KPK Independen mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan kebijakan, tetapi menjadi bagian dari pengawasan publik yang cerdas, kritis, santun, dan bertanggung jawab.
JAKARTA — Perjuangan masyarakat sipil untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak penting. Di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok dan sejumlah perwakilan aliansi masyarakat lainnya diterima dalam forum audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Audiensi tersebut menjadi perhatian publik karena menghasilkan sejumlah komitmen terkait keberlanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk target waktu penyelesaian pembahasan hingga pengesahan.
Bagi gerakan masyarakat sipil, RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kejahatan tersebut.
Namun demikian, komitmen politik yang telah disampaikan DPR tetap perlu dikawal secara terbuka dan konsisten agar tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas.
Empat Poin Penting Hasil Audiensi
Berdasarkan berkas acara audiensi yang disebut ditandatangani oleh pimpinan DPR RI bersama perwakilan AMPB dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian publik.
1. Target Pengesahan Paling Lambat 15 Desember 2026
DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sehingga dapat dibawa ke tahap pengesahan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi tenggat politik yang penting dan sekaligus menjadi ukuran bagi publik dalam menilai keseriusan lembaga legislatif bersama pemerintah dalam menyelesaikan agenda legislasi tersebut.
2. Pernyataan Siap Mengundurkan Diri
Poin lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan bahwa apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna, pimpinan DPR RI yang menandatangani kesepakatan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut tentu memiliki bobot politik yang besar. Namun, masyarakat perlu membedakan antara komitmen politik dan konsekuensi hukum atau mekanisme kelembagaan.
Karena itu, pelaksanaan pernyataan tersebut nantinya perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum, tata tertib, mekanisme kelembagaan DPR RI, serta perkembangan politik dan legislasi yang berlaku pada saat tenggat waktu tersebut tiba.
3. Ruang Partisipasi Publik Melalui RDPU
DPR RI juga menyatakan komitmen untuk membuka ruang bagi AMPB dan unsur masyarakat lainnya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Publik tidak hanya perlu mengetahui kapan sebuah undang-undang akan disahkan, tetapi juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi pasal demi pasal.
Dengan demikian, keterlibatan masyarakat hendaknya tidak berhenti pada momentum aksi jalanan, tetapi dilanjutkan melalui partisipasi substantif dalam proses legislasi.
4. Jaminan Keamanan Peserta Aksi
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan komitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga keamanan peserta aksi, baik selama berada di Jakarta maupun ketika kembali ke daerah asal.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab dengan menghormati hak masyarakat lainnya.
Ketua Umum KPK Independen Apresiasi Aksi yang Tertib
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., yang turut berada di tengah massa aksi, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan aksi AMPB yang berlangsung secara kondusif.
Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai tanpa perusakan fasilitas umum maupun bentrokan merupakan contoh bahwa gerakan masyarakat sipil dapat memperjuangkan kepentingan publik melalui cara yang tertib dan bermartabat.
Ia menilai bahwa substansi perjuangan mengenai pemberantasan korupsi harus tetap menjadi fokus utama dan tidak boleh kehilangan arah akibat kepentingan politik praktis maupun kepentingan elektoral.
“Yang paling penting bukan hanya bagaimana aspirasi disampaikan, tetapi bagaimana komitmen yang telah disampaikan dapat diwujudkan menjadi kebijakan dan produk hukum yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.”
KPK Independen juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPR RI karena bersedia menerima perwakilan massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan secara langsung.
Kesepakatan Harus Dibuktikan dengan Tindakan
KPK Independen memandang bahwa kesepakatan dalam audiensi merupakan langkah awal, bukan akhir dari perjuangan publik.
Target 15 Desember 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk mengukur konsistensi seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi.
Publik memiliki hak untuk memantau sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar berjalan sesuai target?
- Apakah pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan secara transparan?
- Apakah masyarakat mendapatkan ruang yang memadai untuk memberikan masukan?
- Apakah substansi RUU benar-benar diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset negara?
- Apakah kepentingan korban dan kepentingan publik ditempatkan sebagai prioritas?
- Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila target waktu tidak tercapai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pengawasan masyarakat tidak berhenti setelah aksi berakhir.
Muncul Kritik dari Kelompok Massa Aksi Lain
Di tengah munculnya kesepakatan tersebut, tidak seluruh kelompok yang berada di sekitar Gedung DPR RI menyambutnya dengan pandangan yang sama.
Sejumlah elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya menyampaikan kekecewaan terhadap hasil audiensi. Mereka menilai proses tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan seluruh kelompok yang menyampaikan tuntutan di lapangan.
Salah satu kritik yang muncul adalah mengenai keterwakilan dalam proses negosiasi. Sebagian massa mempertanyakan mengapa hanya kelompok tertentu yang mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR RI.
Kritik lainnya berkaitan dengan tenggat waktu 15 Desember 2026 yang dianggap masih terlalu panjang. Bagi kelompok yang menginginkan percepatan, penetapan tenggat tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi terjadinya penundaan kembali.
Pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika gerakan masyarakat sipil dan perlu ditempatkan sebagai kritik yang harus dijawab melalui keterbukaan proses legislasi.
Pro dan Kontra: Dua Perspektif dalam Gerakan Masyarakat Sipil
Peristiwa audiensi tersebut memperlihatkan bahwa gerakan masyarakat sipil tidak selalu memiliki satu perspektif yang seragam.
Perspektif yang Mendukung
Kelompok yang mendukung hasil audiensi melihat strategi AMPB sebagai pendekatan yang relatif efektif karena mampu membawa tuntutan masyarakat ke meja dialog tanpa mengandalkan kekerasan.
Mereka menilai bahwa keberhasilan memperoleh komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI merupakan capaian penting, terutama karena isu yang diperjuangkan berkaitan langsung dengan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Pendukung juga melihat aksi yang berlangsung tertib sebagai bentuk kedewasaan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Perspektif yang Mengkritik
Sementara itu, kelompok yang kritis mempertanyakan eksklusivitas proses audiensi dan kemungkinan munculnya kompromi politik.
Sebagian pihak juga mempertanyakan apakah komitmen yang disampaikan benar-benar akan diwujudkan atau hanya menjadi jalan keluar sementara untuk meredakan aksi massa.
Kekhawatiran tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tuduhan yang terbukti. Namun, secara demokratis, kritik tersebut tetap memiliki ruang dan harus dijawab melalui transparansi, dokumentasi, keterbukaan proses pembahasan, serta konsistensi antara pernyataan dan tindakan.
RUU Perampasan Aset dan Harapan Pemberantasan Korupsi
Bagi masyarakat, persoalan utama sesungguhnya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam sebuah aksi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara mampu membangun sistem hukum yang efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat, sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset karena itu tidak seharusnya hanya dipahami sebagai agenda politik DPR dan pemerintah. Pembahasannya menyangkut kepentingan publik yang luas dan membutuhkan proses yang transparan, akuntabel, hati-hati, serta selaras dengan prinsip negara hukum.
KPK Independen berpandangan bahwa keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset harus tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak pihak yang tidak bersalah, mekanisme keberatan yang adil, serta pengawasan terhadap kewenangan negara.
Pemberantasan korupsi yang kuat tidak boleh dibangun dengan mengabaikan prinsip hukum. Sebaliknya, hukum yang kuat justru harus mampu memberikan kewenangan yang efektif kepada negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Momentum untuk Mengubah Janji Menjadi Bukti
Kesepakatan yang lahir dari audiensi di Kompleks Parlemen kini menjadi tanggung jawab bersama untuk dikawal.
Bagi DPR RI dan pemerintah, tantangannya adalah membuktikan bahwa target yang telah disampaikan kepada masyarakat bukan sekadar janji politik.
Bagi masyarakat sipil, tantangannya adalah menjaga gerakan tetap kritis, independen, damai, dan berbasis kepentingan publik.
Sedangkan bagi media dan organisasi masyarakat, tugas pengawasan adalah memastikan setiap perkembangan pembahasan dapat diketahui masyarakat secara terbuka.
Tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar angka dalam sebuah kesepakatan. Ia harus menjadi titik evaluasi publik terhadap keseriusan negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
KPK Independen menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut secara damai, kritis, objektif, dan konstitusional.
Jangan biarkan tuntutan pemberantasan korupsi berhenti pada slogan. Kawal prosesnya, awasi pembahasannya, kritisi substansinya, dan ukur hasil akhirnya.
Sikap KPK Independen
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi, transparansi kebijakan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan sistem hukum yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
KPK Independen mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan kebijakan, tetapi menjadi bagian dari pengawasan publik yang cerdas, kritis, santun, dan bertanggung jawab.
Kawal Kebijakan. Awasi Kekuasaan. Bela Kepentingan Publik.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Fungsi : Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Website : www.kpkindependen.com
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun sebagai materi informasi, edukasi, dan pengawasan publik. Pernyataan mengenai kritik, keberatan, kekhawatiran, atau dugaan yang muncul dalam dinamika aksi ditempatkan sebagai pandangan pihak-pihak yang menyampaikannya dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa suatu pelanggaran atau tindak pidana telah terbukti. Penilaian mengenai aspek hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
