KPK Periksa Empat Petinggi PJK3 terkait Dugaan Suap Sertifikasi K3 di Kemnaker

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak swasta kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik memeriksa empat orang dari dua Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keempat saksi berasal dari PT Sarana Katiga Nusantara dan PT Waterland Nusantara. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pegawai Kemnaker guna mempermudah proses pengurusan sertifikasi K3.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempermudah dan memuluskan pengurusan sertifikasi K3,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang disebut disampaikan pada Selasa (13/10/2026).

Empat Saksi dari Dua Perusahaan PJK3

Empat orang yang diperiksa penyidik KPK tersebut adalah:

  1. Woro Edgar Wikanti, Direktur PT Sarana Katiga Nusantara.
  2. Huria, Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara.
  3. Rizki Nur Apriani, Direktur Utama PT Waterland Nusantara.
  4. Yuni Apriningtyas Prameswari, Direktur PT Waterland Nusantara.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri mekanisme pengurusan sertifikasi K3, dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Penyidikan Mengarah pada Dugaan Aliran Dana

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam layanan sertifikasi K3 yang berada dalam lingkup pengawasan ketenagakerjaan. Sertifikasi K3 memiliki peran penting dalam mendukung penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk memastikan kompetensi serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Dugaan pemberian uang untuk mempermudah pengurusan sertifikasi menjadi persoalan serius apabila terbukti terjadi, karena berpotensi merusak integritas pelayanan publik dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam proses penyidikan, keterangan pihak swasta dapat membantu menjelaskan bagaimana hubungan antara perusahaan penyedia jasa dan pejabat terkait berlangsung, termasuk apakah terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian yang sah. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Pentingnya Transparansi dalam Layanan Sertifikasi K3

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan publik. Proses sertifikasi yang berjalan sesuai prosedur diperlukan agar persyaratan keselamatan kerja tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun transaksi di luar ketentuan resmi.

Penguatan pengawasan internal, mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik korupsi dalam pelayanan ketenagakerjaan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara dugaan, hasil penyidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan. Pembedaan ini penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus menghormati hak setiap orang dalam proses hukum.

KPK diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup, serta memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Media Center KPK Independen akan terus mendorong penyajian informasi mengenai pemberantasan korupsi secara akurat, berimbang, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

Sumber informasi: Keterangan Juru Bicara KPK sebagaimana tercantum dalam bahan berita. Identitas, jabatan, kutipan, dan perkembangan perkara perlu dicocokkan kembali dengan keterangan resmi KPK sebelum publikasi.

Penulis: Tim Redaksi Media Center KPK Independen

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkimedia@gmail.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *