Dokumen Kredit Diduga Direkayasa, Pencairan Rp7,38 Miliar dan Imbalan Rp338,5 Juta Jadi Sorotan.
SERANG – MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kembali menjadi perhatian publik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan kepada PT Aryando Sejahtera Abadi (PT ASA) pada 2019.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media pada 3–4 September 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44) selaku Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai perbuatan para tersangka dalam artikel ini merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Pengajuan Kredit Rp10 Miliar
Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Banten, perkara tersebut bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.
Setelah melalui proses pengajuan, fasilitas tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan. Dari fasilitas tersebut, PT Aryando Sejahtera Abadi kemudian melakukan penarikan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total sekitar Rp7,387 miliar.
Penyidik menyebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang telah direkayasa dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Dokumen yang disebut antara lain meliputi:
- SPK atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif;
- legalitas perusahaan yang diduga palsu;
- invoice yang diduga fiktif;
- laporan keuangan dengan hasil audit yang diduga fiktif;
- proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang diduga fiktif; serta
- dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan (on the spot), yang diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung proses pencairan.
Peran Oknum Internal dan Dugaan Imbalan Rp338,5 Juta
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen.
Meski demikian, NF diduga tetap melakukan analisis dan verifikasi sehingga pengajuan fasilitas kredit tersebut dapat diproses hingga disetujui.
Polda Banten menyatakan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF, dengan masing-masing pihak memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Selain itu, penyidik menyebut NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK untuk memuluskan proses pencairan fasilitas kredit tersebut.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapat perhatian dalam konteks pengawasan dan integritas proses pemberian kredit, khususnya ketika terdapat potensi konflik kepentingan antara fungsi bisnis dan kepentingan pribadi.
Kredit Macet dan Agunan Belum Menutup Kerugian
Setelah dana dicairkan, PT Aryando Sejahtera Abadi disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten.
Kredit tersebut kemudian dinyatakan masuk Kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.
Bank BJB selanjutnya melakukan upaya penagihan dan pelelangan terhadap tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.
Sementara itu, berdasarkan audit BPK RI yang disebut oleh penyidik, nilai kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp8.702.482.852.
Sorotan KPK INDEPENDEN: Kepercayaan Publik Jangan Sampai Terkikis
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan angka kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Bagi masyarakat, perkara tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu kepercayaan terhadap tata kelola lembaga keuangan dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi Banten, Mudasir Sururi, SH., menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
“Sebagai warga negara sekaligus lembaga kontrol publik, kami sangat prihatin melihat masih adanya kasus semacam ini di Banten. Perbankan adalah institusi yang fondasi utamanya adalah trust atau kepercayaan. Dugaan penyimpangan seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.”
Menurut Mudasir, pengawasan terhadap proses pemberian kredit harus menjadi perhatian serius, terutama ketika terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar serta dugaan keterlibatan pihak internal.
“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan tuntas sesuai hukum. Jangan berhenti hanya pada siapa yang menerima dan siapa yang memberikan. Jika memang ditemukan kelemahan prosedur atau pengawasan, maka akar persoalannya juga harus dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lembaga kontrol publik memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, sekaligus tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kritik terhadap institusi harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik, bukan sebagai vonis. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.”
Mengapa Pengawasan Kredit Harus Diperkuat?
Perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa pemberian kredit dalam jumlah besar membutuhkan sistem pengawasan yang berlapis.
Dokumen administrasi, laporan keuangan, kontrak pekerjaan, sumber pembayaran, serta keberadaan proyek yang menjadi dasar pengajuan kredit harus dapat diverifikasi secara independen.
Dalam perspektif tata kelola, fungsi bisnis tidak seharusnya menjadi satu-satunya sumber keyakinan dalam menentukan kelayakan kredit. Manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan fungsi pengawasan lainnya harus bekerja secara independen sesuai kewenangannya.
Karena itu, KPK INDEPENDEN memandang terdapat sejumlah langkah yang patut didorong sebagai bahan evaluasi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa seluruh sistem pengawasan Bank BJB telah gagal.
1. Memperkuat verifikasi digital dan lintas-instansi
Verifikasi dokumen sebaiknya semakin mengandalkan sumber data primer dan mekanisme elektronik yang dapat ditelusuri.
