DUGAAN PUNGUTAN DAN “JALUR PERCEPATAN” PELAYANAN PUBLIK DI KUBU RAYA: MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT LAYANAN TANPA MEMBAYAR LEBIH.

Transparansi, kepastian biaya, kepastian waktu, dan kesetaraan pelayanan bukan kemewahan—melainkan hak masyarakat

KUBU RAYA —KPK INDEPENDEN – Dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi serta penggunaan apa yang disebut masyarakat sebagai “jalur percepatan” dalam sejumlah pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya mulai menjadi perhatian publik.

Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan pelayanan perpajakan daerah, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta pelayanan pertanahan pada ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya.

Persoalannya menjadi serius apabila benar terdapat pola di mana masyarakat yang mengikuti prosedur resmi harus menunggu lebih lama, sementara pihak yang membayar sejumlah uang tambahan atau menggunakan akses tertentu justru memperoleh pelayanan lebih cepat.

Sebab, apabila hal tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai pungutan.

Yang dipertaruhkan adalah prinsip kesamaan hak, kepastian pelayanan, transparansi birokrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Naskah ini menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan dan keluhan masyarakat yang perlu diverifikasi. Tidak semua biaya tambahan merupakan pungutan liar, dan tidak setiap keterlambatan pelayanan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan berbasis bukti menjadi sangat penting.

PELAYANAN PUBLIK BUKAN KOMODITAS YANG DAPAT “DIBELI CEPAT”

Secara normatif, pelayanan publik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain dengan menjunjung asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

Penyelenggara pelayanan juga wajib menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan yang sekurang-kurangnya mencakup:

  • persyaratan;
  • prosedur;
  • jangka waktu penyelesaian;
  • biaya atau tarif;
  • produk pelayanan; dan
  • mekanisme pengaduan.

Dengan demikian, masyarakat semestinya tidak berada dalam posisi harus “menebak-nebak” berapa biaya yang harus dibayar dan berapa lama sebuah pelayanan akan selesai.

Prinsip serupa juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta melarang penyalahgunaan wewenang.

Pertanyaan publik menjadi sederhana:

Jika memang ada biaya, apa dasar hukumnya? Jika memang ada percepatan, apa dasar dan mekanisme resminya? Jika pelayanan terlambat, apa alasannya?

1. PELAYANAN PAJAK DAERAH: BIAYA PERUBAHAN PBB DAN BPHTB DIPERTANYAKAN

Pada sektor pelayanan pajak daerah, masyarakat mempertanyakan adanya dugaan biaya tambahan dalam pengurusan perubahan data PBB, penyesuaian nilai objek pajak, serta proses yang berkaitan dengan BPHTB.

Hal yang perlu diperiksa adalah apakah setiap pembayaran yang diminta kepada masyarakat memiliki dasar hukum dan masuk dalam mekanisme penerimaan resmi pemerintah daerah.

Dasar pemungutan pajak daerah harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kabupaten Kubu Raya.

Masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka:

Berapa tarif resminya?

Ke rekening siapa pembayaran dilakukan?

Apakah pembayaran diberikan bukti atau kuitansi resmi?

Apakah ada biaya yang tidak tercantum dalam standar pelayanan?

Apakah masyarakat yang tidak membayar tambahan memperoleh pelayanan dalam standar waktu yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik.

Apabila ternyata terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan pemberian perlakuan khusus, maka fakta tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti serta unsur hukum yang berlaku.

2. PUPR: DUGAAN “TARIF PERCEPATAN” PBG/IMB DAN SLF

Sorotan berikutnya menyangkut pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam naskah pengaduan masyarakat yang menjadi dasar pemberitaan ini, muncul informasi mengenai dugaan adanya biaya tambahan untuk mempercepat proses pelayanan, bahkan terdapat informasi mengenai angka sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk satu bangunan, di luar kewajiban resmi.

Angka tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Namun justru karena itu, instansi terkait memiliki ruang yang sangat besar untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Apabila biaya tersebut resmi, masyarakat perlu diberikan dasar hukumnya.

Jika bukan biaya resmi, maka perlu dijelaskan kepada publik siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, bagaimana pembayarannya, dan apakah terdapat pola yang berulang.

Penyelenggaraan PBG dan SLF memiliki dasar hukum dan standar teknis yang harus dipatuhi.

Karena itu, pelayanan seharusnya ditentukan oleh persyaratan, kelengkapan dokumen, antrean, standar waktu, dan ketentuan yang berlaku—bukan oleh kemampuan pemohon membayar tambahan.

3. ATR/BPN KUBU RAYA: DUGAAN “ORANG DALAM” DALAM PELAYANAN PERTANAHAN

Keluhan lain yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Masyarakat menyebut sejumlah layanan seperti:

  • balik nama;
  • balik batas;
  • peralihan hak;
  • IPPT;
  • validasi;
  • perubahan data analog ke digital;
  • pemecahan sertifikat; dan
  • layanan pertanahan lainnya.

Dalam keluhan yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa proses melalui prosedur biasa dapat berlangsung lama, sementara pihak yang menggunakan bantuan pihak tertentu atau yang disebut sebagai “orang dalam” diduga dapat memperoleh pelayanan lebih cepat.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan, bukan diasumsikan benar.

Namun apabila benar terdapat perbedaan perlakuan karena pembayaran atau hubungan tertentu, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab masyarakat yang tidak memiliki akses atau koneksi akan berada dalam posisi yang tidak setara.

Mereka telah memenuhi persyaratan, membayar biaya resmi, mengikuti prosedur, tetapi harus menunggu lama.

Sementara pihak tertentu diduga memperoleh prioritas.

Inilah titik yang perlu diperiksa secara objektif.

PERTANYAAN UTAMA: APAKAH “JALUR CEPAT” ITU RESMI ATAU TIDAK?

Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan adanya pelayanan yang cepat apabila memang resmi, transparan, memiliki dasar hukum, dan tersedia berdasarkan mekanisme yang sama bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Yang menjadi masalah adalah apabila terdapat jalur informal yang hanya dapat digunakan melalui pembayaran tertentu atau akses kepada oknum tertentu.

Karena itu, instansi yang bersangkutan dapat menjawab persoalan ini dengan membuka data pelayanan yang memang dapat diakses publik, antara lain:

  1. standar waktu pelayanan;
  2. standar biaya;
  3. persyaratan;
  4. mekanisme antrean;
  5. jumlah permohonan;
  6. jumlah permohonan yang selesai;
  7. rata-rata atau waktu penyelesaian setiap jenis layanan; dan
  8. mekanisme pengaduan masyarakat.

Transparansi adalah cara paling sederhana untuk membedakan antara rumor dan fakta.

Jika sistem memang berjalan baik, data pelayanan akan membantu membuktikannya.

Jika terdapat persoalan, data yang sama dapat menjadi titik awal untuk melakukan perbaikan.

SIKAP KPK INDEPENDEN: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT MEMBAYAR UNTUK MENDAPATKAN HAKNYA

Budi Santoso, SH. — Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi Kalimantan Barat

“Kami memandang dugaan pungutan di luar ketentuan dan praktik jalur percepatan pelayanan publik sebagai persoalan yang harus diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi keluhan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.”

Menurut Budi Santoso, inti persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya sejumlah uang yang berpindah tangan.

Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh perlakuan yang sama ketika menggunakan layanan pemerintah.

“Kalau seseorang memenuhi persyaratan, membayar biaya resmi, dan mengikuti prosedur, maka dia berhak memperoleh pelayanan sesuai standar. Tidak boleh muncul persepsi bahwa pelayanan normal hanya untuk masyarakat yang mengikuti prosedur, sedangkan pelayanan cepat tersedia bagi mereka yang membayar lebih atau memiliki akses kepada pihak tertentu.”

KRITIK BUDI SANTOSO: JANGAN HANYA MEMBENAHI OKNUM, BENAHI SISTEMNYA

Budi menilai persoalan pelayanan publik tidak boleh diselesaikan hanya dengan mencari individu yang diduga melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pelayanan dari hulu hingga hilir.

“Kalau ada dugaan pungutan, kita harus bertanya mengapa sistem memungkinkan hal itu terjadi. Apakah standar pelayanan sudah diumumkan? Apakah antrean dapat dipantau? Apakah masyarakat dapat mengetahui posisi berkasnya? Apakah pembayaran seluruhnya melalui mekanisme resmi? Dan apakah ada pengawasan yang benar-benar berjalan?”

Kritik tersebut diarahkan bukan untuk menyimpulkan bahwa seluruh aparatur atau institusi melakukan pelanggaran, melainkan untuk mendorong pengawasan berbasis sistem dan bukti.

Sebab sistem pelayanan yang transparan akan mempersempit ruang terjadinya transaksi informal.

LIMA SOLUSI KONKRET YANG DIDORONG KPK INDEPENDEN

1. Semua tarif harus dipublikasikan

Setiap biaya pelayanan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mudah diketahui masyarakat.

Tidak boleh ada “tarif berdasarkan kebiasaan”.

2. Standar waktu harus terbuka

Masyarakat harus mengetahui berapa lama suatu layanan seharusnya selesai.

Apabila terjadi keterlambatan, harus ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Sistem antrean harus dapat diawasi

Untuk layanan yang menggunakan antrean, masyarakat perlu diberikan mekanisme untuk mengetahui status permohonannya.

Dengan demikian, ruang untuk “titip berkas” atau mendahulukan pemohon secara tidak resmi dapat diminimalkan.

4. Seluruh pembayaran harus melalui mekanisme resmi

Masyarakat harus berhati-hati terhadap permintaan uang yang tidak disertai dasar hukum, rekening resmi, atau bukti pembayaran.

Jangan menyerahkan uang kepada individu hanya dengan alasan “biar cepat”.

5. Perkuat kanal pengaduan dan perlindungan pelapor

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan harus memiliki saluran pengaduan yang mudah, aman, dan dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan harus diverifikasi berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan rumor.

PESAN PENTING UNTUK MASYARAKAT

Masyarakat yang mengalami dugaan pungutan di luar ketentuan sebaiknya tidak langsung menuduh atau menyebarkan identitas seseorang di media sosial.

Langkah yang lebih tepat adalah:

  • simpan bukti pembayaran;
  • simpan kuitansi;
  • dokumentasikan informasi tarif resmi;
  • simpan percakapan yang relevan;
  • catat tanggal dan jenis pelayanan;
  • catat siapa yang meminta pembayaran jika memang terjadi;
  • simpan bukti transfer apabila pembayaran dilakukan secara elektronik; dan
  • gunakan kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Bukti lebih kuat daripada rumor.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap pembayaran tambahan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, kewenangan, serta unsur hukum yang terpenuhi.

APARAT PENGAWAS DAN PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK MENGABAIKAN KELUHAN PUBLIK

Dugaan seperti ini tidak seharusnya berhenti sebagai percakapan di warung, media sosial, atau keluhan pribadi masyarakat.

Apabila tersedia informasi dan bukti yang memadai, instansi pengawasan dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Badan pengawasan internal pemerintah, Inspektorat, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.

Namun pemeriksaan harus tetap dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan berbasis bukti.

Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Kontrol publik tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik.

Sebaliknya, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pengawasan masyarakat.

TRANSPARANSI ADALAH JAWABAN

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang cepat karena seseorang membayar lebih.

Masyarakat membutuhkan birokrasi yang cepat karena sistemnya memang baik.

Jika tarifnya resmi, umumkan.

Jika waktunya resmi, umumkan.

Jika ada antrean, buka mekanismenya.

Jika terjadi keterlambatan, jelaskan alasannya.

Jika ada dugaan pungutan liar, periksa.

Jika tuduhan tidak benar, berikan klarifikasi dan data.

Dengan cara demikian, pemerintah dan masyarakat tidak perlu berhadap-hadapan.

Pemerintah menunjukkan transparansi. Masyarakat menjalankan fungsi pengawasan. Aparat melakukan verifikasi. Dan hukum menentukan berdasarkan bukti.

PENUTUP: JANGAN SAMPAI HAK MASYARAKAT MENJADI BARANG DAGANGAN

Pelayanan publik merupakan bagian dari kewajiban negara kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dibuat merasa bahwa ada dua jenis pelayanan:

pelayanan biasa untuk mereka yang mengikuti prosedur dan pelayanan cepat untuk mereka yang mampu membayar lebih.

Jika praktik tersebut benar-benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya seorang pemohon.

Yang dirugikan adalah rasa keadilan masyarakat.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, instansi terkait memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui transparansi, data pelayanan, standar operasional, dan mekanisme pengaduan yang terbuka.

Budi Santoso, SH. menegaskan dalam draf sikapnya:

“Kami tidak meminta masyarakat untuk menghakimi. Kami meminta masyarakat untuk mengawasi. Kami tidak meminta pemerintah untuk defensif. Kami meminta pemerintah transparan. Dan kami tidak meminta aparat untuk bertindak berdasarkan rumor. Kami meminta setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti.”

“Pelayanan publik harus kembali pada prinsip dasarnya: masyarakat datang karena memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan, bukan karena memiliki uang tambahan untuk membeli percepatan.”

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja benar.

Transparansi justru merupakan perlindungan bagi masyarakat sekaligus perlindungan bagi aparatur yang bekerja sesuai aturan.

HIMBAUAN MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN

Jangan takut mengawasi.
Jangan gegabah menuduh.
Kumpulkan fakta.
Simpan bukti.
Gunakan kanal pengaduan resmi.
Dan percayakan penentuan kesalahan kepada proses pemeriksaan dan hukum yang berlaku.

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *