TRANSAKSI REKENING Rp2,9 MILIAR TERUNGKAP DI SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA KUANSING, KPK INDEPENDEN DESAK TRANSPARANSI ANGGARAN DAN PENGUATAN PENGAWASAN PUBLIK.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN | PEKANBARU

PEKANBARU — Terungkapnya transaksi keuangan dengan nilai mencapai sekitar Rp2,9 miliar dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, menjadi perhatian serius terhadap tata kelola keuangan pemerintahan daerah, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta efektivitas sistem pengawasan internal birokrasi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis, 8 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi dua rekening bank yang dikaitkan dengan Marel Hendra, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, transaksi pada rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) disebut mencapai lebih dari Rp750 juta, sedangkan transaksi pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, nilai transaksi kedua rekening tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Besarnya nilai transaksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana, tujuan penggunaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta hubungan transaksi dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, nilai transaksi rekening tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap legalitas dana dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti, hasil pemeriksaan, serta fakta yang diuji dalam proses hukum.

Rekening Operasional dan Aliran Dana Menjadi Sorotan

Dalam persidangan, jaksa mendalami rekening BRI yang menurut keterangan saksi dibuka ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada 2024. Rekening tersebut disebut digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional kedinasan.

Berdasarkan uraian transaksi yang dipaparkan dalam persidangan, rekening itu menerima sejumlah transfer dalam nominal besar, antara lain Rp280 juta pada November 2024, Rp140 juta pada Desember 2024, Rp150 juta pada 22 Januari 2025, Rp140 juta pada 17 Maret 2025, serta Rp100 juta pada 6 Juni 2025. Sejumlah transaksi lain dengan nominal lebih kecil turut disebutkan, dengan total transaksi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Saksi menerangkan bahwa dana yang masuk antara lain berkaitan dengan mekanisme Ganti Uang (GU) dan pinjaman. Pinjaman tersebut, menurut keterangannya, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan menjelang tersedianya anggaran.

Dalam pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa juga mengonfirmasi transaksi pada 13 Desember 2024 senilai sekitar Rp147 juta yang disebut saksi berasal dari pinjaman atas namanya sendiri melalui pegadaian. Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ketika jaksa mempertanyakan kemampuan mempertanggungjawabkan penjelasan tersebut.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan. Karena itu, diperlukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen pencairan anggaran, bukti penerimaan dan pengeluaran, dasar penggunaan rekening, dokumen pinjaman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Kejelasan mengenai apakah dana tersebut merupakan uang pribadi, dana pinjaman, dana operasional pemerintah, atau gabungan dari beberapa sumber menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Ketua Umum KPK INDEPENDEN: Jangan Biarkan Birokrasi Kehilangan Nurani

MARDONY RANGKUTI ANYER, S.H., M.H., Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), menilai bahwa perkara ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius tata kelola pemerintahan, budaya birokrasi, dan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

Draf pernyataan untuk dikonfirmasi kepada Ketua Umum sebelum dipublikasikan:

“Jika dalam persidangan terungkap transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan bukanlah persoalan administratif semata. Di dalamnya terdapat amanah publik yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.

Kami mengkritik keras setiap mentalitas pejabat yang, apabila terbukti mengabaikan kepentingan masyarakat, lebih mengutamakan kenyamanan jabatan, kepentingan pribadi, atau keselamatan kelompoknya daripada tanggung jawab kepada rakyat. Jabatan publik seharusnya memperkuat kepekaan sosial, bukan justru melemahkan nurani dan rasa kemanusiaan.

Ketika masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh layanan kesehatan, mengakses pendidikan yang layak, dan mendapatkan pelayanan administrasi yang adil, setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara bertanggung jawab. Sangat tidak pantas apabila amanah anggaran diperlakukan tanpa kehati-hatian, sementara masyarakat harus menanggung akibat dari buruknya pelayanan atau lemahnya tata kelola.

Namun, kami juga menegaskan bahwa kritik harus berjalan seiring dengan prinsip praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam persidangan berhak memperoleh proses hukum yang adil. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, transparan, dan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun hanya karena jabatan, kedekatan, atau pengaruh politik.”

Mardony menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan tidak boleh berhenti pada penindakan setelah persoalan muncul. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pencegahan yang efektif, memperkuat pengawasan internal, membuka akses terhadap informasi anggaran, dan memastikan setiap penggunaan uang publik dapat ditelusuri sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Kritik terhadap Mentalitas Pejabat: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa

Persoalan tata kelola pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan prosedur administrasi. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut integritas, keberanian untuk bertanggung jawab, kejujuran, dan kepekaan pejabat terhadap kebutuhan masyarakat.

Mentalitas birokrasi yang menempatkan jabatan sebagai sumber privilese harus ditinggalkan. Pejabat publik semestinya memahami bahwa kewenangan yang dimiliki bersumber dari mandat negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kritik terhadap mentalitas pejabat yang semakin lemah dan tidak manusiawi perlu diarahkan pada perilaku konkret: mengabaikan kepentingan warga, menghindari pertanggungjawaban, menutup informasi yang semestinya terbuka, membiarkan konflik kepentingan, atau menggunakan kewenangan tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam konteks ini, KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa pembenahan birokrasi tidak cukup hanya melalui penandatanganan pakta integritas, pembentukan tim pengawasan, atau penyusunan aturan formal. Reformasi harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja, keteladanan pimpinan, perlindungan bagi pelapor, penegakan disiplin, serta sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran yang terbukti.

Pejabat yang berintegritas tidak seharusnya takut terhadap kritik masyarakat. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian penting dari evaluasi demokratis dan upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Transparansi APBD Harus Menjadi Kewajiban, Bukan Sekadar Slogan

KPK INDEPENDEN mendorong Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Transparansi tidak boleh berhenti pada publikasi dokumen anggaran secara umum. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai berapa anggaran yang direncanakan, untuk apa dana digunakan, siapa pelaksana kegiatannya, berapa nilai kontraknya, bagaimana realisasi pembelanjaannya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

Keterbukaan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Membuka dokumen APBD secara mudah dan berkala.

Pemerintah daerah perlu menyediakan dokumen APBD, perubahan APBD, ringkasan realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban dalam portal resmi yang mudah diakses, dicari, dan diunduh masyarakat. Informasi penting juga sebaiknya disajikan dalam bentuk ringkasan yang sederhana agar dapat dipahami oleh warga yang tidak memiliki latar belakang keuangan.

2. Menyediakan dasbor realisasi anggaran yang dapat dipantau publik.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menampilkan informasi mengenai pagu anggaran, realisasi belanja, kemajuan fisik kegiatan, capaian keluaran, serta kendala pelaksanaan. Pembaruan informasi dilakukan secara berkala dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

3. Memperkuat keterbukaan pengadaan barang dan jasa.

Informasi mengenai rencana pengadaan, nilai paket, proses pemilihan penyedia, kontrak, perubahan kontrak, kemajuan pekerjaan, dan hasil serah terima perlu tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang manipulasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.

4. Memperjelas mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Penggunaan uang persediaan, mekanisme Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), serta bentuk pembiayaan kegiatan lainnya harus mengikuti prosedur resmi, didukung bukti transaksi yang sah, dan dapat ditelusuri melalui sistem administrasi keuangan pemerintah daerah.

Setiap penggunaan rekening pribadi untuk menampung atau mengelola dana yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menjadi pengganti mekanisme pengelolaan kas resmi pemerintah. Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi dan mengambil tindakan korektif.

5. Memperkuat pengawasan Inspektorat dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Inspektorat daerah perlu menjalankan pengawasan berbasis risiko, termasuk terhadap transaksi tidak lazim, penggunaan dana operasional bernilai besar, kelemahan dokumentasi, dan potensi konflik kepentingan. Rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan batas waktu, penanggung jawab yang jelas, dan pemantauan penyelesaian.

Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pengawasan dan Kontrol Publik

Keterbukaan informasi akan kehilangan makna apabila masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan informasi tersebut dalam mengawasi pemerintahan.

Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah daerah membangun sistem pengawasan partisipatif yang memberikan ruang bagi warga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan komunitas antikorupsi untuk menyampaikan masukan serta melaporkan dugaan penyimpangan.

Pengawasan partisipatif dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme.

  • Kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses. Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan resmi, nomor pelaporan yang aktif, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas. Identitas pelapor harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Forum konsultasi dan evaluasi anggaran. Masyarakat perlu dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan, konsultasi publik, serta evaluasi pelaksanaan program agar anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan warga.
  • Permohonan informasi publik. Warga dapat meminta informasi yang berada dalam penguasaan badan publik melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
  • Kolaborasi dengan lembaga pengawas. Dugaan penyimpangan yang didukung dokumen atau informasi awal yang memadai dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, aparat pengawasan intern pemerintah, atau lembaga berwenang lainnya sesuai karakter permasalahannya.
  • Pemantauan hasil pembangunan. Masyarakat perlu dapat membandingkan anggaran yang dialokasikan dengan kondisi nyata di lapangan, seperti kualitas jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan administrasi.

KPK INDEPENDEN juga mengingatkan agar partisipasi publik dilakukan secara bertanggung jawab. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta atau dijadikan dasar untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Bukti harus dijaga, data pribadi dilindungi, dan setiap laporan disampaikan melalui saluran yang tepat.

Solusi Tata Kelola Pemerintahan: Dari Pembenahan Sistem hingga Pertanggungjawaban

Untuk mencegah persoalan serupa, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar merespons pemberitaan atau menunggu hasil perkara pidana.

Pertama, menertibkan seluruh alur pengelolaan keuangan daerah melalui sistem resmi yang memiliki jejak audit, pemisahan kewenangan, otorisasi berjenjang, rekonsiliasi berkala, dan dokumentasi yang lengkap.

Kedua, membangun sistem deteksi dini transaksi berisiko. Transaksi dengan nilai besar, pola berulang yang tidak lazim, atau ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan arus dana harus menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Indikator tersebut merupakan sinyal untuk verifikasi, bukan bukti otomatis terjadinya korupsi.

Ketiga, memperkuat meritokrasi dan integritas aparatur melalui promosi berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, deklarasi serta pengelolaan konflik kepentingan, pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan, dan penegakan disiplin yang konsisten.

Keempat, memastikan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan. Pemerintah daerah harus mengidentifikasi akar masalah, menetapkan rencana perbaikan, menunjuk pejabat yang bertanggung jawab, dan melaporkan perkembangan penyelesaian sesuai ketentuan.

Kelima, mengembangkan keterbukaan berbasis data. Dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan, dan hasil pembangunan perlu saling terhubung sehingga masyarakat dapat menilai apakah belanja pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat publik.

Keenam, menjamin ruang kritik dan perlindungan pelapor. Aparatur, masyarakat, dan pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan harus memiliki saluran yang layak untuk menyampaikan informasi tanpa intimidasi, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan yang diwajibkan hukum.

KPK INDEPENDEN Mendorong Penelusuran yang Objektif dan Tuntas

KPK INDEPENDEN mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri fakta-fakta yang relevan dalam perkara ini secara profesional, termasuk asal-usul dana, tujuan setiap transaksi, dokumen pendukung, hubungan transaksi dengan pelaksanaan tugas kedinasan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa tekanan, intervensi, maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, memperkuat pengawasan internal, dan membuka informasi publik yang memang wajib tersedia bagi masyarakat.

Bagi KPK INDEPENDEN, persoalan ini bukan hanya tentang besarnya nominal transaksi yang terungkap di ruang sidang. Lebih mendasar dari itu, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan kesungguhan negara dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola untuk kepentingan publik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkewajiban menjelaskan pengelolaan uang publik secara terbuka sesuai hukum. Sementara itu, pejabat yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses yang adil.

Jabatan adalah amanah, anggaran adalah uang rakyat, dan transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

KPK INDEPENDEN akan terus mendorong pengawasan masyarakat, keterbukaan informasi publik, dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, manusiawi, serta berpihak pada kepentingan rakyat.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Mengawal Kebijakan, Mengawasi Anggaran, Membela Kepentingan Publik.

Penulis  : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak   : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email     : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *