Menanti Janji Kejari Ketapang: Mengapa Kasus Korupsi Perusda Rp23 Miliar Jalan di Tempat?
KETAPANG — KPK INDEPENDEN — Penanganan perkara dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada dua perusahaan daerah, yakni PT Ketapang Energi Mandiri (PT KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (PT KPM), kembali menjadi perhatian publik.
Perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp23 miliar tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan dan kepastian proses hukumnya.
Masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan, terutama karena sumber dana yang dipersoalkan berkaitan dengan keuangan daerah yang pada prinsipnya merupakan bagian dari keuangan publik.
Janji Penetapan Tersangka dan Pertanyaan Publik
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin menguat setelah sebelumnya terdapat pernyataan dari mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivai Sinambela, yang diberitakan menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan sebelum tahun 2026.
Namun, setelah batas waktu tersebut terlewati, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi mengenai status terkini perkara, termasuk apakah proses penyelidikan atau penyidikan masih berlangsung, apa saja kendala yang dihadapi, serta tahapan hukum apa yang sedang dilakukan.
Perlu ditegaskan, belum adanya penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu perkara dihentikan atau terjadi pelanggaran hukum. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Justru karena perkara menyangkut kepentingan publik, penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganannya menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Pergantian Pejabat dan Pentingnya Kesinambungan Penanganan
Pergantian maupun rotasi pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Karena itu, perubahan personel tidak semestinya dipandang sebagai bukti adanya intervensi atau penghentian perkara tanpa dasar.
Meski demikian, pergantian pejabat di tengah penanganan perkara yang mendapat perhatian luas publik tetap menimbulkan kebutuhan akan kesinambungan administrasi dan penanganan perkara.
Pejabat baru diharapkan dapat memastikan seluruh proses yang telah dilakukan sebelumnya terdokumentasi dengan baik dan dilanjutkan sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi kehilangan momentum maupun pengulangan proses yang tidak diperlukan.
Pada saat yang sama, setiap dugaan adanya intervensi, konflik kepentingan, atau penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum harus dibuktikan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
KPK INDEPENDEN Kalbar: Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi Kalimantan Barat, Budi Santoso, S.H., menilai bahwa perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana publik membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
“Penyertaan modal dari APBD merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penanganan dugaan penyimpangan tersebut berjalan. Jika sebelumnya pernah disampaikan target atau perkembangan tertentu kepada publik, maka penjelasan mengenai kondisi terkini juga penting disampaikan secara terbuka dan proporsional,” ujar Budi Santoso.
Ia menambahkan bahwa transparansi penegakan hukum bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan atau alat bukti kepada publik.
Sebaliknya, transparansi dapat dilakukan melalui penyampaian informasi mengenai status perkara, tahapan penanganan, kendala umum yang dihadapi, serta langkah hukum berikutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan proses penegakan hukum.
Empat Langkah yang Didorong KPK INDEPENDEN Kalbar
Untuk mendorong kepastian dan akuntabilitas penanganan perkara, KPK INDEPENDEN Kalbar menyampaikan sejumlah langkah yang dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
1. Menyampaikan Perkembangan Perkara Secara Proporsional
Kejari Ketapang diharapkan memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat.
Informasi tersebut tidak harus mengungkap materi penyidikan yang bersifat rahasia, tetapi setidaknya dapat menjelaskan status perkara, tahapan yang telah dilakukan, serta proses yang masih berjalan.
Dengan demikian, ruang bagi berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi dapat diminimalkan.
2. Memastikan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Apabila dalam proses penanganan perkara diperlukan penghitungan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum perlu memastikan proses tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti.
3. Memastikan Supervisi Berjalan Sesuai Ketentuan
Apabila diperlukan, pengawasan dan supervisi secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Kejaksaan Agung dapat menjadi bagian dari mekanisme pengendalian internal untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Supervisi bukan berarti memberikan tekanan terhadap penyidik, melainkan memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai kewenangan.
4. Menjamin Kesinambungan Penanganan Perkara
Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam organisasi. Namun, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara institusional.
Setiap hasil kerja, dokumen, keterangan, dan tahapan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya semestinya terdokumentasi serta dapat diteruskan oleh pejabat berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, pergantian personel tidak menjadi alasan terjadinya stagnasi dalam penanganan perkara.
Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, seluruh pihak juga perlu menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Dugaan korupsi harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum. Nama seseorang tidak seharusnya disebut sebagai pelaku atau tersangka sebelum terdapat penetapan resmi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sikap kritis masyarakat dan organisasi publik terhadap proses penegakan hukum tetap penting, tetapi kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi serta tidak menghakimi pihak-pihak yang belum memperoleh status hukum.
Kasus Perusda Ketapang dan Ujian Akuntabilitas Publik
Perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal pada PT KEM dan PT KPM tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas badan usaha milik daerah.
Apabila terdapat penyimpangan penggunaan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum tidak menemukan unsur pidana yang cukup, hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Kepastian hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban, bukan tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu.
KPK INDEPENDEN Kalimantan Barat menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan dan penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta asas praduga tak bersalah.
Masyarakat Ketapang pada akhirnya tidak hanya membutuhkan janji, tetapi informasi yang jelas, proses hukum yang transparan dalam batas yang diperbolehkan, serta kepastian mengenai arah penanganan perkara.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan bagaimana dugaan penyimpangan terhadapnya ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.KPK-I/Redaksi
Kontak Media;
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
