Andreas Pujiantoro: Penggunaan Anggaran BTT Harus Akuntabel, Terbuka, dan Dapat Diakses Publik
GUNUNGKIDUL, KPK INDEPENDEN – Dampak kekeringan yang melanda Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Oktober 2026 menjadi perhatian serius berbagai pihak. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 92.055 jiwa atau 28.032 keluarga terdampak krisis air bersih akibat musim kemarau yang berkepanjangan.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan hingga akhir November 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau masih berlangsung hingga dasarian pertama November.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul, Purwono, menyampaikan bahwa perpanjangan status siaga darurat tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakses anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) guna mendukung langkah-langkah penanganan dampak kekeringan.
Sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah daerah juga menambah alokasi anggaran untuk penyediaan 5.100 tangki air bersih. Hingga akhir September 2026, lebih dari 3.000 tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter telah didistribusikan kepada masyarakat terdampak.
Kekeringan tersebut dilaporkan melanda 70 kalurahan dan 351 padukuhan. Kapanewon Tepus menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terdampak terbesar, yakni 24.875 jiwa, disusul Kapanewon Panggang sebanyak 13.893 jiwa, Purwosari 8.938 jiwa, dan Girisubo 8.764 jiwa.
ANDREAS PUJIANTORO: TRANSPARANSI BTT MERUPAKAN KEWAJIBAN MORAL DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK
Menanggapi kondisi tersebut, Andreas Pujiantoro, Ketua KPK INDEPENDEN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyampaikan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menangani bencana kekeringan patut diapresiasi. Namun, penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, anggaran BTT merupakan instrumen keuangan daerah yang memiliki peran penting dalam merespons kondisi darurat, termasuk bencana kekeringan yang secara langsung menyangkut kebutuhan dasar dan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaan anggaran tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan penyerapan anggaran, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, distribusi, hingga hasil yang benar-benar diterima masyarakat.
“Penanganan kekeringan merupakan kebutuhan mendesak yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran BTT harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dialokasikan, berapa besar nilai penggunaannya, untuk kegiatan apa saja, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh warga terdampak,” tegas Andreas Pujiantoro.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, minimnya informasi mengenai penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan pertanyaan, kecurigaan, bahkan persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun belum tentu terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
KPK INDEPENDEN DIY SAMPAIKAN SARAN DAN KRITIK KONSTRUKTIF
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan kebijakan publik, Andreas Pujiantoro menyampaikan sejumlah saran konstruktif kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan instansi terkait agar pelaksanaan penggunaan anggaran BTT berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
1. Membuka Informasi Penggunaan Anggaran BTT
Pemerintah daerah diharapkan menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat mengenai besaran anggaran BTT yang digunakan untuk penanganan kekeringan, dasar pengalokasian, rincian kegiatan, serta realisasi penggunaannya.
2. Menyampaikan Rincian Pengadaan dan Distribusi Air Bersih
Informasi mengenai pengadaan 5.100 tangki air bersih perlu disampaikan secara transparan, termasuk mekanisme pengadaan, nilai belanja, spesifikasi, pihak penyedia, jumlah tangki yang telah disalurkan, serta wilayah penerima manfaat.
3. Memastikan Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah perlu memiliki data penerima manfaat yang akurat dan terbuka, sehingga distribusi air bersih benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan wilayah dengan tingkat kekeringan paling parah.
4. Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Inspektorat daerah, BPBD, serta perangkat daerah terkait perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Memberikan Ruang Partisipasi dan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat perlu diberikan akses untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun laporan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan distribusi bantuan atau penggunaan anggaran BTT. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
KETERBUKAAN INFORMASI MENCEGAH KECURIGAAN PUBLIK
Andreas juga menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang disampaikan KPK INDEPENDEN bukan dimaksudkan untuk menghambat kebijakan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontribusi masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, dalam situasi darurat sekalipun, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance harus tetap menjadi landasan. Kecepatan penanganan bencana perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan penggunaan anggaran, serta keterbukaan informasi publik.
Penggunaan anggaran BTT harus tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status darurat tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya kewajiban pemerintah untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada publik.
“Jangan sampai niat baik pemerintah dalam membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan komunikasi dan ketidakpercayaan akibat kurangnya keterbukaan informasi. Apabila seluruh proses penggunaan anggaran disampaikan secara jelas, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan pemerintah dan turut mendukung upaya penanganan bencana,” ungkapnya.
KPK INDEPENDEN DORONG PEMERINTAH HADIR DENGAN KEBIJAKAN YANG TERBUKA
KPK INDEPENDEN DIY berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjadikan penanganan kekeringan tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat sistem pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pemenuhan kebutuhan air bersih bukan sekadar persoalan distribusi bantuan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, keberhasilan penanganan kekeringan tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang disediakan atau jumlah tangki air yang didistribusikan, melainkan juga dari ketepatan sasaran, pemerataan pelayanan, transparansi penggunaan anggaran, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan publik. Pengawasan bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Narasumber: Andreas Pujiantoro – Ketua KPK INDEPENDEN DIY
Fokus Publikasi: Transparansi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Penggunaan Anggaran Publik.
