OPINI PUBLIK KPK INDEPENDEN DIY

Pengisian Pamong Kalurahan Bukan Sekadar Kompetisi: Membangun Transparansi, Integritas, dan Pengawasan Independen dalam Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan di Gunungkidul

Oleh: ANDREAS PUJIANTORO
Ketua KPK INDEPENDEN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pendahuluan: Ketika Pengisian Pamong Kalurahan Berulang Kali Menjadi Persoalan Publik

Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan daerah yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kalurahan bukan sekadar unit administrasi pemerintahan, melainkan ujung tombak pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat paling dekat dengan warga.

Oleh karena itu, kualitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankan roda pemerintahan tersebut. Pengisian jabatan pamong kalurahan semestinya menjadi momentum untuk mendapatkan aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalitas, serta kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, proses pengisian pamong kalurahan di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul kerap menjadi perhatian publik karena munculnya keberatan peserta, perbedaan persepsi mengenai mekanisme seleksi, persoalan transparansi penilaian, hingga tuntutan evaluasi terhadap hasil ujian.

Polemik yang berkembang dalam pelaksanaan ujian pengisian pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, pada 28 Oktober 2026, menjadi salah satu contoh yang perlu dijadikan bahan refleksi bersama.

Sejumlah peserta menyampaikan keberatan mengenai proses koreksi ujian praktik, kendala teknis komputer, mekanisme pembekalan, serta penghitungan nilai tambahan berdasarkan pengalaman kerja. Pemerintah Kalurahan Jepitu melalui Lurah juga telah menyampaikan bahwa koordinasi dengan Panewu Girisubo dan instansi terkait sedang dilakukan untuk memperoleh arahan penyelesaian.

Kita perlu menempatkan persoalan ini secara objektif. Belum tentu setiap keberatan peserta membuktikan adanya pelanggaran, sebagaimana hasil ujian yang telah diumumkan juga tidak serta-merta menghilangkan hak peserta untuk meminta penjelasan.

Menurut saya, persoalan yang harus menjadi perhatian bukan hanya siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan siapa yang tidak berhasil, melainkan bagaimana pemerintah memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : https://kpkindependen.com/polemik-hasil-ujian-pamong-kalurahan-jepitu-kpk-independen-diy-dorong-pemkab-gunungkidul-segera-lakukan-evaluasi-dan-klarifikasi/

Sebab, keberhasilan sebuah seleksi bukan hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh integritas proses yang menghasilkan keputusan tersebut.

1. Menang dan Kalah Merupakan Hal Wajar, tetapi Mekanisme Harus Dipertanggungjawabkan

Dalam setiap kompetisi pada dasarnya hanya terdapat dua kemungkinan, yaitu berhasil atau gagal. Tidak semua peserta dapat memperoleh jabatan yang diperebutkan. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipahami oleh setiap calon peserta.

Namun, penerimaan terhadap hasil kompetisi tentu harus didasarkan pada keyakinan bahwa kompetisi telah dilaksanakan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di sinilah letak tanggung jawab penyelenggara.

Sebelum ujian dilaksanakan, seluruh mekanisme harus disusun secara jelas. Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi, materi ujian, sistem penilaian, bobot setiap komponen, ketentuan nilai tambahan, prosedur koreksi, hingga mekanisme penyampaian keberatan.

Jangan sampai aturan baru dijelaskan setelah persoalan muncul. Jangan pula terdapat perbedaan pemahaman antara panitia, peserta, pemerintah kalurahan, dan instansi pembina mengenai ketentuan yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Saya berpendapat bahwa setiap tahapan seleksi harus memiliki standar operasional yang jelas dan terdokumentasi. Apabila terdapat perubahan mekanisme karena kondisi tertentu, perubahan tersebut harus mempunyai dasar yang sah, disampaikan kepada seluruh peserta, dan dicatat secara administratif.

Dengan demikian, setiap keputusan memiliki landasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

2. Landasan Hukum: Pemerintahan Kalurahan Memiliki Kewajiban Menjalankan Prinsip Tata Kelola yang Baik

Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tidak boleh hanya berpedoman pada kebiasaan atau kebijakan internal semata. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

Terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kalurahan, termasuk pengisian jabatan pamong.

A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Undang-Undang Desa merupakan landasan utama penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 24 mengatur asas penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:

  • Kepastian hukum.
  • Tertib penyelenggaraan pemerintahan.
  • Kepentingan umum.
  • Keterbukaan.
  • Proporsionalitas.
  • Profesionalitas.
  • Akuntabilitas.
  • Efektivitas dan efisiensi.
  • Kearifan lokal.
  • Keberagaman.
  • Partisipatif.

Prinsip-prinsip tersebut tidak boleh hanya menjadi kalimat normatif dalam dokumen pemerintahan. Seluruh prinsip harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk ketika pemerintah menyelenggarakan proses pengisian jabatan perangkat pemerintahan.

Pasal 26 juga mengatur tugas dan kewajiban kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam konteks kalurahan, prinsip tanggung jawab penyelenggara pemerintahan tersebut harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artinya, seorang lurah tidak hanya bertanggung jawab memastikan kegiatan seleksi terlaksana, tetapi juga harus memastikan penyelenggaraannya sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Regulasi ini merupakan perkembangan penting yang harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Khusus mengenai pengangkatan perangkat desa, Pasal 70 mengatur tahapan penjaringan dan penyaringan atau seleksi, konsultasi dengan camat atas nama bupati/wali kota, pengusulan pengangkatan, persetujuan tertulis bupati/wali kota, serta pengangkatan melalui keputusan kepala desa.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan perangkat pemerintahan tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan yang berdiri sendiri tanpa mengikuti tahapan dan kewenangan yang ditentukan peraturan.

Dalam penerapannya di DIY, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama pengaturan khusus mengenai kelembagaan dan nomenklatur kalurahan serta peraturan daerah setempat.

C. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf

Peraturan daerah ini merupakan salah satu dasar hukum spesifik yang mengatur pengisian pamong di Kabupaten Gunungkidul.

Materinya mencakup:

  • Pengangkatan pamong kalurahan.
  • Pengangkatan staf pamong kalurahan.
  • Pembentukan panitia pelaksana dan tim penguji.
  • Pelaksanaan ujian.
  • Koreksi hasil ujian.
  • Penetapan dan pengumuman hasil ujian.
  • Konsultasi dan pengangkatan.
  • Pelantikan pamong kalurahan.
  • Pembinaan dan pengawasan.

Dengan adanya pengaturan tersebut, proses seleksi seharusnya memiliki pedoman yang jelas dari awal hingga akhir.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa panitia dan tim penguji memahami ketentuan yang berlaku serta melaksanakan tugas sesuai kewenangannya.

D. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Bupati ini merupakan peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021.

Salah satu materi pentingnya adalah tata cara penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan, tata tertib penilaian, penetapan hasil ujian, serta mekanisme konsultasi dan rekomendasi pengangkatan.

Oleh karena itu, setiap kalurahan harus memastikan peraturan pelaksanaan dan tata tertib teknis yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan tersebut.

Saya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan evaluasi dan harmonisasi terhadap regulasi daerah tersebut dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, termasuk memastikan ketentuan teknis yang masih berlaku, yang perlu disesuaikan, serta pedoman operasional terbaru yang harus diterapkan.

E. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini memberikan landasan penting bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan sarana pengawasan publik.

Dalam konteks seleksi pamong, masyarakat dan peserta perlu memperoleh informasi yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Informasi mengenai jadwal, persyaratan, tata tertib, mekanisme ujian, komponen penilaian, dan hasil seleksi yang dapat diumumkan semestinya disampaikan melalui saluran informasi resmi.

Keterbukaan bukan berarti seluruh data pribadi peserta harus dipublikasikan. Pemerintah tetap wajib memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan pengecualian informasi.

F. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang ini menegaskan pentingnya asas pelayanan publik, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.

Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan harus berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan kepentingan kelompok maupun individu tertentu.

