KPK INDEPENDEN SOROTI STATUS PEMBAYARAN TERMIN IV RSUD PADANGSIDIMPUAN SENILAI RP189,5 JUTA

Minta RSUD Buka Informasi Kontrak, Progres Pekerjaan, SPM, SP2D, hingga Status Pencatatan Kewajiban

PADANGSIDIMPUAN — DPP Perkumpulan Badan Hukum Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) meminta manajemen RSUD Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan resmi terkait status pembayaran Termin IV sebesar Rp189.585.724 atas pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung/instalasi Tahun Anggaran 2024.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi DPP KPK Independen Nomor 065/KONF-DPP/KPKI/IX/2026, tertanggal 22 September 2026, yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan.

Langkah tersebut dilakukan KPK Independen setelah menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dimaksud, termasuk dokumen dari CV Jasa Mandiri Bersama berupa surat Nomor 12/JMB-RSUD/13/XII/2024, tertanggal 13 Desember 2024, mengenai permohonan pembayaran Termin IV sebesar 5 persen.

Dalam dokumen tersebut, nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp3.791.714.498, dengan nilai Termin IV sebesar 5 persen atau Rp189.585.724.

Dokumen permohonan pembayaran tersebut juga merujuk pada SPK Nomor 000.027/7957/IX/SPK/RSUD/2024, tertanggal 18 September 2024.

20 POIN KLARIFIKASI

Melalui surat tersebut, DPP KPK Independen meminta RSUD Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah aspek administratif dan pelaksanaan pekerjaan.

Klarifikasi yang diminta antara lain menyangkut keabsahan dan substansi kontrak, nilai pekerjaan, kemungkinan adanya perubahan atau adendum kontrak, progres pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dokumen pendukung pembayaran, serta status pembayaran Termin IV.

KPK Independen juga meminta kepastian apakah tagihan Termin IV tersebut telah melalui proses verifikasi dan administrasi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pembayaran telah dilakukan, RSUD diminta menjelaskan secara rinci:

  • tanggal pembayaran;
  • nomor Surat Perintah Membayar (SPM);
  • nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  • nilai pembayaran; dan
  • dokumen atau bukti pembayaran/transfer yang berkaitan.

Sementara apabila pembayaran belum dilakukan, RSUD diminta menjelaskan alasan belum dibayarkan serta posisi administratif tagihan tersebut, termasuk bagaimana kewajiban tersebut dicatat dalam administrasi keuangan.

DIKAITKAN DENGAN INFORMASI UTANG BELANJA TAHUN 2024

Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPK Independen adalah status pencatatan kewajiban kepada pihak penyedia.

Berdasarkan dokumen keuangan daerah yang telah ditelaah KPK Independen, terdapat informasi mengenai Utang Belanja Tahun 2024 sebesar Rp10.295.368.884.

Atas dasar itu, KPK Independen meminta RSUD Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan apakah nilai Termin IV sebesar Rp189.585.724 tersebut termasuk atau tercatat dalam saldo kewajiban/utang belanja dimaksud.

Menurut KPK Independen, pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai kesinambungan antara tagihan penyedia, proses pembayaran, dan pencatatan kewajiban dalam administrasi keuangan daerah.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan. Kami sedang meminta kepastian fakta: bagaimana status pekerjaannya, bagaimana status tagihannya, apakah sudah dibayar atau belum, dan apabila belum dibayar, bagaimana pencatatannya dalam administrasi keuangan.”

KPK INDEPENDEN: INFORMASI PUBLIK HARUS DAPAT DIVERIFIKASI

KPK Independen menegaskan bahwa monitoring terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan publik harus dilakukan berdasarkan dokumen, fakta, dan hasil verifikasi, bukan berdasarkan asumsi.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi yang disampaikan kepada RSUD Kota Padangsidimpuan bukan merupakan pengambilalihan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.

Menurut KPK Independen, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan upaya memperoleh informasi yang utuh sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

Karena itu, KPK Independen menyatakan memberikan kesempatan kepada pihak RSUD Kota Padangsidimpuan maupun pihak penyedia untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta dokumen pendukung yang relevan.

DIBERIKAN WAKTU 7 HARI KERJA

Dalam surat klarifikasinya, DPP KPK Independen memberikan waktu 7 hari kerja sejak surat diterima kepada RSUD Kota Padangsidimpuan untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Apabila dalam jangka waktu tersebut klarifikasi belum diperoleh, atau informasi yang disampaikan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, KPK Independen menyatakan akan melakukan verifikasi dan telaah lanjutan berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia.

Apabila dari proses verifikasi dan telaah lanjutan kemudian terdapat informasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK Independen menyatakan dapat menyampaikan hasil telaah beserta dokumen pendukung kepada instansi pengawasan dan/atau aparat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK Independen menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilakukan dengan tetap menghormati hak RSUD Kota Padangsidimpuan dan pihak penyedia untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami mencari apa yang benar.”

Dengan demikian, KPK Independen menilai keterbukaan informasi mengenai status pekerjaan, tagihan, pembayaran, serta pencatatan kewajiban menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan publik dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

MEDIA CENTER

KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen

“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *