MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPW SULAWESI SELATAN
MAKASSAR-KPK INDEPENDEN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Terbaru, penyidik Kejati Sulsel menahan seorang tersangka berinisial II dalam perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022–2023.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sulsel melalui akun media sosial resminya dan dikutip dalam pemberitaan pada Minggu (11 Oktober 2026), penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (6 Oktober 2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Tersangka II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 dan ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan serta memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk kepentingan penanganan perkara.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan kedinasan.
Diduga Manipulasi Surat Perintah Tugas, Kerugian Negara Capai Rp516,5 Juta
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan manipulasi anggaran perjalanan dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Menurut keterangan pihak Kejati Sulsel, tersangka diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perjalanan dinas sebenarnya. Modus yang diungkap penyidik antara lain penambahan jumlah hari perjalanan dinas serta pencantuman nama pegawai dalam SPT, meskipun pegawai yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Apabila terbukti di persidangan, praktik semacam ini dapat mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Sulsel, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000 atau sekitar Rp516,6 juta.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penanganan perkara untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka Ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kejati Sulsel kemudian menempatkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; pembuktian dan penetapan kesalahan harus mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.
SULEMAN Nyatakan Dukungan Penuh kepada Kejati Sulsel dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan, SULEMAN, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, termasuk perkara dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas pada BP2P Sulawesi III.
Menurut SULEMAN, penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga pemerintahan dan memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami dari KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Kami berharap setiap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar SULEMAN.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada satu kasus yang sedang berjalan. Dugaan penyimpangan lain yang didukung informasi dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan juga perlu ditelaah oleh lembaga berwenang agar potensi kerugian negara dapat dicegah dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk terus mendalami berbagai laporan dan indikasi dugaan korupsi yang muncul di lingkungan pemerintahan Sulawesi Selatan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten, tanpa tebang pilih, dan tanpa mengabaikan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil,” tegasnya.
SULEMAN juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan, kepentingan tertentu, ataupun penghakiman melalui opini publik.
KPK INDEPENDEN Sulsel Perkuat Pengawasan dan Kontrol Publik
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol publik dan pengawasan kebijakan independen, KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
SULEMAN menyampaikan bahwa sinergi tersebut akan dijalankan melalui penyampaian informasi, laporan, masukan, serta hasil pemantauan secara berkala kepada instansi yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, validitas informasi, dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait.
“KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol publik secara independen dan bertanggung jawab. Kami siap bersinergi dengan Kejati Sulsel, Polri, serta lembaga terkait melalui penyampaian laporan dan masukan yang didukung informasi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata SULEMAN.
Ia menambahkan, tujuan pengawasan tersebut adalah membantu mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat pencegahan penyalahgunaan anggaran, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan publik.
“Kami ingin Sulawesi Selatan semakin bersih dari praktik korupsi. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada satu perkara. Selama terdapat indikasi yang layak ditelaah, kami akan mendorong agar informasi tersebut disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Kami percaya pemberantasan korupsi membutuhkan kerja bersama, integritas, dan keberanian untuk mengawal kepentingan publik,” tegasnya.
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran pemerintah dengan menyampaikan informasi secara benar, melampirkan bukti yang diperoleh secara sah, serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
Masyarakat Berhak Mengawasi Penggunaan Uang Negara
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada BP2P Sulawesi III menjadi pengingat bahwa anggaran negara harus dikelola berdasarkan kebutuhan riil, prosedur yang sah, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Perjalanan dinas yang dibiayai oleh negara wajib didukung dokumen yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan, apabila terbukti melanggar hukum, harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pengawasan publik, masyarakat dapat berkontribusi dengan beberapa langkah berikut:
- Mengenali hak publik atas informasi. Masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi untuk mengetahui penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
- Menyampaikan dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab. Informasi sebaiknya disertai kronologi, dokumen, atau bukti pendukung yang diperoleh secara sah.
- Menggunakan saluran pengaduan resmi. Dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan.
- Menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Publik perlu membedakan fakta, dugaan, dan opini agar tidak merugikan pihak lain atau mengganggu proses hukum.
- Mengawal proses hukum secara objektif. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui informasi resmi tanpa mengintervensi kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.
Pengawasan masyarakat yang dilakukan secara objektif dapat menjadi salah satu unsur pendukung dalam membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bersama Mengawal Sulawesi Selatan yang Bersih dari Korupsi
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan menegaskan kembali dukungannya kepada Kejati Sulsel dan Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengawasan kebijakan, penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan edukasi kepada masyarakat.
Penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pada BP2P Sulawesi III diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.
Bagi KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi masyarakat, integritas penyelenggara negara, serta pengawasan publik yang konsisten.
“Awasi anggarannya, laporkan dugaan penyimpangannya, dan kawal proses hukumnya. Sulawesi Selatan yang bersih dari korupsi harus dibangun melalui integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama.”
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat.
Penulis : Humas KPK INDEPENDEN DPW Sulawesi Selatan
Kategori : Publikasi, Pengawasan Kebijakan, dan Edukasi Publik
Website : www.kpkisulsel.org
Email : kpkisulsel@gmail.com
