Urgensi Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Tantangan Implementasinya di Era Digital.
Oleh: Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
JAKARTA — Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Di Indonesia, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah dan DPR memberikan ruang hukum bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. (Berkas DPR)
Setelah lebih dari satu dekade berlaku, perkembangan teknologi digital, perubahan pola pelayanan publik, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data pemerintahan, serta dinamika penyelesaian sengketa informasi menunjukkan bahwa kerangka keterbukaan informasi perlu terus dievaluasi dan diperkuat.
Dalam konteks tersebut, wacana dan agenda revisi UU KIP menjadi isu strategis yang patut mendapat perhatian publik.
Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi se-Indonesia pada 2025 secara resmi mendorong percepatan revisi UU KIP dan menyusun sejumlah langkah untuk mendorong proses tersebut, termasuk upaya agar revisi masuk dalam Prolegnas 2027. (Komisi Informasi Pusat)
Bagi masyarakat sipil, media, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok pengawas publik, revisi tersebut bukan semata-mata persoalan perubahan pasal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa perubahan regulasi semakin memperkuat hak masyarakat untuk tahu, bukan justru mempersempit ruang publik untuk memperoleh informasi.
Mengapa UU KIP Perlu Diperkuat?
UU Nomor 14 Tahun 2008 lahir dalam konteks perkembangan teknologi dan tata kelola pemerintahan yang berbeda dengan kondisi saat ini.
Saat ini, masyarakat hidup dalam ekosistem digital yang memungkinkan informasi diproduksi, disimpan, disebarkan, dan diakses dalam hitungan detik.
Dokumen pemerintah tidak lagi hanya berbentuk arsip fisik.
Anggaran, pengadaan barang dan jasa, kebijakan, perizinan, pelayanan publik, dokumen perencanaan, data pembangunan, hingga berbagai keputusan administrasi telah semakin banyak dikelola secara elektronik.
Karena itu, prinsip keterbukaan informasi juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.
Komisi Informasi Pusat sendiri pada 2026 menegaskan bahwa penguatan implementasi UU KIP diperlukan di tengah pesatnya transformasi digital, sekaligus mendorong agar layanan informasi badan publik semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (Komisi Informasi Pusat)
Dengan demikian, pembaruan regulasi harus diarahkan bukan hanya untuk membuka informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut:
- mudah ditemukan;
- mudah diminta;
- mudah dipahami;
- tersedia dalam format yang dapat digunakan;
- akurat dan mutakhir;
- diberikan dalam waktu yang wajar; dan
- dapat dipertanggungjawabkan.
Revisi UU KIP Harus Berpihak pada Hak Publik
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) memandang bahwa revisi UU KIP harus diletakkan dalam satu prinsip utama:
KETERBUKAAN ADALAH PRINSIP, PENGECUALIAN HARUS TERUKUR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Informasi publik pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran publik digunakan, bagaimana program pemerintah dilaksanakan, dan bagaimana keputusan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat ditetapkan.
Namun, keterbukaan juga tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas.
Undang-undang tetap harus memberikan perlindungan terhadap informasi yang memang secara sah harus dikecualikan, termasuk kepentingan keamanan, hak privasi, serta kepentingan lain yang dilindungi oleh hukum.
Karena itu, tantangan terbesar revisi UU KIP adalah menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu dan kepentingan yang memang sah untuk dilindungi.
Digitalisasi Tidak Boleh Hanya Memindahkan Arsip ke Internet
Salah satu tantangan terbesar keterbukaan informasi pada era digital adalah bagaimana memastikan digitalisasi benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Digitalisasi bukan sekadar mengunggah dokumen dalam bentuk PDF.
Sistem informasi publik harus dibangun agar masyarakat dapat:
MENCARI → MENGAKSES → MEMAHAMI → MEMVERIFIKASI → MENGGUNAKAN INFORMASI.
Badan publik perlu memperkuat sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memperbarui daftar informasi publik, memperbaiki kualitas dokumentasi, dan memastikan informasi yang wajib diumumkan tersedia melalui kanal yang mudah digunakan.
Dalam praktiknya, pengelolaan informasi publik memang sudah semakin terdigitalisasi. Komisi Informasi Pusat sendiri memiliki mekanisme dan SOP pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang mencakup penyampaian informasi melalui website. (Komisi Informasi Pusat)
Dengan demikian, arah penguatan ke depan seharusnya bukan hanya digitalisasi layanan, tetapi juga peningkatan kualitas informasi.
Sengketa Informasi Harus Cepat, Sederhana, dan Berkeadilan
Hak memperoleh informasi akan kehilangan makna apabila masyarakat harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh informasi yang sebenarnya menjadi haknya.
UU KIP telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi, termasuk mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Mekanisme tersebut dirancang agar sengketa informasi dapat diselesaikan secara cepat dan sederhana. (DJKN)
Dalam perkembangannya, penyelesaian sengketa informasi juga menghadapi kebutuhan untuk beradaptasi dengan teknologi dan sistem administrasi digital.
Karena itu, revisi dan pembaruan kebijakan harus memperhatikan:
- kepastian batas waktu;
- efisiensi administrasi;
- pemanfaatan teknologi;
- akses masyarakat di berbagai daerah;
- kemudahan pembuktian;
- kepastian pelaksanaan putusan; dan
- perlindungan hak para pihak.
Komisi Informasi Pusat juga telah menempatkan percepatan penyelesaian sengketa sebagai bagian penting dari agenda penguatan keterbukaan informasi. (Komisi Informasi Pusat)
Jangan Sampai Pengecualian Informasi Menjadi Celah Ketertutupan
Salah satu isu yang harus mendapat perhatian serius dalam pembaruan UU KIP adalah informasi yang dikecualikan.
Pengecualian memang diperlukan.
Tetapi pengecualian tidak boleh digunakan secara berlebihan.
Informasi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara, pengadaan barang dan jasa, kebijakan publik, atau keputusan yang berdampak luas terhadap masyarakat harus diuji secara objektif ketika dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pengalaman penyelesaian sengketa informasi menunjukkan bahwa tidak semua informasi yang diminta masyarakat otomatis dapat ditutup.
Dalam sejumlah sengketa, Komisi Informasi memeriksa apakah informasi yang dimohonkan benar-benar termasuk informasi terbuka atau memiliki dasar yang sah untuk dikecualikan. Bahkan dalam perkara tertentu, dokumen yang dimohonkan dinyatakan terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. (Komisi Informasi Pusat)
Artinya, label “rahasia” tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pengawasan publik.
Siapa yang Harus Terbuka?
Pembahasan mengenai revisi UU KIP juga penting diarahkan pada kejelasan mengenai subjek yang memiliki kewajiban keterbukaan informasi.
Kehidupan masyarakat saat ini melibatkan berbagai institusi yang mengelola atau menerima sumber daya publik.
Karena itu, pembahasan mengenai keterbukaan informasi perlu mempertimbangkan secara cermat lembaga atau badan yang menerima dana, fasilitas, atau sumber daya publik, dengan tetap memperhatikan batas-batas hukum dan karakter masing-masing institusi.
Menariknya, rekomendasi Rakernis Komisi Informasi se-Indonesia tahun 2025 memang mencantumkan sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam keterbukaan informasi, termasuk partai politik, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, serta sektor jasa keuangan dan perbankan. (Komisi Informasi Pusat)
Hal tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya persoalan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tiga Pilar Implementasi Keterbukaan Informasi
Agar revisi UU KIP tidak berhenti sebagai perubahan norma, KPK Independen memandang setidaknya terdapat tiga pilar implementasi yang perlu diperkuat.
1. Penguatan PPID dan Infrastruktur Digital
Badan publik harus memiliki sistem layanan informasi yang:
- mudah diakses;
- cepat;
- transparan;
- terintegrasi;
- aman;
- mudah dipahami masyarakat; dan
- terus diperbarui.
PPID tidak boleh hanya menjadi unit administratif.
PPID harus menjadi pintu utama pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
2. Integrasi Data dan Penghapusan Ego Sektoral
Keterbukaan informasi tidak akan optimal apabila data publik tersebar di berbagai institusi tanpa koordinasi.
Karena itu diperlukan integrasi dan sinkronisasi data dengan tetap memperhatikan keamanan, perlindungan data pribadi, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Tujuannya sederhana:
Masyarakat tidak boleh dipaksa berkeliling dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya menjadi haknya.
3. Literasi dan Edukasi Masyarakat
Masyarakat juga harus memahami bagaimana menggunakan hak atas informasi secara benar.
Keterbukaan informasi tidak akan efektif apabila masyarakat tidak mengetahui:
- informasi apa yang dapat diminta;
- kepada siapa permohonan diajukan;
- bagaimana prosedur permohonan informasi;
- bagaimana mengajukan keberatan;
- bagaimana mengajukan sengketa; dan
- bagaimana menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
Karena itu, pendidikan publik mengenai hak atas informasi harus menjadi bagian penting dari implementasi UU KIP.
Keterbukaan Informasi sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi
Keterbukaan informasi memiliki hubungan yang erat dengan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika informasi mengenai kebijakan, anggaran, pengadaan, dan pelayanan publik tersedia dan dapat diperiksa masyarakat, ruang untuk menyembunyikan konflik kepentingan dan penyimpangan dapat semakin dipersempit.
