PEKANBARU, RIAU — Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPKI) secara resmi melaporkan dugaan persoalan terkait penguasaan dan pengelolaan objek perkebunan seluas kurang lebih 298,10 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KPKI, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., bersama Ben Suardi Sihombing.
KPKI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan, antara lain riwayat dan dasar Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan kemitraan, tata kelola koperasi, pengelolaan hasil perkebunan, serta dugaan aliran manfaat ekonomi dari objek perkebunan tersebut.
KPKI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Laporan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.
KPKI RESMI Sampaikan Laporan ke KEJATI RIAU
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Riau, KPKI meminta agar berbagai dokumen dan fakta yang berkaitan dengan objek perkebunan seluas kurang lebih 298,10 hektare tersebut dapat diteliti secara objektif.
Identitas laporan
Pelapor:
DPP Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPKI)
Penanggung jawab/pelapor:
Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP KPKI
Bersama:
Ben Suardi Sihombing
Instansi penerima laporan:
Kejaksaan Tinggi Riau
Tanggal penyampaian:
Rabu, 7 Oktober 2026
Pokok laporan:
Dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam riwayat dan pengelolaan HGU, pelaksanaan kemitraan dan tata kelola koperasi, pengelolaan hasil perkebunan, serta dugaan aliran manfaat ekonomi atas objek perkebunan seluas kurang lebih 298,10 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
298,10 Hektare: KPKI Meminta Dasar dan Riwayat HGU Ditelusuri
Salah satu perhatian utama KPKI adalah mengenai riwayat dan dasar penguasaan HGU atas objek perkebunan tersebut.
KPKI meminta agar aparat berwenang dapat menelusuri bagaimana proses awal perolehan dan penerbitan HGU, dokumen yang menjadi dasar penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta pihak-pihak yang tercatat memiliki hubungan hukum dengan objek tersebut.
Adapun objek yang menjadi bagian dari laporan KPKI memiliki luas kurang lebih:
± 298,10 hektare
KPKI menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi terhadap data dan dokumen tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Kemitraan dan Koperasi Juga Diminta Diperiksa
Selain persoalan HGU, KPKI turut mempertanyakan pelaksanaan kemitraan dan tata kelola koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan objek perkebunan.
KPKI meminta agar dapat diketahui secara jelas:
- siapa saja pihak yang terlibat dalam kemitraan;
- bagaimana dasar dan bentuk hubungan kemitraan;
- apa hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bagaimana pelaksanaan perjanjian kemitraan di lapangan;
- bagaimana kedudukan dan tata kelola koperasi; serta
- apakah pelaksanaan kemitraan dan koperasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut KPKI, kejelasan mengenai aspek tersebut penting untuk memastikan bahwa hubungan antara para pihak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan ekonomi.
Pengelolaan Hasil Perkebunan Ikut Menjadi Sorotan
KPKI juga meminta agar pengelolaan hasil perkebunan pada objek tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan, menurut KPKI, dapat mencakup aspek produksi, pencatatan hasil, pengelolaan, distribusi, transaksi, hingga mekanisme pembagian hasil apabila terdapat hubungan kemitraan atau kerja sama ekonomi.
KPKI berpandangan bahwa transparansi dalam pengelolaan hasil perkebunan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana manfaat ekonomi dari suatu objek perkebunan dikelola dan diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ke Mana Manfaat Ekonomi Mengalir?
Pertanyaan berikutnya yang menjadi perhatian KPKI adalah mengenai aliran manfaat ekonomi dari pengelolaan objek perkebunan tersebut.
KPKI meminta agar aparat berwenang, apabila dipandang perlu dan sesuai kewenangannya, melakukan penelusuran terhadap dokumen transaksi, pencatatan keuangan, penerimaan hasil, pembagian manfaat, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan objek tersebut.
Namun demikian, KPKI menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
MARDONY RANGKUTI ANYER: “KAMI TIDAK MENGAMBIL KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM”
Ketua Umum DPP KPKI, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejati Riau bukanlah upaya untuk menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.
Menurutnya, KPKI menjalankan fungsi kontrol publik dengan menyampaikan data, dokumen, serta pertanyaan yang dinilai perlu memperoleh klarifikasi dari instansi berwenang.
“KPKI membawa data, dokumen, dan pertanyaan untuk diperiksa. Kami tidak mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah kejelasan: bagaimana dasar HGU-nya, bagaimana kemitraannya, bagaimana koperasinya, bagaimana hasil perkebunannya dikelola, dan ke mana manfaat ekonominya mengalir.”
Mardony menambahkan, pihak mana pun yang berkaitan dengan objek tersebut harus diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar fakta diperiksa secara terbuka dan objektif. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan akan memberikan kepastian. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu kami menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.”
KPKI: BUKA DOKUMEN, PERIKSA FAKTA, BIARKAN HUKUM MENENTUKAN
KPKI mendorong Kejaksaan Tinggi Riau agar melakukan telaah secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan terhadap laporan tersebut.
Menurut KPKI, sejumlah dokumen yang relevan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi, antara lain:
- dokumen pertanahan dan HGU;
- dokumen perizinan yang relevan;
- dokumen kemitraan;
- dokumen dan administrasi koperasi;
- dokumen pengelolaan perkebunan;
- pencatatan produksi dan hasil perkebunan;
- dokumen transaksi dan keuangan yang relevan; serta
- dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan objek seluas kurang lebih 298,10 hektare tersebut.
KPKI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak menuduh seseorang telah bersalah. KPKI meminta agar dugaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Buka dokumennya. Periksa dasar HGU-nya. Telusuri kemitraannya. Periksa pengelolaan hasilnya. Telusuri manfaat ekonominya. Setelah itu, biarkan hukum menentukan kesimpulannya,” tegas Mardony Rangkuti Anyer.
298,10 HEKTARE BUKAN SEKADAR ANGKA
Bagi KPKI, luas 298,10 hektare bukan sekadar angka dalam sebuah dokumen.
Di dalamnya terdapat aspek penguasaan lahan, hak dan kewajiban para pihak, kegiatan usaha, hubungan kemitraan, tata kelola, hasil produksi, serta manfaat ekonomi yang menurut KPKI perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Karena itu, KPKI berharap laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Riau dapat menjadi bahan bagi aparat yang berwenang untuk melakukan penelusuran sesuai prosedur hukum.
KPKI juga menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kepastian dan memulihkan kejelasan bagi seluruh pihak. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, KPKI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
KPKI hadir bukan untuk menggantikan aparat penegak hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol publik dengan menyampaikan informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi.
MEDIA CENTER DPP KPK INDEPENDEN (KPKI)
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