Legalitas badan usaha, data perpajakan, laporan keuangan, kontrak pekerjaan, serta informasi pengadaan pemerintah perlu diverifikasi kepada sumber resmi sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk proyek pemerintah, misalnya, keberadaan pekerjaan dapat dikonfirmasi melalui sistem pengadaan pemerintah dan instansi pemberi pekerjaan, bukan hanya mengandalkan dokumen yang disampaikan calon debitur.
2. Memperkuat prinsip Three Lines of Defense
Fungsi bisnis, manajemen risiko dan kepatuhan, serta audit internal harus memiliki pembagian tugas dan independensi yang jelas.
Keputusan kredit bernilai besar semestinya tidak hanya bertumpu pada satu mata rantai rekomendasi, tetapi melalui mekanisme pemeriksaan dan cross-check yang memadai.
3. Memperluas penggunaan teknologi pendeteksi fraud
Teknologi analitik dan fraud detection system dapat digunakan untuk menemukan pola transaksi atau dokumen yang tidak wajar.
Namun, teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu. Pengawasan manusia, pemeriksaan lapangan, dan pertanggungjawaban pejabat terkait tetap menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian.
4. Memperkuat pemeriksaan lapangan
Proses on the spot harus benar-benar menjadi proses verifikasi, bukan sekadar formalitas administratif.
Keberadaan proyek, kondisi usaha, penggunaan fasilitas kredit, serta kesesuaian informasi yang diberikan debitur perlu didokumentasikan secara objektif dan dapat diaudit kembali.
5. Memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan pelapor
Pegawai maupun pihak eksternal yang menemukan indikasi penyimpangan harus memiliki kanal pelaporan yang aman, rahasia, dan dapat ditindaklanjuti.
Sistem whistleblowing yang efektif dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi penyimpangan sebelum berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.
6. Pemulihan kerugian harus menjadi perhatian
Selain proses pidana, upaya pemulihan kerugian negara/daerah harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Penelusuran aset dan mekanisme pemulihan kerugian harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, bukan melalui tindakan sepihak atau penghukuman di luar proses peradilan.
P-21: Perkara Memasuki Tahap Selanjutnya
Menurut keterangan Polda Banten, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU dalam proses tahap II untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan oleh penyidik.
Dengan telah dilimpahkannya perkara kepada jaksa, perhatian publik selanjutnya tertuju pada proses penuntutan dan persidangan. Pada tahap tersebut, pembuktian mengenai peran masing-masing pihak, aliran dana, keabsahan dokumen, serta besaran kerugian akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Catatan Penting untuk Publik
KPK INDEPENDEN mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengawasan masyarakat tetap penting, tetapi harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dokumen yang sah, serta informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini juga hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh pegawai perbankan atau seluruh institusi Bank BJB. Dugaan perbuatan individu harus dibedakan dari kinerja institusi secara keseluruhan sampai terdapat fakta dan putusan hukum yang membuktikannya.
Pada saat yang sama, dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah tidak boleh dianggap sepele. Setiap rupiah yang hilang dari pengelolaan keuangan publik pada akhirnya dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan, pengawasan harus diperkuat, dan pemulihan kerugian harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penutup: Jangan Biarkan Celah Menjadi Kesempatan
Dugaan perkara kredit PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank BJB KCK Banten merupakan pengingat bahwa integritas tidak boleh berhenti pada dokumen dan prosedur.
Sistem yang baik harus mampu memastikan bahwa setiap dokumen dapat diverifikasi, setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan, setiap konflik kepentingan dapat dideteksi, dan setiap indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti.
Bagi lembaga keuangan yang mengelola dana dan kepentingan publik, kepercayaan adalah aset yang jauh lebih mahal daripada nilai kredit mana pun.
KPK INDEPENDEN mendorong agar perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal, serta budaya antikorupsi di lingkungan perbankan daerah.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan keuangan yang sehat, transparan dan berintegritas. Dan setiap dugaan penyimpangan wajib diuji melalui proses hukum yang terbuka, profesional dan berkeadilan.
KONTAK MEDIA
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Penulis : Mudasir Sururi, S.H.
Jabatan : Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi Banten
Kategori : Berita, Publikasi & Edukasi Publik
Email : kpkimedia@gmail.com
