang mengalami kerusakan memiliki tinggi tebing sekitar 8 meter, sedangkan panjang penanganan secara keseluruhan mencapai sekitar 63 meter.
Anggaran Rp5,4 Miliar dari APBD Jawa Barat
Proyek tersebut tidak menggunakan APBD Kota Bogor. Penanganannya dilakukan melalui anggaran APBD Provinsi Jawa Barat karena ruas jalan dan lokasi penanganan berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada saat proses awal penanganan, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp5,4 miliar. Pekerjaan kemudian memasuki tahap pelaksanaan setelah dilakukan penandatanganan pekerjaan dan serah terima lokasi.
Dalam pelaksanaannya, konstruksi penanganan tidak hanya berupa perbaikan dinding penahan tanah. Pekerjaan juga mencakup penggunaan beton, bronjong, material batu granular, serta pembangunan sistem drainase untuk memperkuat struktur tanah dan membantu mengendalikan aliran air.
Pekerjaan Dimulai 17 Juni 2026
Berdasarkan keterangan PPK Ade Subhan, pekerjaan secara resmi dimulai melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 17 Juni 2026.
Pada awalnya, masa pelaksanaan disebut berlangsung selama 150 hari kalender, dengan target penyelesaian pada 14 November 2026.
Namun, terdapat pemberitaan pada akhir Agustus 2026 yang menyebut adanya perkembangan jadwal pelaksanaan hingga 26 November 2026, sehingga informasi mengenai batas akhir pekerjaan perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak pelaksana atau DBMPR Jawa Barat sebelum dijadikan angka final dalam laporan.
Progres Pekerjaan dan Kondisi di Lapangan
Pekerjaan di lokasi meliputi sejumlah tahapan konstruksi, antara lain pengerjaan badan jalan, pembesian, pengecoran beton, pemasangan bronjong, serta pekerjaan penguatan struktur penahan tanah.
Pada 28 Agustus 2026, progres pekerjaan dilaporkan mencapai sekitar 40,452 persen, berdasarkan keterangan PPK yang diberitakan pada 30 Agustus 2026.
Dengan demikian, angka progres 45 persen per 19 September 2026 sebagaimana tercantum dalam naskah awal sebaiknya diberi keterangan sebagai hasil pemantauan atau informasi lapangan, apabila angka tersebut diperoleh langsung dari sumber proyek. Untuk kepentingan jurnalistik, angka tersebut idealnya dikonfirmasi kembali kepada DBMPR Jawa Barat atau pelaksana pekerjaan sebelum dipublikasikan sebagai data resmi.
Tidak Ada Penutupan Jalan Secara Permanen
Selama pekerjaan berlangsung, akses kendaraan di Jalan Kebon Pedes tidak ditutup secara permanen.
Rekayasa lalu lintas dilakukan secara kondisional, terutama ketika aktivitas alat berat dan pekerjaan konstruksi membutuhkan ruang tambahan di badan jalan. Pengaturan arus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor dan kepolisian.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pengguna jalan karena Jalan Kebon Pedes merupakan jalur yang cukup padat dan terhubung dengan sejumlah akses penting di wilayah Kota Bogor.
Mengapa Penanganannya Membutuhkan Waktu?
Penanganan longsor di lokasi tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana. Selain membutuhkan proses perencanaan dan pengadaan, pekerjaan juga harus mempertimbangkan kondisi medan, struktur tebing, aliran air, serta keselamatan pengguna jalan dan pekerja.
Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menjelaskan bahwa proses penanganan membutuhkan tahapan perencanaan dan persiapan sebelum pekerjaan fisik dapat dimulai. Lokasi yang berada di kawasan dengan kontur cukup curam serta berdekatan dengan jalur transportasi turut menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, progres pekerjaan perlu dilihat berdasarkan tahapan konstruksi dan jadwal kontrak, bukan semata-mata dari lamanya waktu sejak kejadian longsor pada Januari 2026.
Faktor Lingkungan Juga Menjadi Perhatian
Selain faktor teknis dan kondisi alam, pemerintah juga menyoroti persoalan sampah di sekitar aliran air. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa penumpukan sampah dapat menghambat aliran air dan meningkatkan tekanan terhadap struktur penahan tanah.
Karena itu, penanganan infrastruktur perlu diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah ke saluran air maupun sungai.
Masyarakat Perlu Mengawasi dan Mendukung Proses Pembangunan
Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp5,4 miliar, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan secara terbuka, termasuk progres fisik, waktu pelaksanaan, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta keselamatan pengguna jalan.
Pengawasan publik bukan berarti menghambat pekerjaan pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengimbau masyarakat pengguna Jalan Kebon Pedes untuk tetap berhati-hati selama pekerjaan berlangsung, mematuhi pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, serta menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air.
Di sisi lain, perkembangan proyek senilai miliaran rupiah tersebut patut terus dipantau secara terbuka hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
KPK INDEPENDEN akan terus mendorong keterbukaan informasi, edukasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.Agg./KPK Independen
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Kontak Media:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