Dengan demikian, proses pengisian pamong harus diarahkan untuk menghasilkan aparatur yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional.

G. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah

Undang-undang ini memberikan landasan bagi penggunaan kewenangan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Asas-asas tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Dalam proses seleksi pamong, keputusan administratif harus dibuat berdasarkan data, dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada keputusan yang hanya didasarkan pada tekanan, kedekatan personal, kepentingan kelompok, maupun opini yang belum terverifikasi.

3. Mengapa Pengisian Pamong Kalurahan Dapat Berulang Kali Menimbulkan Konflik?

Menurut analisis saya, munculnya polemik dalam proses pengisian pamong perlu dilihat dari berbagai aspek. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah ketidakpuasan peserta yang tidak memperoleh nilai tertinggi.

Ada beberapa kemungkinan persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi secara sistematis.

Pertama, sosialisasi yang belum maksimal.

Apabila informasi hanya disampaikan melalui pengumuman terbatas atau grup komunikasi tertentu, terdapat risiko sebagian peserta tidak memahami seluruh ketentuan secara utuh.

Persoalan dapat muncul ketika peserta baru mengetahui adanya komponen penilaian tertentu setelah ujian dilaksanakan.

Kedua, belum optimalnya keterbukaan mekanisme penilaian.

Penilaian yang tidak dijelaskan secara memadai dapat menimbulkan kecurigaan, meskipun secara substansi penyelenggara merasa telah menjalankan prosedur.

Transparansi bukan hanya menyampaikan nilai akhir, tetapi juga menjelaskan bagaimana nilai tersebut diperoleh.

Ketiga, potensi kelemahan pengawasan internal.

Panitia dan tim penguji harus bekerja secara profesional. Namun, pengawasan tidak seharusnya hanya bergantung pada pihak yang melaksanakan kegiatan.

Perlu ada mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang dapat memberikan keyakinan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Keempat, belum tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif.

Peserta harus mengetahui kepada siapa keberatan disampaikan, bagaimana prosedur pengaduan, berapa lama waktu penyelesaian, serta bagaimana memperoleh jawaban resmi.

Jika tidak terdapat jalur penyelesaian yang jelas, keberatan dapat berkembang melalui media sosial dan komunikasi informal tanpa mendapatkan kepastian.

Kelima, lemahnya dokumentasi dan mitigasi risiko teknis.

Ujian berbasis komputer, misalnya, harus didukung kesiapan perangkat, sistem pencadangan, dokumentasi gangguan, serta prosedur penanganan apabila terjadi kegagalan teknis.

Gangguan teknis yang berpotensi memengaruhi hasil ujian harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar diselesaikan melalui pernyataan lisan.

Hal-hal tersebut merupakan kemungkinan titik lemah yang harus diuji melalui evaluasi, bukan tuduhan bahwa seluruh persoalan tersebut telah terjadi atau terbukti dalam setiap seleksi di Gunungkidul.

4. Sosialisasi Sebelum Seleksi Harus Menjadi Kewajiban Strategis

Saya memandang bahwa salah satu langkah paling mendasar untuk mencegah konflik adalah memperkuat sosialisasi sebelum proses pengisian pamong dimulai.

Pemerintah kalurahan bersama Kapanewon dan instansi teknis Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu menyelenggarakan pertemuan resmi dengan seluruh calon peserta sebelum ujian.

Pertemuan tersebut bukan sekadar penyampaian jadwal, melainkan forum penjelasan dan penyamaan pemahaman.

Setidaknya terdapat beberapa materi yang wajib disosialisasikan:

  1. Dasar hukum dan peraturan yang menjadi pedoman seleksi.
  2. Persyaratan administrasi dan teknis peserta.
  3. Tahapan serta jadwal pelaksanaan ujian.
  4. Materi dan bentuk ujian.
  5. Bobot dan komponen penilaian masing-masing formasi.
  6. Mekanisme penilaian pengalaman kerja atau nilai tambahan apabila diperbolehkan oleh ketentuan.
  7. Prosedur koreksi dan pengolahan hasil ujian.
  8. Mekanisme penanganan gangguan teknis.
  9. Tata cara penyampaian keberatan dan pengaduan.
  10. Tahapan verifikasi, konsultasi, penetapan, dan pengangkatan.

Seluruh penjelasan tersebut perlu dituangkan dalam dokumen resmi dan diberikan kepada setiap peserta.

Pemerintah juga perlu menyediakan kesempatan bertanya agar tidak terdapat ketidakjelasan yang terbawa hingga hari pelaksanaan.

Dengan sosialisasi yang terbuka, peserta mengetahui hak dan kewajibannya, sedangkan panitia memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugas.

5. Pakta Integritas: Kesepakatan Moral untuk Menjaga Sportivitas dan Kepercayaan

Salah satu rekomendasi yang saya pandang perlu diterapkan adalah pembuatan pakta integritas bagi seluruh calon peserta sebelum mengikuti seleksi.

Pakta integritas ini bukan untuk membatasi hak peserta dalam menyampaikan keberatan. Bukan pula untuk membenarkan segala keputusan panitia tanpa pemeriksaan.

Sebaliknya, pakta integritas harus menjadi kesepakatan moral bahwa seluruh pihak berkomitmen menjaga proses seleksi agar berlangsung jujur, tertib, objektif, dan bertanggung jawab.

Beberapa substansi yang dapat dimasukkan dalam pakta integritas antara lain:

  • Peserta menyatakan telah menerima penjelasan mengenai peraturan dan tata tertib seleksi.
  • Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan ujian sesuai ketentuan.
  • Peserta tidak melakukan kecurangan, intimidasi, intervensi, maupun tindakan yang merusak integritas seleksi.
  • Peserta bersedia menghormati hasil seleksi yang ditetapkan secara sah setelah melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan.
  • Peserta yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keberatan melalui prosedur resmi.
  • Panitia dan tim penguji berkomitmen melaksanakan tugas secara independen, objektif, dan tidak berpihak.
  • Seluruh pihak menjaga etika komunikasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Saya ingin menegaskan satu hal: menerima hasil kompetisi bukan berarti harus diam ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur.

Setiap peserta tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan dan menempuh mekanisme keberatan yang sah.

Pakta integritas harus membangun kedewasaan demokrasi dan sportivitas, bukan menjadi instrumen untuk menghilangkan hak masyarakat.

6. Membuka Ruang Pengawasan Independen Sejak Tahap Perencanaan

Ini merupakan salah satu rekomendasi penting yang ingin saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Pengawasan terhadap pengisian pamong kalurahan semestinya tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan.

Saya mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka ruang partisipasi bagi unsur masyarakat, kalangan akademisi, pemerhati kebijakan publik, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis pengawasan kebijakan untuk ikut berkontribusi dalam pengawasan sosial.

KPK INDEPENDEN DIY memandang bahwa keterlibatan masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan konflik sekaligus sarana edukasi publik.

Namun, pengawasan independen harus dilaksanakan secara berintegritas dan tidak mencampuri kewenangan teknis panitia maupun tim penguji.

Untuk itu, saya mengusulkan pembentukan:

FORUM PEMANTAUAN INDEPENDEN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL.

Forum ini dapat dibangun melalui kerja sama yang terbuka antara pemerintah daerah dan unsur masyarakat sipil dengan prinsip independensi, profesionalitas, serta tidak memiliki konflik kepentingan.

Adapun ruang lingkup pengawasannya meliputi:

A. Tahap perencanaan

Memantau keterbukaan informasi mengenai kebutuhan formasi, dasar hukum, jadwal, dan persyaratan seleksi.

B. Tahap sosialisasi

Memastikan seluruh calon peserta memperoleh penjelasan yang sama mengenai tata tertib, mekanisme ujian, dan sistem penilaian.

C. Tahap pelaksanaan

Melakukan pemantauan terhadap ketertiban pelaksanaan ujian, kesiapan sarana, serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah diumumkan.

D. Tahap penilaian dan pengumuman

Memantau keterbukaan proses administrasi penilaian, dokumentasi hasil, serta penyampaian informasi sesuai ketentuan.

E. Tahap pengaduan dan evaluasi

Menerima informasi dari masyarakat, melakukan pencatatan, menyusun laporan hasil pemantauan, dan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Forum tersebut tidak boleh mengambil alih kewenangan panitia, menentukan nilai peserta, membatalkan hasil ujian, atau menetapkan calon pamong.

Kewenangan pengawasan formal tetap berada pada lembaga pemerintah yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peran masyarakat adalah memastikan proses berlangsung terbuka, memberikan informasi yang benar, melakukan pengawasan sosial, dan menyampaikan temuan berdasarkan fakta.

Dengan demikian, pengawasan independen dapat menjadi mitra konstruktif pemerintah, bukan menjadi alat tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu.

7. Solusi Konkret: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Perlu Membangun Standar Seleksi Pamong yang Terukur

Untuk mencegah munculnya polemik serupa pada masa mendatang, saya menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Gunungkidul, jajaran perangkat daerah terkait, Panewu, dan seluruh pemerintah kalurahan.

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi

Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan terhadap setiap tahapan seleksi yang mendapatkan keberatan, termasuk dokumen administrasi, tata tertib, sistem penilaian, koreksi hasil ujian, dan catatan gangguan teknis.

Evaluasi harus berdasarkan bukti dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.

2. Menyusun standar operasional prosedur yang seragam

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu memastikan adanya pedoman teknis yang konsisten bagi seluruh kalurahan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing jabatan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Mewajibkan sosialisasi dan berita acara kesepakatan

Sebelum ujian dilaksanakan, seluruh calon peserta perlu mendapatkan penjelasan resmi dan kesempatan menyampaikan pertanyaan.

Hasil sosialisasi dituangkan dalam berita acara serta disertai dokumen tata tertib yang dapat diakses peserta.

4. Menerapkan pakta integritas bagi peserta dan penyelenggara

Pakta integritas harus berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya peserta.

Panitia, tim penguji, dan pihak terkait juga harus menyatakan komitmen terhadap independensi, objektivitas, dan bebas konflik kepentingan.

5. Meningkatkan transparansi sistem penilaian

Setiap komponen penilaian harus memiliki dasar, bobot, metode penghitungan, serta dokumentasi yang jelas.

Hasil penilaian perlu dapat diverifikasi melalui mekanisme yang sah tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.

6. Membentuk mekanisme pengaduan dan keberatan yang terukur

Pemerintah perlu menetapkan saluran pengaduan resmi, batas waktu penyampaian keberatan, prosedur pemeriksaan, serta kewajiban memberikan jawaban tertulis.

Setiap pengaduan harus memperoleh nomor pencatatan dan tindak lanjut yang dapat ditelusuri.

7. Melibatkan pengawas independen dari unsur masyarakat

Pemerintah daerah perlu membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kebijakan publik, dan unsur independen lainnya untuk berpartisipasi dalam pemantauan sosial.

8. Melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh pelaksanaan pengisian pamong

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu menyusun laporan evaluasi setiap penyelenggaraan seleksi untuk mengidentifikasi kelemahan, memperbaiki sistem, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama.

9. Melakukan harmonisasi regulasi

Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu melakukan kajian terhadap kesesuaian Perda Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 27 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Langkah ini penting agar seluruh penyelenggara memiliki kepastian mengenai aturan yang harus digunakan.

8. Khusus Polemik Kalurahan Jepitu: Utamakan Klarifikasi, Jangan Terburu-buru Mengambil Kesimpulan

Terkait persoalan seleksi pamong Kalurahan Jepitu, saya meminta pihak Kapanewon Girisubo dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan proses klarifikasi.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa secara khusus:

  • Apakah seluruh peserta telah menerima penjelasan mengenai mekanisme seleksi sebelum ujian?
  • Apakah sistem penilaian telah ditetapkan dan disampaikan secara terbuka?
  • Apakah proses koreksi ujian praktik telah sesuai dengan tata tertib?
  • Apakah gangguan komputer benar-benar terjadi dan apakah dampaknya memengaruhi hasil ujian?
  • Apakah komponen nilai tambahan pengalaman kerja memiliki dasar dan mekanisme penghitungan yang jelas?
  • Apakah seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Perda dan Perbup yang berlaku serta ketentuan nasional terbaru?

