Oleh: Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN)
JAKARTA — KPK INDEPENDEN — Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kejahatan konvensional. Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan serius yang dapat dilakukan secara terorganisasi, melibatkan jaringan ekonomi, memanfaatkan korporasi maupun instrumen keuangan, serta menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan, mengalihkan, dan menyembunyikan hasil kejahatan.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang diproses dan dijatuhi pidana penjara. Ukuran yang sama pentingnya adalah seberapa besar aset yang berasal dari tindak pidana dapat dilacak, disita, dirampas, dikelola, dan dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki posisi strategis. Hingga akhir Agustus 2026, DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut terus dipercepat dan menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III DPR juga menyebut telah melakukan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, serta menerima berbagai masukan masyarakat.
Bagi Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN), target tersebut harus dipandang bukan sekadar persoalan kecepatan legislasi, tetapi sebagai momentum untuk memastikan lahirnya undang-undang yang kuat memberantas kejahatan sekaligus kuat melindungi hak warga negara.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan pada satu tujuan utama: membuat tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang secara ekonomi menguntungkan pelakunya.
I. KORUPSI DAN PARADIGMA BARU PEMULIHAN ASET
Pemberantasan korupsi selama ini sangat kuat menggunakan pendekatan in personam, yakni menempatkan pelaku sebagai pusat proses pemidanaan. Pendekatan tersebut tetap penting karena pertanggungjawaban pidana individual merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum.
Namun, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: ke mana hasil kejahatan itu pergi?
Apabila pelaku dipidana tetapi aset hasil kejahatan berhasil disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, ditempatkan di yurisdiksi berbeda, atau dikonversi ke dalam bentuk kekayaan lain, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi perlu bergerak dari semata-mata “menghukum orang” menuju pendekatan yang juga secara serius “menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan.”
Inilah titik penting dari konsep asset recovery.
Penjara memberikan konsekuensi terhadap kebebasan pelaku. Akan tetapi, perampasan aset memberikan konsekuensi langsung terhadap keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Dengan demikian, prinsip yang harus dikembangkan adalah:
Korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang tetap menguntungkan secara ekonomi setelah pelakunya menjalani hukuman.
II. LANDASAN HUKUM PIDANA KORUPSI DAN BATASANNYA
Secara normatif, pemberantasan tindak pidana korupsi telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana yang sangat berat.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, UU Tipikor juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana suap, gratifikasi, pemerasan, serta bentuk korupsi lainnya.
Perkembangan hukum pidana nasional kemudian diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 mengatur sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Namun demikian, keberadaan ancaman pidana yang berat tidak otomatis menjamin optimalnya pemulihan aset.
Di sinilah persoalan utama muncul.
Pidana badan dan pemulihan aset adalah dua instrumen yang berbeda, tetapi harus bekerja secara simultan.
Pidana penjara memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaku. Sementara perampasan aset diarahkan untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku atau jaringan yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
III. RUU PERAMPASAN ASET DAN PERGESERAN PARADIGMA HUKUM
RUU Perampasan Aset menjadi penting karena berusaha membangun mekanisme hukum yang lebih komprehensif dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Salah satu isu sentral yang sedang dibahas adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu putusan pemidanaan terhadap pelaku.
DPR sendiri mengakui bahwa penerapan conviction-based forfeiture dan non-conviction based forfeiture membutuhkan prasyarat yang jelas. Dalam kondisi tertentu, misalnya tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, mekanisme NCB dapat menjadi instrumen untuk mencegah aset hasil kejahatan lolos dari proses hukum, sepanjang standar pembuktiannya terpenuhi.
Namun, KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa NCB tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merampas harta seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Justru sebaliknya, undang-undang harus menetapkan:
- standar bukti awal yang jelas;
- keterkaitan yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana;
- kewenangan pengadilan dalam melakukan pengawasan;
- mekanisme keberatan dan pembelaan bagi pemilik aset;
- perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik; serta
- mekanisme pengembalian aset apabila perampasan terbukti tidak sah.
Hal tersebut menjadi penting karena pembahasan RUU saat ini memang menempatkan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat sebagai salah satu isu utama.
IV. ILLICIT ENRICHMENT: NORMA YANG PERLU DIKAJI SECARA SERIUS
Salah satu isu yang patut memperoleh perhatian khusus dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan sumber penghasilan yang sah.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, konsep ini relevan terutama ketika terdapat ketidakseimbangan yang sangat signifikan antara kekayaan seseorang dengan sumber penghasilan yang secara hukum dapat dibuktikan.
Namun, penerapan illicit enrichment tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Kekayaan besar bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Negara tetap harus membangun mekanisme pembuktian yang objektif, transparan, proporsional, dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Karena itu, apabila konsep illicit enrichment dimasukkan atau diperkuat dalam regulasi, maka harus dibarengi dengan pengaturan yang tegas mengenai:
- indikator ketidakwajaran kekayaan;
- standar bukti;
- kewajiban memberikan penjelasan;
- hubungan dengan LHKPN dan data perpajakan;
- perlindungan hak milik;
- perlindungan pihak ketiga;
- serta mekanisme pengawasan yudisial.
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa penguatan instrumen unexplained wealth harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi kewenangan tanpa batas.
V. NCB BUKAN IZIN UNTUK MERAMPAS ASET SECARA SEWENANG-WENANG
Perampasan aset tanpa putusan pemidanaan harus dipahami sebagai instrumen hukum khusus, bukan jalan pintas untuk mengabaikan proses peradilan.
Prinsip due process of law harus menjadi pagar utama.
Dengan demikian, setiap perampasan aset melalui mekanisme NCB idealnya harus memiliki:
Pertama, dasar hukum yang jelas.
Kedua, hubungan faktual dan hukum yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana.
Ketiga, keterlibatan atau pengawasan lembaga peradilan.
Keempat, kesempatan yang memadai bagi pemilik atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Kelima, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dengan desain demikian, negara memperoleh instrumen yang efektif untuk mengejar aset kejahatan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
VI. PENGELOLAAN ASET RAMPASAN JUGA HARUS MENJADI PRIORITAS
Satu persoalan yang sering terlupakan dalam diskursus perampasan aset adalah pertanyaan sederhana:
Setelah aset dirampas, siapa yang mengelolanya dan bagaimana memastikan nilainya tidak hilang?
Aset rampasan dapat berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, barang bergerak maupun tidak bergerak, serta berbagai instrumen kekayaan lainnya.
Apabila pengelolaannya tidak profesional, aset yang telah berhasil dirampas negara justru dapat mengalami penyusutan nilai, kerusakan, atau bahkan menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan pengaturan yang tegas mengenai:
- identifikasi dan inventarisasi aset;
- penilaian independen;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- pengelolaan;
- pemanfaatan;
- pelelangan;
- transparansi penerimaan;
- serta pertanggungjawaban kepada publik.
Pembahasan mengenai kelembagaan pengelola aset juga masih menjadi bagian dari dinamika legislasi. Bahkan terdapat pandangan agar pengelolaan aset tidak semata-mata dibebankan kepada institusi penegak hukum, melainkan ditangani secara profesional dengan kompetensi manajemen aset, akuntansi, hukum, dan ekonomi.
Menurut KPK INDEPENDEN, aset yang telah dirampas negara harus kembali menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
VII. PIDANA MAKSIMAL HARUS DITERAPKAN SECARA PROPORSIONAL DAN TERUKUR
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa korupsi sebagai kejahatan serius membutuhkan respons pemidanaan yang tegas.
Namun, istilah “hukuman maksimal” tidak boleh diterjemahkan sebagai tuntutan agar setiap perkara korupsi otomatis dijatuhi hukuman maksimum.
Pemidanaan harus tetap memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, kesalahan pelaku, peran masing-masing terdakwa, dampak tindak pidana, jumlah kerugian atau keuntungan yang diperoleh, tingkat keterlibatan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana ditentukan hukum.
Dengan demikian, yang diperlukan adalah reorientasi kebijakan penuntutan dan pemidanaan agar tidak kehilangan keberanian untuk menuntut pidana berat dalam perkara yang memang layak mendapatkan pidana berat.
Pada saat yang sama, pidana badan tidak boleh berdiri sendiri.
Pidana terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan pemulihan aset.
Jika seorang koruptor dihukum berat tetapi kekayaan hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati oleh dirinya, keluarganya, nominee, atau jaringan lainnya, maka efek jera ekonomi menjadi tidak optimal.
VIII. KESEIMBANGAN ANTARA KEKUATAN NEGARA DAN PERLINDUNGAN HAK WARGA
KPK INDEPENDEN menilai bahwa undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.
Undang-undang yang kuat adalah undang-undang yang memberikan kewenangan yang efektif, tetapi sekaligus menyediakan mekanisme kontrol yang kuat.
Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan tiga kepentingan:
1. Kepentingan Negara
Negara harus memiliki instrumen efektif untuk melacak dan mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
2. Kepentingan Masyarakat
Masyarakat harus memperoleh manfaat nyata dari pengembalian aset hasil kejahatan melalui peningkatan penerimaan dan perlindungan terhadap keuangan negara.
3. Kepentingan Warga Negara
Pemilik aset yang sah dan pihak ketiga yang beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum serta kesempatan untuk mempertahankan haknya melalui proses peradilan.
Ketiga kepentingan tersebut tidak boleh dipertentangkan.
Justru ketiganya harus dirancang dalam satu sistem hukum yang menjamin efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus kepastian hukum.
IX. CATATAN KRITIS TERHADAP PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET
KPK INDEPENDEN memandang terdapat beberapa substansi yang harus menjadi perhatian serius DPR RI dan Pemerintah sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
Pertama, mekanisme NCB harus dirumuskan secara presisi.
Jangan sampai mekanisme yang dimaksudkan untuk mengejar aset kejahatan justru menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, konsep kekayaan yang tidak dapat dijelaskan harus memiliki parameter objektif.
Ketidakwajaran kekayaan tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau dugaan subjektif aparat.
Ketiga, perlindungan pihak ketiga harus diperkuat.
Pihak yang membeli atau memperoleh aset secara sah dan beritikad baik tidak boleh menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan pihak lain.
Keempat, pengelolaan aset harus transparan.
Setiap aset yang telah dirampas negara harus dapat dipertanggungjawabkan status, nilai, pengelolaan, dan pemanfaatannya.
Kelima, kontrol pengadilan harus menjadi unsur utama.
Semakin besar kewenangan negara untuk membatasi hak milik, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yudisial yang harus disediakan.
X. MOMENTUM 15 DESEMBER 2026: JANGAN HANYA MENGEJAR TARGET, KEJAR KUALITAS
DPR RI saat ini menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan target tersebut pada 27 Agustus 2026, sementara pimpinan DPR juga menegaskan komitmen penyelesaian RUU tersebut pada batas waktu yang sama.
KPK INDEPENDEN mengapresiasi adanya komitmen tersebut.
Namun, masyarakat tidak hanya membutuhkan undang-undang yang cepat disahkan.
Masyarakat membutuhkan undang-undang yang tepat, kuat, adil, transparan, dan dapat dilaksanakan.
Karena itu, sisa waktu pembahasan harus digunakan untuk memperkuat substansi, membuka partisipasi publik yang bermakna, serta menguji setiap norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir atau penyalahgunaan kewenangan.
DPR sendiri menyatakan bahwa pembahasan masih mencakup sejumlah isu krusial seperti NCB, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset.
Maka, 15 Desember 2026 harus menjadi tenggat untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, bukan sekadar tenggat administratif untuk menyelesaikan pembahasan.
KESIMPULAN
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.
Korupsi harus dibuat tidak menguntungkan.
Itulah inti dari politik hukum perampasan aset.
KPK INDEPENDEN memandang bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Namun, efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada kualitas norma yang dihasilkan.
Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 sebagaimana target yang telah disampaikan, dengan tetap mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan pengawasan peradilan.
KPK INDEPENDEN juga mendorong agar pembentuk undang-undang memberikan perhatian serius terhadap:
- penguatan mekanisme pemulihan aset;
- pengaturan NCB yang jelas dan terukur;
- kajian terhadap konsep illicit enrichment atau unexplained wealth dengan parameter pembuktian yang objektif;
- perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik;
- pengelolaan aset rampasan secara profesional dan transparan;
- penguatan kontrol yudisial; dan
- penerapan pemidanaan yang tegas, proporsional, dan konsisten terhadap pelaku korupsi.
Pada akhirnya, keberhasilan negara melawan korupsi tidak semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang dipenjarakan.
Keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur dari kemampuan negara memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, mengembalikan aset kepada negara, melindungi hak masyarakat, dan memastikan uang serta kekayaan yang seharusnya menjadi milik publik kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang kuat, tetapi tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang tidak terkendali.
Negara harus tegas terhadap koruptor, tetapi tetap tunduk pada hukum.
CATATAN REDAKSI
Opini Hukum ini diterbitkan oleh Media Center Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) sebagai bagian dari fungsi publikasi, edukasi hukum, diseminasi informasi, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
