Mulak Sinaga,BA. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) DPW Provinsi Riau Dorong Pengusutan Profesional, Perlindungan Hak Tenaga Kesehatan, dan Keterbukaan Informasi Publik.
PEKANBARU, KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN — Langkah penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran rumah sakit.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran RSD Madani untuk periode Tahun Anggaran 2022–2024. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya diperiksa dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polda Riau hingga kini masih mendalami perkara tersebut. Identitas pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban serta nilai pasti kerugian keuangan negara belum diumumkan secara resmi, sehingga seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penggeledahan Bukan Akhir, Melainkan Bagian dari Proses Pembuktian
Sinaga,BA. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) DPW Provinsi Riau penggeledahan dan penyitaan dokumen harus dipandang sebagai bagian penting dari proses pencarian dan pengamanan alat bukti.
Dokumen keuangan, administrasi, pengadaan, pembayaran, pertanggungjawaban kegiatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dapat menjadi bahan penting bagi penyidik untuk merekonstruksi bagaimana anggaran dikelola, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, dan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, proses hukum perlu dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sinaga,BA. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) DPW Provinsi Riau menilai publik tidak membutuhkan spekulasi mengenai siapa yang akan menjadi tersangka. Publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh fakta akan diperiksa secara menyeluruh dan setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Mulak Sinaga,BA. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) DPW Provinsi Riau : Dukung Penegakan Hukum yang Profesional
KPK Independen menyampaikan dukungan terhadap langkah Polda Riau dalam mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani.
Namun, dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law.
KPK Independen mendorong agar:
- seluruh dokumen yang telah diamankan diperiksa secara profesional dan menyeluruh;
- aliran penggunaan anggaran ditelusuri dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban;
- pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan;
- potensi kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan;
- apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab; dan
- seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu menjelaskan secara terang apa yang terjadi, bagaimana mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan apabila terbukti terjadi.
2. Hak Tenaga Kesehatan Harus Menjadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik dalam konteks pengelolaan rumah sakit daerah adalah pembayaran hak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pelayanan kesehatan.
KPK Independen berpandangan bahwa setiap persoalan tata kelola keuangan rumah sakit tidak boleh mengorbankan tenaga kesehatan yang bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tenaga kesehatan merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik. Oleh sebab itu, apabila terdapat persoalan administrasi atau keuangan yang menyebabkan hak mereka tertunda, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap anggaran tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap orang-orang yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.
3. Mengapa Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Harus Diawasi?
Rumah sakit daerah memiliki karakter pengelolaan yang kompleks karena berkaitan dengan pelayanan publik sekaligus pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.
Beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian publik antara lain:
Perencanaan anggaran
Apakah program dan kebutuhan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan yang sebenarnya?
Pengadaan barang dan jasa
Apakah proses pengadaan dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan?
Pengelolaan pendapatan dan belanja
Apakah setiap penerimaan dan pengeluaran tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan?
Pembayaran jasa pelayanan
Apakah hak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung dibayarkan berdasarkan mekanisme yang jelas?
Pertanggungjawaban keuangan
Apakah seluruh transaksi memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan dapat diverifikasi?
Pengawasan internal
Apakah mekanisme pengendalian internal mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan publik berjalan dengan tata kelola yang baik.
4. Edukasi Publik: Kenali Indikator Tata Kelola yang Sehat
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
Dalam konteks rumah sakit daerah, transparansi dapat didorong melalui beberapa indikator sederhana:
Anggaran jelas → kegiatan jelas → pengadaan transparan → pembayaran terdokumentasi → hasil dapat diverifikasi → pertanggungjawaban dapat diaudit.
Jika salah satu mata rantai tersebut bermasalah, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa dugaan penyimpangan belum sama dengan terbuktinya tindak pidana. Karena itu, informasi mengenai suatu perkara harus disampaikan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan resmi, dan perkembangan proses hukum.
Sikap kritis masyarakat harus berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
5. Dorong Audit dan Evaluasi Tata Kelola
KPK Independen mendorong pemerintah daerah dan lembaga pengawasan terkait untuk memastikan bahwa proses evaluasi terhadap pengelolaan RSD Madani berjalan secara menyeluruh.
Evaluasi dapat diarahkan pada:
- pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2022–2024;
- sistem pengadaan barang dan jasa;
- pengelolaan pendapatan dan belanja rumah sakit;
- mekanisme pembayaran jasa pelayanan;
- pengelolaan aset dan persediaan;
- mekanisme pengawasan internal; serta
- tindak lanjut atas setiap temuan pemeriksaan.
Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem sehingga persoalan serupa tidak berulang.
6. Transparansi Publik Harus Tetap Dijaga
KPK Independen juga mengingatkan bahwa transparansi proses hukum harus ditempatkan secara proporsional.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, penyidik juga memiliki kewajiban menjaga informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun hak-hak pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seruan Mulak Sinaga,BA. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) DPW Provinsi Riau kepada Masyarakat
KPK Independen mengajak masyarakat Pekanbaru dan seluruh masyarakat Riau untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik dengan cara yang bertanggung jawab.
Pertama, jangan takut menyampaikan informasi. Jika memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal resmi aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan yang berwenang.
Kedua, dokumentasikan fakta. Informasi berupa dokumen, transaksi, keputusan, atau bukti lain yang diperoleh secara sah dapat membantu proses pemeriksaan.
Ketiga, jangan menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Pengawasan masyarakat harus didasarkan pada fakta dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Keempat, kawal hasil akhirnya. Masyarakat tidak hanya perlu mengikuti proses penyidikan, tetapi juga memperhatikan apakah terdapat perbaikan tata kelola setelah proses hukum selesai.
Pernyataan KPK Independen
Mulak Sinaga,BA. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) DPW Provinsi Riau menilai penggeledahan RSD Madani merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola sektor kesehatan di Kota Pekanbaru.
“Kami mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polda Riau. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan tuntutan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang paling penting, jangan sampai persoalan tata kelola anggaran berdampak pada hak tenaga kesehatan maupun kualitas pelayanan masyarakat,” demikian sikap KPK Independen.
KPK Independen juga mendorong agar apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana, seluruh proses harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Penutup: Uang Publik Harus Kembali Menjadi Pelayanan Publik
Pengelolaan anggaran rumah sakit daerah bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Di balik setiap angka dalam APBD terdapat kepentingan masyarakat: pasien yang membutuhkan pelayanan, tenaga kesehatan yang membutuhkan kepastian hak, serta masyarakat yang membayar pajak dan memiliki hak atas pelayanan publik yang layak.
Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran harus diperiksa secara serius, tetapi juga secara adil dan berbasis bukti.
KPK Independen menyerukan: kawal proses hukumnya, hormati proses pembuktiannya, lindungi hak tenaga kesehatan, dan pastikan setiap rupiah uang publik pada akhirnya kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
KONTAK MEDIA
Penulis : MULAK SINAGA, BA. Ketua DPW KPK Independen Provinsi Riau
Kategori :Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak :Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Emai l:kpkimedia@gmail.com
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan publikasi opini dan edukasi masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, Polda Riau telah mengamankan 323 dokumen dalam penggeledahan RSD Madani dan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.