Namun, keterbukaan informasi tidak boleh diposisikan sebagai pengganti fungsi aparat penegak hukum.
Fungsinya adalah menciptakan lingkungan pemerintahan yang dapat diawasi.
Dalam perspektif kontrol publik:
Semakin transparan proses pengambilan keputusan, semakin besar peluang masyarakat melakukan koreksi sejak awal.
Karena itu, keterbukaan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah.
Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi mekanisme koreksi untuk memperbaiki kualitas kebijakan sebelum suatu persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.
Catatan Kritis KPK Independen
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen), Mardony Rangkuti Anyer, SH., menilai bahwa pembaruan UU KIP harus diarahkan untuk memperkuat hak masyarakat, bukan mempersempit ruang pengawasan publik.
“Jangan sampai ketentuan mengenai pengecualian informasi justru menjadi ruang baru untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.”
Menurutnya, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui apa yang direncanakan, bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana uang publik digunakan, dan apa alasan di balik keputusan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa kontrol publik bukanlah tindakan untuk memusuhi pemerintah.
“Kontrol publik bukan berarti mencari-cari kesalahan pemerintah. Kontrol publik adalah memastikan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.”
Catatan redaksi: Pernyataan di atas disajikan sebagai pandangan Ketua Umum KPK Independen sebagaimana materi yang diberikan untuk artikel ini, bukan sebagai pernyataan resmi pemerintah atau Komisi Informasi.
Sikap KPK Independen terhadap Revisi UU KIP
Sebagai media publikasi, edukasi, dan himbauan masyarakat, Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) mendorong agar proses pembaruan UU KIP memperhatikan beberapa prinsip berikut:
1. Keterbukaan Maksimum
Keterbukaan harus menjadi prinsip utama, sementara pengecualian harus memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas.
2. Kepastian Hak Masyarakat
Masyarakat harus memperoleh mekanisme yang sederhana dan efektif untuk mendapatkan informasi publik.
3. Digitalisasi yang Inklusif
Transformasi digital harus mempermudah masyarakat, bukan menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
4. PPID yang Profesional
PPID harus diperkuat dari sisi sumber daya manusia, sistem, kewenangan, dokumentasi, dan pelayanan.
5. Sengketa yang Cepat dan Berkeadilan
Mekanisme penyelesaian sengketa harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengurangi hak para pihak.
6. Perlindungan Data Pribadi
Keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap informasi pribadi yang memang dilindungi oleh hukum.
7. Transparansi Anggaran dan Kebijakan
Informasi yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan sumber daya publik harus memperoleh perhatian khusus dalam penerapan prinsip keterbukaan.
8. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat sipil, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok publik harus diberikan ruang untuk memberikan masukan dalam proses pembaruan regulasi.
Himbauan kepada Masyarakat
KPK Independen mengajak masyarakat untuk tidak hanya menuntut keterbukaan, tetapi juga menggunakan hak atas informasi secara bertanggung jawab.
Masyarakat perlu:
MENCARI INFORMASI DARI SUMBER RESMI.
MEMERIKSA KEBENARAN DOKUMEN.
MEMBEDAKAN FAKTA DENGAN OPINI.
TIDAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG BELUM TERVERIFIKASI.
MENGGUNAKAN MEKANISME PENGADUAN DAN SENGKETA SESUAI KETENTUAN.
Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka informasi sesuai hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi.
Dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan informasi secara etis.
Penutup
Transparansi Bukan Ancaman, Melainkan Fondasi Kepercayaan Publik
Revisi UU KIP harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperkuat demokrasi Indonesia di tengah perubahan teknologi dan pola komunikasi masyarakat.
Undang-undang yang baru nantinya harus mampu menjawab persoalan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya: menjamin hak masyarakat untuk tahu.
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif.
Keterbukaan adalah mekanisme untuk membangun kepercayaan.
Keterbukaan adalah instrumen partisipasi.
Keterbukaan adalah salah satu cara masyarakat mengawasi kekuasaan.
Dan keterbukaan merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.
Karena itu, revisi UU KIP harus menghasilkan regulasi yang lebih kuat, lebih adaptif terhadap era digital, lebih sederhana bagi masyarakat, dan lebih tegas dalam menjamin hak publik atas informasi.
MASYARAKAT BERHAK TAHU.
BADAN PUBLIK WAJIB TRANSPARAN.
INFORMASI PUBLIK ADALAH INSTRUMEN DEMOKRASI.
KPK INDEPENDEN akan terus mendorong literasi publik, pengawasan kebijakan, dan partisipasi masyarakat agar keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai norma dalam undang-undang, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi.
Penulis: Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkimedia@gmail.com
