KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Dana Kasus ATR/BPN dari Rumah Dirjen Lampri

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Petunjuk tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis dan didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan maupun penyerahan uang.

KPK juga akan mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut serta menyusun secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Rizal Pahlefi, serta Arif Sugianto, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang diduga dilakukan Lampri bersama Arif Sugianto. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, KPK mengungkap adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugianto. Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan.

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Salah satu konstruksi perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

KPK menduga Erwin menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto yang dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, KPK menduga adanya pemberian uang melalui Rizal Pahlefi kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di sejumlah tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

Penyidik Telusuri Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam pengembangan perkara, penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah pihak.

Arif Sugianto disebut KPK diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz yang disebut sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan Arif.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, keterkaitan masing-masing barang bukti, aliran dana, serta peran setiap pihak masih akan diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Penggeledahan rumah Lampri di Bekasi menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan.

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat atau barang bukti elektronik yang diduga dapat memberikan informasi mengenai aliran uang dalam perkara tersebut. ANTARA melaporkan penyidik membawa empat koper seusai penggeledahan di kediaman Lampri.

Seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara barang bukti, dugaan transaksi, serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

Dengan demikian, penggeledahan tersebut belum serta-merta menunjukkan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses penyidikan, pembuktian, dan tahapan hukum selanjutnya.

Dugaan Pasal yang Disangkakan

Untuk perkara ini, KPK menyangkakan Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana yang berlaku.

Rangkaian pasal yang dikenakan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan penerapannya akan diuji dalam tahapan penyidikan maupun persidangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul serta aliran dana untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *