Pakar Hukum UGM Usulkan Badan Pemulihan Aset Independen dalam RUU Perampasan Aset.

JAKARTA — KPK INDEPENDEN — Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dalam skema Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Fatahillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026). Menurutnya, lembaga khusus yang independen diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemulihan aset hasil tindak pidana yang lebih terintegrasi, efektif, serta mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan antarpenegak hukum.

“Memang tidak terlalu ideal kalau kita selalu membangun badan, tetapi mau enggak mau dalam konteks ini untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang sebaiknya ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen,” kata Fatahillah dalam RDPU tersebut.

Perlu Lembaga yang Tidak Terfragmentasi

Fatahillah menilai pengelolaan aset yang berasal dari tindak pidana di Indonesia saat ini masih tersebar pada sejumlah institusi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kejaksaan Agung, misalnya, telah memiliki Pusat Pemulihan Aset, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, termasuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Fatahillah, kondisi tersebut membutuhkan desain kelembagaan yang mampu mengintegrasikan proses pemulihan aset secara lebih menyeluruh, khususnya ketika suatu perkara melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum.

Ia mengusulkan agar badan pemulihan aset tersebut dapat bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum tanpa berada di bawah kepentingan salah satu institusi.

“Karena dia dapat bekerja sama dengan KPK, dia bisa bekerja sama dengan kepolisian, bisa bekerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya,” ujarnya.

Dari Penyitaan hingga Pengembalian Aset

Dalam paparannya, Fatahillah juga menyoroti kompleksitas mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana di Indonesia.

Menurut dia, diperlukan tata kelola yang jelas dari hulu hingga hilir, mulai dari proses penyitaan, pengamanan dan pemeliharaan aset, pengelolaan, hingga proses pengembalian atau pemanfaatan aset berdasarkan ketentuan hukum.

Hal tersebut dinilai penting agar aset yang telah berhasil disita atau dirampas negara tidak kehilangan nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung.

Fatahillah mengaitkan kebutuhan tersebut dengan penerapan sistem peradilan pidana terpadu, terutama dalam konteks pembaruan hukum acara pidana.

“Tetapi kan karena di kita proses diferensiasi fungsional, dengan sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP baru kita, nah ini yang perlu dipikirkan siapa yang mengurus proses penyitaan, pemulihan, pemeliharaan sampai dengan pengembalian aset tersebut,” tuturnya.

Independensi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci

Usulan pembentukan badan pemulihan aset independen tersebut pada dasarnya menempatkan independensi, koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai elemen penting dalam sistem pemulihan aset.

Lembaga yang memiliki mandat khusus diharapkan dapat menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani secara profesional sampai memperoleh status hukum yang berkekuatan tetap.

Namun, pembentukan lembaga baru juga membutuhkan desain kelembagaan yang matang. Kewenangan, mekanisme pengawasan, hubungan dengan aparat penegak hukum, sumber pembiayaan, standar pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban kepada publik perlu dirumuskan secara tegas dalam kerangka hukum.

Edukasi Publik: Pemulihan Aset Bukan Sekadar Penyitaan

Dalam perspektif kepentingan masyarakat, pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap pelaku dan menjatuhkan pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat diselamatkan, dikelola secara bertanggung jawab, dan pada akhirnya dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak sesuai dengan putusan dan ketentuan hukum.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, mekanisme pembuktian, serta pengawasan terhadap kewenangan negara.

KPK INDEPENDEN memandang bahwa penguatan sistem pemulihan aset harus diarahkan untuk memastikan aset hasil tindak pidana tidak hilang, tidak disalahgunakan, dan tidak kembali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Catatan: Usulan badan pemulihan aset independen merupakan pandangan yang disampaikan Muhammad Fatahillah Akbar dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI. Desain kelembagaan, kewenangan, dan mekanisme pemulihan aset dalam RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari proses pembahasan dan perumusan legislasi.

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *