PEKANBARU — KPK INDEPENDEN -DPP Perkumpulan Badan Hukum Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) menyatakan bahwa batas waktu 7 (tujuh) hari yang diberikan untuk memperoleh klarifikasi dan dokumen terkait persoalan areal seluas ±298,10 hektare di Kabupaten Siak telah berlalu.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, KPK Independen menyatakan belum memperoleh jawaban substantif yang dapat menjelaskan secara menyeluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, DPP KPK Independen telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada sejumlah pihak terkait, yaitu:
- PT Kimia Tirta Utama (PT KTU) — Surat Nomor 061/KK/DPP-KPKI/IX/2026;
- Koperasi Produsen Sentra Madani Siak — Surat Nomor 062/KK/DPP-KPKI/IX/2026; dan
- Kantor Pertanahan Kabupaten Siak — Surat Nomor 063/KK/DPP-KPKI/IX/2026.
Surat-surat tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat Kelompok 80, yang antara lain menyangkut status dan riwayat penguasaan tanah, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), hubungan pengelolaan antara PT KTU dan koperasi, serta kemungkinan adanya bagian bidang tanah yang perlu dilakukan verifikasi secara spasial dan administratif.
KPK INDEPENDEN: RUANG KLARIFIKASI TELAH DIBERIKAN
DPP KPK Independen menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status maupun legalitas objek tanah yang dipersoalkan.
Menurut KPK Independen, surat klarifikasi tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan dokumen, data, peta, keterangan, dan penjelasan resmi mengenai objek yang menjadi perhatian masyarakat.
KPK Independen menilai klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Namun, apabila permintaan klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi tidak memperoleh tanggapan substantif dalam jangka waktu yang telah diberikan, proses monitoring publik tetap perlu dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami sudah memberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan. Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika surat resmi tidak memperoleh jawaban substantif dan pertanyaan mengenai status serta dokumen tanah belum mendapatkan penjelasan, tentu kami perlu menentukan langkah berikutnya berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.”
BUKAN UNTUK MENUDUH, MELAINKAN MEMASTIKAN AKUNTABILITAS
KPK Independen menegaskan bahwa permintaan klarifikasi yang disampaikan kepada para pihak bukan merupakan tindakan penyidikan dan KPK Independen bukan aparat penegak hukum.
Sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum yang menjalankan fungsi kontrol sosial, KPK Independen menyatakan berkepentingan untuk mendorong agar informasi mengenai penguasaan, pemanfaatan, riwayat, serta status hak atas tanah yang menjadi persoalan masyarakat dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan data resmi.
KPK Independen juga menekankan bahwa tidak adanya jawaban dari suatu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran klaim pihak lain.
Dengan demikian, proses klarifikasi tetap diperlukan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan dan agar masyarakat memperoleh informasi yang tidak dibangun berdasarkan asumsi.
LANGKAH BERIKUTNYA: PERSIAPAN SOMASI
Dengan berlalunya batas waktu klarifikasi, DPP KPK Independen menyatakan akan mempersiapkan Surat Somasi/Teguran Resmi kepada pihak-pihak yang relevan.
Langkah tersebut akan disesuaikan dengan status penerimaan surat sebelumnya, kedudukan masing-masing pihak, serta kewenangan hukum dan administratif yang melekat pada masing-masing institusi.
Dalam langkah lanjutan tersebut, KPK Independen akan kembali meminta penjelasan dan/atau dokumen yang relevan, antara lain:
- klarifikasi tertulis mengenai status objek tanah;
- dokumen legalitas dan alas hak;
- data serta peta bidang tanah;
- dokumen yang berkaitan dengan HGU;
- koordinat dan batas objek;
- riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah;
- dokumen kerja sama atau hubungan pengelolaan;
- data mengenai objek yang diklaim masyarakat; serta
- dokumen lain yang relevan untuk kepentingan verifikasi.
Khusus terhadap instansi pemerintah, KPK Independen menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan ditempuh dengan tetap memperhatikan kewenangan, prosedur, dan mekanisme hukum administrasi pemerintahan yang berlaku.
VERIFIKASI AKAN TERUS DILAKUKAN
DPP KPK Independen menyatakan persoalan areal ±298,10 hektare tersebut tidak berhenti hanya karena permintaan klarifikasi belum memperoleh jawaban substantif.
Dokumen yang telah diterima organisasi akan terus ditelaah dan diverifikasi dengan membandingkannya terhadap sumber data lain yang relevan.
Verifikasi tersebut, menurut KPK Independen, diperlukan untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara dokumen administrasi, data pertanahan, peta atau batas bidang, riwayat penguasaan, serta keterangan para pihak.
Apabila dalam proses telaah ditemukan persoalan yang menurut sifatnya memerlukan pemeriksaan atau penanganan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, KPK Independen menyatakan dapat mempertimbangkan penyampaian hasil telaah beserta dokumen pendukung kepada instansi pengawasan, instansi pertanahan, maupun aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK INDEPENDEN: KAMI MENCARI KEJELASAN, BUKAN KONFLIK
DPP KPK Independen kembali menegaskan bahwa langkah monitoring terhadap persoalan tanah tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pihak mana pun.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kejelasan.”
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.”
KPK Independen juga menyatakan bahwa setiap pihak yang disebut dalam proses klarifikasi tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun dokumen pendukung atas informasi yang menjadi perhatian publik.
Menurut KPK Independen, keterbukaan dari seluruh pihak justru dapat membantu mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap di tengah masyarakat.
KETERBUKAAN ADALAH BAGIAN DARI AKUNTABILITAS
DPP KPK Independen mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk memandang proses klarifikasi dan verifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian informasi dan akuntabilitas publik, bukan sebagai bentuk permusuhan.
Hal yang diminta, menurut KPK Independen, pada prinsipnya sederhana: jelaskan status tanah, tunjukkan dokumen yang relevan, berikan data yang dapat dibuka sesuai ketentuan, dan biarkan fakta serta proses verifikasi berbicara.
KPK Independen menegaskan bahwa sampai pada tahap ini pihaknya:
- belum menyatakan HGU tertentu cacat atau tidak sah;
- belum menyatakan klaim Kelompok 80 telah terbukti secara hukum;
- belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana; dan
- belum mengambil kesimpulan akhir mengenai status hukum objek tanah yang dipersoalkan.
Seluruh kesimpulan mengenai status dan legalitas tanah harus didasarkan pada dokumen pertanahan, data resmi, verifikasi lapangan apabila diperlukan, keterangan para pihak, serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Karena itu, KPK Independen menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara bertahap dan mendokumentasikan setiap perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”
MEDIA CENTER
DPP KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Publikasi • Edukasi • Himbauan Masyarakat
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkimedia@gmail.com
Website: www.kpkindependen.com
