INDRAGIRI HILIR — KPK INDEPEDNEN -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Pelaksanaan razia tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.01.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas/Rutan/LPKA.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.10 hingga 10.00 WIB, dengan sasaran pemeriksaan meliputi kamar hunian di Blok Meranti, Blok Ulin, Blok Jati, dan Blok Cendana.
Diawali Apel dan Pembagian Regu
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., selaku pembina apel. Setelah apel, personel dibagi ke dalam tiga regu untuk melaksanakan pemeriksaan pada sejumlah kamar hunian.
Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlebih dahulu dikeluarkan dari kamar hunian dan ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, petugas melaksanakan pemeriksaan badan serta penggeledahan secara menyeluruh terhadap kamar hunian.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas Lapas bersama unsur TNI dan Polri sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan gabungan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang tersebut terdiri atas:
- 13 botol kaca;
- 8 bilah pisau/gillette;
- 7 buah paku;
- 4 unit kipas angin;
- 2 buah gelas kaca;
- 2 kabel liar;
- 3 buah ikat pinggang; dan
- 2 set kartu remi.
Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut selanjutnya dimusnahkan melalui proses pembakaran sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak Lapas.
80 WBP dan 44 Petugas Jalani Tes Urine
Selain razia dan penggeledahan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemeriksaan urine secara acak terhadap 80 WBP yang dilakukan oleh APH dari unsur TNI dan Polri.
Pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap 44 orang petugas Lapas Kelas IIA Tembilahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif terhadap parameter narkotika yang diuji.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah deteksi dini sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Perkuat Sinergi dan Pengawasan
Lapas Kelas IIA Tembilahan menyatakan terus berkomitmen meningkatkan pelaksanaan pengamanan melalui deteksi dini, pengawasan secara berkelanjutan, serta penguatan sinergi bersama Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait.
Kepala Lapas juga menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti hasil temuan razia sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertahankan koordinasi dan sinergitas dengan seluruh pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Seluruh rangkaian kegiatan razia gabungan dan pemeriksaan urine berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.Redaksi/KPK Independen–Zainal
Kontak Media:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