Saya juga mendorong agar pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada seluruh peserta dan masyarakat mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Apabila ditemukan kesalahan administratif atau ketidaksesuaian prosedur, pemerintah harus melakukan langkah korektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang transparan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai usulan ujian ulang, keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan apakah terdapat persoalan yang secara nyata memengaruhi keabsahan atau objektivitas hasil seleksi.

Jangan menjadikan ujian ulang sebagai keputusan yang semata-mata didasarkan pada tekanan publik. Sebaliknya, jangan pula menolak evaluasi hanya karena hasil seleksi telah diumumkan.

Kepastian hukum harus berdiri di atas pemeriksaan yang objektif, bukan kepentingan siapa pun.

9. Membangun Pemerintahan Kalurahan yang Dipercaya Masyarakat

Pemerintah kalurahan yang baik bukan hanya pemerintah yang mampu menjalankan administrasi dan menyelesaikan program pembangunan. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mendapatkan kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan, pelayanan, integritas, dan tanggung jawab.

Pengisian jabatan pamong merupakan salah satu pintu masuk untuk membangun kualitas pemerintahan tersebut.

Apabila sejak awal proses pengisian jabatan sudah diwarnai ketidakpercayaan, maka pemerintah perlu menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan secara profesional, pemerintah juga perlu berani menunjukkan dokumen, menjelaskan prosedur, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.

Kita tidak boleh membangun budaya pemerintahan yang menganggap kritik sebagai ancaman. Kritik dan pengawasan publik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru dapat menjadi bahan perbaikan.

Demikian pula, masyarakat dan peserta seleksi harus memahami bahwa pengawasan tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti, intimidasi, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga suasana demokrasi yang sehat.

PENUTUP: TRANSPARANSI ADALAH PENCEGAHAN, PENGAWASAN ADALAH PERLINDUNGAN, DAN INTEGRITAS ADALAH LANDASAN

Sebagai Ketua KPK INDEPENDEN DIY, saya ingin menegaskan bahwa persoalan pengisian pamong kalurahan di Gunungkidul harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.

Jangan sampai setiap proses pengisian jabatan justru menjadi sumber ketegangan sosial karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup, peserta tidak memahami mekanisme, atau pemerintah terlambat memberikan penjelasan.

Saya mengajak Bupati Gunungkidul beserta seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai standar utama dalam setiap penyelenggaraan pengisian pamong.

Saya juga mengajak seluruh lurah, Panewu, panitia seleksi, peserta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta aktivis kebijakan publik untuk membangun budaya pengawasan yang sehat dan berintegritas.

KPK INDEPENDEN DIY siap mengambil bagian melalui fungsi edukasi, publikasi, pemantauan kebijakan publik, serta penyampaian rekomendasi konstruktif sesuai kapasitas organisasi.

Kita tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kita sedang membangun sistem agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Karena pada akhirnya, jabatan pamong bukan hadiah dari sebuah kompetisi, melainkan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Jangan hanya mengejar hasil seleksi yang sah secara administratif, tetapi pastikan pula prosesnya memperoleh kepercayaan publik.

Pemerintahan yang transparan akan melahirkan kepercayaan. Pengawasan yang independen akan memperkuat akuntabilitas. Dan aparatur yang berintegritas akan menjadi fondasi pelayanan masyarakat yang bermartabat.

ANDREAS PUJIANTORO
Ketua KPK INDEPENDEN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Kategori: Opini Publik dan Edukasi Kebijakan
Penulis: Andreas Pujiantoro
Website: www.kpkindependen.com

One thought on “OPINI PUBLIK KPK INDEPENDEN DIY”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *