Polri dan Kementerian Kehutanan Bidik Dugaan Perambahan Hutan, Korporasi Berizin hingga Pelaku Ilegal Jadi Sorotan

JAKARTA — MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian penting dalam upaya melindungi ekosistem serta menertibkan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan instansi penegak hukum terkait memiliki peran strategis dalam menindak dugaan pelanggaran kehutanan, baik yang melibatkan pihak tanpa perizinan yang dipersyaratkan maupun pemegang izin usaha yang diduga melakukan pelanggaran.

Penindakan perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Kepemilikan izin tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban mematuhi ketentuan hukum, batas wilayah usaha, serta aturan perlindungan lingkungan hidup.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah agar tidak menimbulkan tuduhan yang keliru terhadap pihak tertentu.

Dua Pola Dugaan Pelanggaran Kehutanan

1. Dugaan pelanggaran oleh perusahaan pemegang izin

Perusahaan pemegang perizinan kehutanan, termasuk perizinan yang berkaitan dengan Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun pemegang Hak Guna Usaha (HGU), wajib menjalankan kegiatan sesuai dasar hukum dan batas wilayah yang ditetapkan.

Beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang perlu menjadi perhatian aparat meliputi:

  • Pembukaan lahan di luar wilayah yang diizinkan. Aktivitas pembukaan atau pemanfaatan lahan yang melampaui batas konsesi atau hak yang sah.
  • Pemanfaatan kawasan tanpa pemenuhan persyaratan hukum. Kegiatan usaha yang dilakukan sebelum persyaratan penggunaan atau pelepasan kawasan hutan yang diwajibkan terpenuhi.
  • Pembakaran hutan dan lahan. Penggunaan api untuk membuka lahan atau tindakan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait pencegahan karhutla.
  • Kerusakan kawasan yang dilindungi. Aktivitas yang melanggar ketentuan perlindungan kawasan konservasi, sempadan sungai, dan ekosistem gambut.

Setiap dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perizinan, peta batas wilayah, kondisi lapangan, serta bukti lain yang relevan. Penentuan tanggung jawab hukum harus mempertimbangkan peran perusahaan, pengurus, dan pihak lain sesuai hasil penyelidikan atau penyidikan.

2. Dugaan perambahan oleh pihak tanpa izin

Perambahan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Bentuk dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti antara lain:

  • Pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan atau pertambangan tanpa perizinan yang diwajibkan.
  • Penebangan, pengangkutan, atau peredaran hasil hutan yang melanggar ketentuan.
  • Penggunaan alat berat untuk membuka dan menguasai kawasan hutan secara melawan hukum.
  • Penghindaran kewajiban pembayaran penerimaan negara yang berlaku atas pemanfaatan hasil hutan.

Penanganan perkara tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan. Jika ditemukan bukti yang relevan, penyidik perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, sumber pembiayaan, rantai pasok hasil hutan, serta kemungkinan keterlibatan pengurus atau pengambil keputusan.

Status Penanganan Perkara Harus Berdasarkan Data Resmi

Dalam bahan awal pemberitaan, disebutkan angka 97 korporasi yang teridentifikasi terkait dugaan pelanggaran lahan dan 11 korporasi yang disebut berstatus tersangka, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Namun, angka tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan resmi Polri atau Kementerian Kehutanan. Periode pendataan, jenis tindak pidana, lingkup wilayah, dan status hukum masing-masing perusahaan harus dipastikan sebelum angka tersebut disajikan sebagai fakta dalam pemberitaan.

Pembedaan status hukum menjadi penting karena perusahaan yang sedang diselidiki belum tentu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka pun tidak sama dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, langkah administratif berupa penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan perizinan dapat ditempuh oleh instansi berwenang apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.

Operasi penertiban kawasan hutan juga perlu dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan bukti pelanggaran serta hak-hak masyarakat yang sah.

Payung Hukum Penindakan Perusakan Hutan

Penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan, pembalakan liar, dan karhutla dapat melibatkan sejumlah peraturan sesuai jenis perbuatan dan unsur tindak pidananya.

Di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dan berlaku.
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dan berlaku.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dan berlaku.
  4. Ketentuan lain mengenai perizinan berusaha, tata ruang, konservasi, serta pengelolaan kawasan hutan yang relevan dengan perkara.

Sanksi dapat berupa pidana, denda, tindakan administratif, dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya harus didasarkan pada unsur pelanggaran, bukti yang sah, dan kewenangan aparat atau instansi terkait.

Pendekatan penegakan hukum terpadu diharapkan mampu mencegah pengulangan pelanggaran sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang akuntabel.

Merdony Rangkuti Anyer, S.H.: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Semua Pihak Tanpa Tebang Pilih

Ketua Umum KPK Independen, Merdony Rangkuti Anyer, S.H., dalam draf tanggapan kelembagaan ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap dugaan perusakan hutan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi yang memiliki izin usaha.

Draf pernyataan untuk dikonfirmasi kepada Merdony Rangkuti Anyer, S.H.:

“Penegakan hukum terhadap perambahan dan perusakan hutan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan kehutanan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tidak tersentuh proses hukum.”

Menurut perspektif kelembagaan yang diusulkan, pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin juga harus diperkuat. Perizinan usaha tidak boleh dipandang sebagai pembenaran untuk mengabaikan batas konsesi, kewajiban perlindungan lingkungan, maupun ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Merdony juga didorong untuk menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum berdasarkan keterangan resmi dan tidak hanya bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, data perizinan dapat ditelusuri, dan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, melindungi lingkungan, serta menjaga agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik penguasaan lahan yang melanggar hukum.”

Draf tanggapan tersebut juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan perusakan hutan tidak dapat hanya mengandalkan tindakan represif. Pencegahan, pengawasan lapangan, pemulihan ekosistem, dan partisipasi masyarakat perlu berjalan beriringan.

Perlindungan Hutan Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyimpan karbon, mengatur tata air, melindungi keanekaragaman hayati, serta menopang kehidupan masyarakat.

Karena itu, dugaan perambahan, pembalakan liar, dan karhutla perlu ditangani melalui koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Penegakan hukum yang profesional harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang terbukti rusak, pengawasan terhadap kegiatan usaha, serta evaluasi perizinan sesuai ketentuan.

Media Center KPK Independen menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan unsur penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berintegritas. Penindakan yang konsisten diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan, melindungi kepentingan negara, dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara bertanggung jawab.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Berita Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *