WASPADA PENIPUAN WHATSAPP! Korban Rugi Rp50 Juta, KPK INDEPENDEN Sulsel Dukung Langkah Tegas Polda Sulsel Ungkap Kejahatan Siber

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana siber berupa penipuan online dengan modus penyalahgunaan akun WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap kejahatan digital yang memanfaatkan kepercayaan antarkeluarga, kerabat, maupun orang-orang terdekat. Melalui modus tersebut, pelaku diduga memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk menyamar sebagai orang yang dikenal korban dan mengarahkan korban melakukan transfer uang.

Informasi pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12 Oktober 2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.

Korban Tertipu Percakapan WhatsApp, Kerugian Mencapai Rp50 Juta

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang digunakan untuk melakukan penipuan dengan cara menyamar sebagai seseorang yang dikenal korban.

Pelaku diduga memanfaatkan akun tersebut untuk membangun komunikasi yang seolah-olah benar berasal dari orang yang bersangkutan. Karena meyakini bahwa dirinya sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenalnya, korban kemudian mengikuti instruksi transfer uang yang disampaikan melalui percakapan WhatsApp.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer, masing-masing senilai Rp25 juta, ke rekening yang diarahkan melalui percakapan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Berawal dari Urusan Pinjaman Uang

Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Saat itu, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, korban berupaya menghubungi AWB terkait pengembalian uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp AWB diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

Kondisi tersebut membuat korban mengira bahwa dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB. Dalam percakapan itu, korban menerima instruksi untuk mengirimkan uang ke rekening yang diberikan.

Tanpa melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain, korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total dana yang dikirim mencapai Rp50 juta.

Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut telah dikirim sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp.

AWB mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Setelah komunikasi lebih lanjut dilakukan, barulah diketahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mengirimkan uang ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan akun komunikasi digital dapat dimanfaatkan untuk menjalankan penipuan dengan mengandalkan kepercayaan korban terhadap identitas orang yang dikenalnya.

SULEMAN: KPK INDEPENDEN Sulsel Dukung Polda Sulsel, Masyarakat Jangan Mudah Percaya Pesan Digital

Ketua KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan, SULEMAN, menyampaikan dukungan terhadap langkah Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam mengungkap dugaan tindak pidana siber tersebut.

Menurut SULEMAN, pengungkapan kasus seperti ini penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat mengenai semakin beragamnya modus penipuan yang memanfaatkan teknologi komunikasi digital.

“Kami dari KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan mendukung langkah Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana siber ini. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan digital sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran publik agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan berkomunikasi melalui media digital,” ujar SULEMAN.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh langsung percaya terhadap pesan WhatsApp yang meminta uang, meskipun pesan tersebut berasal dari nomor atau akun milik keluarga, sahabat, rekan kerja, maupun orang yang dikenal.

Menurutnya, akun yang terlihat familiar belum tentu sedang digunakan oleh pemilik aslinya. Karena itu, setiap permintaan transfer uang perlu diperiksa kembali melalui panggilan telepon langsung atau saluran komunikasi lain yang telah dipastikan keasliannya.

“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Selatan agar tidak terburu-buru mentransfer uang hanya berdasarkan percakapan WhatsApp. Lakukan verifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan, pastikan identitas penerima, dan periksa kembali rekening tujuan sebelum mengirimkan dana. Jangan sampai kepercayaan kepada orang terdekat justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.

SULEMAN juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan edukasi keamanan digital.

Ia menambahkan bahwa KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan melalui fungsi publikasi, edukasi, dan imbauan masyarakat akan terus mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih cermat dalam mengenali modus penipuan serta memahami langkah pencegahannya.

Kenali Modusnya, Lindungi Uang dan Data Pribadi

Sebagai bagian dari edukasi publik, Media Center KPK INDEPENDEN DPW Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar menerapkan sejumlah langkah pencegahan berikut:

  1. Verifikasi setiap permintaan transfer. Hubungi orang yang bersangkutan melalui panggilan telepon atau saluran lain yang telah dipastikan benar, terutama jika permintaan uang disampaikan secara mendadak.
  2. Jangan mudah percaya pada identitas akun. Nama, foto profil, dan riwayat percakapan WhatsApp dapat dimanfaatkan untuk meyakinkan calon korban.
  3. Waspadai pesan dan tautan mencurigakan. Hindari mengeklik tautan yang tidak jelas sumbernya, mengunduh berkas yang mencurigakan, atau memasukkan kode verifikasi pada situs yang tidak tepercaya.
  4. Jangan pernah membagikan kode OTP atau PIN. Kode verifikasi, PIN, dan informasi keamanan akun merupakan data rahasia yang tidak boleh diberikan kepada orang lain.
  5. Periksa rekening sebelum mengirim uang. Pastikan nama penerima, nomor rekening, serta tujuan transfer sesuai dengan informasi yang telah dikonfirmasi.
  6. Amankan akun WhatsApp. Aktifkan verifikasi dua langkah, gunakan perangkat yang aman, dan jangan memberikan kode pendaftaran kepada siapa pun.
  7. Segera bertindak jika menjadi korban. Simpan tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor telepon, serta informasi rekening terkait. Segera hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran untuk meminta penanganan, dan laporkan kejadian kepada kepolisian. Korban juga dapat menggunakan layanan resmi pemerintah yang tersedia untuk pengaduan penipuan transaksi keuangan.

Masyarakat perlu memahami bahwa penipuan digital tidak selalu dilakukan melalui pesan dari nomor asing. Pelaku juga dapat memanfaatkan akun yang telah dikuasai atau menyamar sebagai orang yang dikenal sehingga korban merasa aman dan tidak melakukan pemeriksaan ulang.

Karena itu, prinsip “berhenti sejenak, periksa kebenarannya, baru bertindak” perlu menjadi kebiasaan setiap kali menerima permintaan uang atau informasi yang bersifat mendesak melalui media digital.

Tersangka Dijerat Ketentuan Undang-Undang ITE

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp dan pesan phishing yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.

Polda Sulsel juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana siber agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Bersama Cegah Kejahatan Siber

Pengungkapan dugaan penipuan bermodus penyalahgunaan WhatsApp ini menjadi pengingat bahwa keamanan di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum oleh kepolisian perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi, memverifikasi informasi, dan tidak mengambil keputusan keuangan secara tergesa-gesa.

KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran kejahatan siber.

Melalui publikasi dan edukasi yang berkelanjutan, Media Center KPK INDEPENDEN DPW Sulawesi Selatan berkomitmen mendorong masyarakat agar semakin kritis, cermat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.

Ingat: jangan langsung percaya, jangan terburu-buru mentransfer, dan selalu lakukan verifikasi. Satu langkah pemeriksaan dapat mencegah kerugian hingga puluhan juta rupiah.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN — Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat.

Kontak Media ;

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkisulsel@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *