MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPW SULAWESI SELATAN
MAKASSAR —KPK INDEPENDEN, Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12 Oktober 2026).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan empat orang saksi untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang disebut bernilai sekitar Rp60 miliar dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar.
Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut masing-masing berinisial BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; A, Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024; EA, Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024; serta B, anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPH-BUN Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Persidangan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian perkara yang menjerat lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Rangkaian keterangan saksi menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi perencanaan anggaran, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Namun, seluruh keterangan yang muncul di persidangan tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Mantan Pj Gubernur Bantah Beri Arahan Pengadaan Empat Juta Bibit Nanas
Salah satu sorotan utama dalam persidangan adalah keterangan BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, yang disebut dalam dakwaan dan keterangan sebelumnya terkait dugaan arahan mengenai pengadaan serta penanaman jutaan bibit nanas.
Saat dimintai keterangan oleh JPU mengenai penambahan usulan anggaran pengadaan empat juta bibit nanas dalam pembahasan RAPBD, BB membantah pernah memberikan arahan untuk mengusulkan program tersebut.
Dalam persidangan, BB menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun meminta pihak tertentu untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan empat juta bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
BB juga membantah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone sebagai lokasi penanaman bibit nanas. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya membahas Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus mengenai pengadaan bibit nanas.
Selain itu, BB membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan tersebut ataupun mencari tenaga kerja penanaman di Desa Mabbiring.
Terkait dugaan aliran uang, BB juga menyatakan tidak pernah menerima dana dari pihak penyedia proyek. Ketika JPU menguraikan dugaan penyerahan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang disebut melibatkan terdakwa Rimawaty Mansyur dan terdakwa Hasan Sulaiman, BB menyangkal keterlibatannya.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Penilaian mengenai relevansi dan kekuatan keterangannya menjadi bagian dari kewenangan JPU dan majelis hakim dalam proses pembuktian perkara.
Keterangan Auditor Inspektorat Jadi Perhatian dalam Pembuktian
Selain BB, keterangan tiga saksi yang berkaitan dengan proses reviu dokumen perencanaan dan penganggaran juga menjadi perhatian dalam persidangan.
Ketiga saksi tersebut menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran secara mendadak pada dokumen RKA, KUA-PPAS, maupun RKPD yang menjadi bagian dari dokumen yang mereka reviu.
Saksi B secara khusus menyampaikan bahwa dalam dokumen RKA awal yang direviunya, dengan nilai sekitar Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih, tidak tercantum nomenklatur anggaran pengadaan bibit nanas.
Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami lebih lanjut untuk menjelaskan bagaimana usulan pengadaan bibit nanas masuk ke dalam proses penganggaran, siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahapan, serta apakah seluruh prosedur perencanaan dan perubahan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bagi kepentingan publik, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut besarnya nilai anggaran, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur, akuntabilitas pejabat yang berwenang, serta mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
Kejati Sulsel Tegaskan Keterangan Saksi Terus Didalami
Menanggapi perkembangan persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa setiap keterangan yang terungkap dalam persidangan akan terus didalami sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai persidangan tersebut, JPU menilai bahwa keterangan para saksi, termasuk penjelasan mengenai dokumen perencanaan dan penganggaran, perlu dianalisis secara menyeluruh untuk menguji konstruksi dakwaan.
Soetarmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami setiap keterangan saksi yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari alat bukti.
Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, mekanisme pengusulan anggaran, pelaksanaan pengadaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan memandang bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar fakta hukum dapat terungkap serta pertanggungjawaban dapat ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
SULEMAN: KPK INDEPENDEN Sulsel Dukung Kejati Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Ketua KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan, SULEMAN, menyampaikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-BUN Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024.
Menurut SULEMAN, perkara yang berkaitan dengan anggaran publik harus ditangani secara serius dan menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat, kepercayaan publik terhadap pemerintahan, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
“KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan mendukung Kejati Sulsel untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini secara tuntas, profesional, dan transparan. Kami berharap seluruh fakta persidangan didalami secara cermat, termasuk proses perencanaan anggaran, perubahan dokumen, pelaksanaan pengadaan, aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara, serta pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar SULEMAN.
Ia menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah menjadi terdakwa apabila dalam proses pembuktian ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Setiap dugaan keterlibatan harus ditelusuri sesuai prosedur hukum dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
“Kami mendorong Kejati Sulsel agar mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa dan menelusuri siapa pun yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Jangan sampai ada fakta penting yang terlewat. Namun, semua pihak tetap harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab hukum harus berdasarkan bukti, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik,” tegasnya.
SULEMAN juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pengawasan masyarakat, keterbukaan informasi, kontrol publik, serta partisipasi organisasi masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara publik melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengganggu independensi penyidik, penuntut umum, maupun majelis hakim.
KPK INDEPENDEN Sulsel Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Kontrol Publik
SULEMAN menyampaikan bahwa KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Pemantauan itu akan dilakukan melalui pemberitaan, penelaahan informasi yang tersedia secara sah, pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara, serta penyampaian aspirasi dan informasi yang relevan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme hukum.
“KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol publik secara independen, objektif, dan bertanggung jawab. Kami siap menjadi mitra strategis Kejati Sulsel, Polri, dan lembaga terkait dalam mendorong upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Tujuan kita adalah mewujudkan Sulawesi Selatan yang bersih dari korupsi, dengan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” ujar SULEMAN.
Ia menambahkan bahwa fungsi kontrol publik bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap diperhatikan, informasi yang relevan dapat disampaikan kepada publik, dan dugaan penyimpangan ditangani oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik dengan menyampaikan informasi yang benar, menyimpan dokumen pendukung secara sah, serta menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi.
Dugaan Kerugian Negara Rp52,4 Miliar Harus Diusut Berdasarkan Bukti
Perkara pengadaan bibit nanas ini menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar yang disebut dalam perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti yang relevan. Demikian pula, dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan harus ditelusuri secara objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Kelima terdakwa dalam perkara ini disebut menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal dan konsekuensi hukumnya tetap harus mengacu pada surat dakwaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status bersalah seseorang hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengawal Kasus Korupsi, Menjaga Hak Masyarakat
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap perkara yang menyangkut uang negara merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat untuk menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.
Dukungan terhadap Kejati Sulsel bukan berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan mendorong agar proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Center KPK INDEPENDEN DPW Sulawesi Selatan akan terus menyampaikan informasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Publik berhak mengawasi, aparat wajib bekerja berdasarkan hukum, dan setiap dugaan korupsi harus diuji melalui pembuktian yang sah.
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan berharap proses persidangan perkara pengadaan bibit nanas ini dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, memperjelas pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti, serta menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sulawesi Selatan.
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat.
Penulis : Humas KPK INDEPENDEN DPW Sulawesi Selatan
Kategori : Publikasi, Pengawasan Kebijakan, dan Edukasi Publik
Website : www.kpkisulsel.org
Email : kpkisulsel@gmail.com
