Polemik Hasil Ujian Pamong Kalurahan Jepitu, KPK INDEPENDEN DIY Dorong Pemkab Gunungkidul Segera Lakukan Evaluasi dan Klarifikasi.

GUNUNGKIDUL – MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN

Pelaksanaan ujian seleksi pengisian jabatan pamong dan staf pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah keberatan dari peserta terkait mekanisme dan transparansi pelaksanaan ujian.

Seleksi yang berlangsung di Balai Kalurahan Jepitu pada Rabu (28/10/2026) tersebut diikuti 18 peserta yang memperebutkan enam formasi jabatan. Meskipun telah diumumkan peserta dengan perolehan nilai tertinggi pada masing-masing formasi, proses seleksi justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara maupun instansi pemerintah terkait.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua KPK INDEPENDEN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ANDREAS PUJIANTORO, menyampaikan bahwa dinamika menang dan kalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kompetisi. Namun demikian, menurutnya, setiap proses seleksi harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme, ketentuan, dan tata tertib yang telah ditetapkan serta disepakati sebelum kegiatan berlangsung.

“Dalam setiap kompetisi pada dasarnya hanya ada dua kemungkinan, yaitu berhasil atau gagal. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang muncul persoalan teknis, mekanisme, maupun penerapan aturan yang sebelumnya telah disepakati. Apabila terdapat keberatan atau dugaan ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan, tentu harus ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan evaluasi secara objektif,” ungkap Andreas.

Ia menilai, persoalan yang berkembang di Kalurahan Jepitu perlu segera mendapatkan perhatian dari pihak Kapanewon Girisubo dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, langkah cepat berupa klarifikasi, pemeriksaan administrasi, serta evaluasi terhadap seluruh tahapan seleksi diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.

“Semestinya pihak Kapanewon dan Pemerintah Daerah Gunungkidul melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap setiap keberatan yang disampaikan peserta. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat tidak adanya penjelasan yang terbuka dan memadai kepada masyarakat,” tegasnya.

Andreas juga mengingatkan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pemerintah kalurahan, khususnya dalam penyelenggaraan proses pengisian jabatan pamong dan perangkat pemerintahan di tingkat kalurahan.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi, keterbukaan informasi, serta publikasi mekanisme seleksi sebelum kegiatan dilaksanakan. Dengan demikian, seluruh peserta dapat memahami persyaratan, tata tertib, sistem penilaian, tahapan ujian, hingga mekanisme penyampaian keberatan apabila ditemukan persoalan.

“Ke depan, hal ini harus menjadi pembelajaran bagi kalurahan lainnya. Sosialisasi dan publikasi informasi harus dilakukan secara jelas sebelum kegiatan dilaksanakan. Mulai dari aturan, mekanisme ujian, sistem penilaian, hingga ketentuan lainnya harus dipahami oleh seluruh peserta. Dengan keterbukaan sejak awal, potensi kesalahpahaman maupun konflik selama dan setelah pelaksanaan kegiatan dapat diminimalisir,” tambah Andreas.

Baca Juga : https://kpkindependen.com/opini-publik-kpk-independen-diy/

Enam Peserta Memperoleh Nilai Tertinggi pada Masing-Masing Formasi

Berdasarkan rekapitulasi hasil seleksi yang disampaikan, terdapat enam peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada masing-masing formasi jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Formasi Danarta: Anisa Rahmawati – 39,60.
  2. Formasi Ulu-Ulu: Tyas Wening Puspitasari – 49,90.
  3. Formasi Staf Jagabaya: Eni Wursiyati – 45,49.
  4. Formasi Staf Tata Laksana: Laras Sita Pangesti – 48,30.
  5. Formasi Staf Pangripta: Mahardianshah Adiprasetyo – 46,50.
  6. Formasi Staf Ulu-Ulu: Vivi Ardisita – 64,70.

Secara keseluruhan, seleksi tersebut diikuti 18 peserta untuk enam formasi jabatan, yang terdiri atas dua jabatan pamong, yakni Danarta dan Ulu-Ulu, serta empat jabatan staf pamong, meliputi Staf Pangripta, Staf Ulu-Ulu, Staf Tata Laksana, dan Staf Jagabaya.

Adapun distribusi peserta pada masing-masing formasi adalah:

  • Danarta: 4 peserta.
  • Ulu-Ulu: 4 peserta.
  • Staf Pangripta: 3 peserta.
  • Staf Ulu-Ulu: 3 peserta.
  • Staf Tata Laksana: 2 peserta.
  • Staf Jagabaya: 2 peserta.

Hasil perolehan nilai tersebut menjadi bagian dari informasi seleksi yang perlu dipahami secara utuh, dengan tetap memperhatikan proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Peserta Sampaikan Keberatan, Transparansi Penilaian Menjadi Sorotan

Di tengah proses seleksi, sejumlah peserta menyampaikan keberatan terhadap beberapa aspek penyelenggaraan ujian.

Sartono, salah satu peserta pada formasi Ulu-Ulu, menyoroti proses koreksi ujian praktik yang menurutnya belum dilaksanakan secara terbuka dan bersama-sama. Persoalan transparansi penilaian tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan peserta.

Selain itu, muncul pula keluhan mengenai kendala teknis komputer ketika ujian berlangsung, penyampaian materi pembekalan yang disebut hanya melalui grup WhatsApp, serta mekanisme penghitungan nilai tambahan berdasarkan pengalaman kerja yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara memadai.

Berbagai keberatan tersebut kemudian memunculkan usulan agar pelaksanaan ujian ditinjau kembali, termasuk adanya dorongan untuk menyelenggarakan ujian ulang.

Meski demikian, seluruh keberatan tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang agar dapat diketahui apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur, kendala teknis yang memengaruhi hasil, atau persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut.

Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar administrasi dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kalurahan Jepitu Menunggu Arahan Kapanewon dan Dinas Terkait

Menanggapi keberatan sejumlah peserta, Lurah Jepitu, Sudarto, menyampaikan bahwa pihak pemerintah kalurahan telah melakukan koordinasi dengan Panewu Girisubo guna memperoleh arahan terkait langkah penyelesaian.

“Kami telah meminta arahan dari Panewu dan masih menunggu hasilnya,” ujar Sudarto, Kamis (29/10/2026).

Sudarto menjelaskan bahwa Panewu Girisubo juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul.

Sesuai arahan instansi terkait, pemerintah kalurahan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap perolehan nilai peserta sebagai bagian dari upaya memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Sudarto mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengusulkan pelaksanaan ujian ulang kepada pihak Kapanewon sebagai salah satu opsi untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap hasil seleksi.

“Kami mengajukan untuk ujian ulang, akan tetapi kami masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kapanewon,” pungkasnya.

KPK INDEPENDEN Dorong Penyelesaian Secara Terbuka dan Akuntabel

Mencermati perkembangan persoalan tersebut, KPK INDEPENDEN DIY memandang bahwa penyelesaian polemik seleksi pamong Kalurahan Jepitu harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pertama, melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan rekapitulasi hasil penilaian peserta, termasuk komponen nilai ujian praktik maupun nilai tambahan berdasarkan pengalaman kerja.

Kedua, memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap keberatan peserta, khususnya mengenai proses koreksi ujian praktik dan kendala teknis komputer selama pelaksanaan ujian.

Ketiga, memastikan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

Keempat, memberikan penjelasan resmi kepada peserta dan masyarakat mengenai hasil evaluasi serta dasar pengambilan keputusan.

Kelima, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang terbukti memengaruhi keabsahan hasil seleksi, pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu menentukan langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan.

KPK INDEPENDEN DIY menegaskan bahwa tujuan pengawasan publik bukan untuk mempersoalkan pihak yang memperoleh nilai tertinggi maupun membela peserta tertentu. Lebih dari itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan yang tersedia, proses verifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait masih berlangsung. Belum terdapat keputusan resmi mengenai usulan pelaksanaan ujian ulang maupun penetapan akhir hasil seleksi.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kapanewon Girisubo dapat segera memberikan kepastian melalui penjelasan resmi yang transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.

Sebab, pengisian jabatan pamong kalurahan bukan sekadar proses kompetisi untuk memperoleh jabatan, melainkan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Sumber: Keterangan pihak terkait dan informasi hasil rekapitulasi seleksi
Website: www.kpkindependen.com

One thought on “Polemik Hasil Ujian Pamong Kalurahan Jepitu, KPK INDEPENDEN DIY Dorong Pemkab Gunungkidul Segera Lakukan Evaluasi dan Klarifikasi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *