BANDUNG, 2 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Jawa Barat menyoroti pencatatan tenaga honorer di SD Negeri Sekarwangi, Kabupaten Bandung. Perhatian tersebut muncul setelah pihaknya memperoleh sejumlah dokumen administrasi sekolah yang memuat dua nama sebagai tenaga honorer dengan tugas berbeda.
Dokumen yang menjadi bahan penelaahan awal tersebut meliputi Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/0172/1231-DISDIK serta dua dokumen pembagian tugas guru, masing-masing Nomor 422.2/095/SD_43/VII/2023 tentang Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Nomor 422.2/002/SDN-SKW/VII/2024 tentang Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam dokumen yang diperoleh, tercantum nama Dita Januarti dengan tugas sebagai tenaga administrasi dan Haizizi Nuriyana sebagai penjaga sekolah.
Namun, berdasarkan penelusuran awal yang disampaikan KPK Independen DPW Jawa Barat, keberadaan dan pelaksanaan tugas kedua nama tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, pencatatan dalam dokumen administrasi perlu ditelaah bersama bukti penugasan, pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena keakuratan data tenaga honorer merupakan bagian penting dari tertib administrasi dan tata kelola lembaga pendidikan.
KPK Independen Soroti Mekanisme Pendataan dan Pengawasan
Selain pencatatan nama dalam dokumen administrasi, KPK Independen DPW Jawa Barat menyebut terdapat informasi mengenai honorarium dan/atau insentif atas nama Dita Januarti yang tercatat masuk secara berkala ke rekening bank sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan dasar pembayaran, sumber anggaran, periode pembayaran, serta kesesuaiannya dengan dokumen penugasan dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, KPK Independen DPW Jawa Barat mendorong klarifikasi secara menyeluruh dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari pencatatan nama, tetapi juga dari proses administrasi dan mekanisme pengawasan yang mendasarinya.
Sejumlah aspek yang perlu diperjelas meliputi:
- Keberadaan dan pelaksanaan tugas: memastikan apakah kedua nama tersebut benar-benar menjalankan tugas sebagaimana tercantum dalam dokumen.
- Dasar pengangkatan atau penugasan: memeriksa surat keputusan, surat tugas, perjanjian kerja, atau dokumen lain yang relevan.
- Bukti pelaksanaan pekerjaan: menelaah daftar hadir, uraian tugas, laporan pekerjaan, serta bukti pendukung lain sesuai ketentuan.
- Dasar pencatatan administrasi: memastikan proses dan persyaratan yang digunakan dalam pendataan tenaga honorer.
- Dasar pembayaran honorarium atau insentif: mengklarifikasi sumber dana, dasar pembayaran, periode pembayaran, dan dokumen pertanggungjawabannya.
- Proses verifikasi dan validasi: mengetahui pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan data, baik pada tingkat sekolah maupun instansi terkait.
- Mekanisme pengawasan dan koreksi: memastikan prosedur yang ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual.
KPK Independen DPW Jawa Barat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Opik: Administrasi Tenaga Honorer Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Dewan Pengawas Pendidikan dan Pencegahan KKN KPK Independen DPW Jawa Barat, Opik, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Sebagai seorang guru, ia menilai pencatatan tenaga honorer perlu didukung dasar penugasan yang jelas dan bukti pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Opik, pencantuman nama dalam dokumen administrasi merupakan salah satu bagian dari proses yang perlu diperiksa. Hal penting lainnya adalah memastikan kesesuaian antara dokumen, penugasan, pelaksanaan pekerjaan, dan administrasi yang digunakan.
“Saya seorang guru, sehingga saya cukup memahami bagaimana mekanisme administrasi dan pelaksanaan tugas di sekolah. Karena itu, ketika ada nama yang tercatat sebagai tenaga honorer, tentu perlu dilihat apakah ada dasar penugasannya, apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugas, dan bagaimana administrasinya,” ujar Opik.
Ia menegaskan bahwa penelaahan tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
“Jangan hanya melihat siapa yang tercantum dalam data. Kita juga perlu melihat bagaimana proses data itu dibuat, diverifikasi, dan kemudian digunakan dalam administrasi. Karena itu, Dinas Pendidikan juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasannya,” tambahnya.
Menurut Opik, klarifikasi diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi dugaan yang belum didukung hasil pemeriksaan.
KPK Independen: Data Awal Bukan Kesimpulan Akhir
Ketua KPK Independen DPW Jawa Barat, Koko Abdul Kohar, S.H., menegaskan bahwa informasi dan dokumen yang diperoleh masih merupakan bahan awal untuk penelaahan lebih lanjut. Pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pencatatan tenaga honorer fiktif maupun pelanggaran administrasi sebelum terdapat hasil verifikasi yang memadai.
“Kami tidak ingin mendahului proses verifikasi. Data adalah petunjuk awal. Yang harus dilakukan adalah memastikan kebenaran data tersebut melalui dokumen, keterangan, dan kondisi faktual di lapangan,” ujar Koko Abdul Kohar.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi perlu diarahkan pada kesesuaian antara dokumen administrasi dan keadaan sebenarnya. Apabila pencatatan serta pelaksanaan tugas dapat dibuktikan, penjelasan tersebut perlu disampaikan berdasarkan dokumen yang sah dan relevan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya serta langkah korektif yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau datanya benar, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Kalau ada ketidaksesuaian, juga harus dijelaskan. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian berdasarkan fakta,” katanya.
Koko menambahkan, perhatian KPK Independen tidak semata-mata tertuju pada dua nama yang tercantum dalam dokumen. Hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah kualitas pendataan, ketertiban administrasi, transparansi pembayaran, dan efektivitas pengawasan pada lingkungan pendidikan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
KPK Independen DPW Jawa Barat memandang klarifikasi dari pihak SD Negeri Sekarwangi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung penting untuk memberikan gambaran yang lengkap kepada masyarakat.
Penjelasan resmi diperlukan untuk mengetahui bagaimana data tenaga honorer dihimpun dan diverifikasi, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan validasi, apa dasar pencatatannya, serta bagaimana pembayaran honorarium dan/atau insentif dipastikan sesuai dengan ketentuan dan dokumen pendukung.
Pada tahap ini, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu, keterangan dari pihak sekolah, instansi terkait, serta dokumen pendukung yang relevan diperlukan agar penilaian terhadap persoalan tersebut didasarkan pada fakta yang teruji.
KPK Independen DPW Jawa Barat menyatakan akan menempatkan persoalan ini dalam koridor klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen yang relevan.
Bagi KPK Independen, pengawasan publik terhadap administrasi pendidikan merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Prinsipnya, setiap data administrasi harus dapat dijelaskan dasar dan kebenarannya. Klarifikasi yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, serta pengawasan yang bertanggung jawab diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga.
Media Center KPK Independen
Kontrol Publik Kebijakan Independen — Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
