Dugaan Suap HGB Summarecon Seret ‘Struktur Bayangan’ ATR/BPN: Aset Properti Nusron Wahid Tembus Rp 16,9 Miliar

JAKARTA, KPK INDEPENDEN — Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Meski Nusron tidak ikut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah tersebut mendalami keterlibatan sang menteri melalui lingkaran terdekatnya.

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah politikus/pihak swasta Fahd A Rafiq, serta tiga pihak swasta lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Menguak Keadaan ‘Struktur Bayangan’

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi layering atau lingkaran ganda di luar bagan organisasi resmi Kementerian ATR/BPN yang dijalankan oleh para pihak swasta tersebut.

“Artinya, di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di Kementerian ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Konstruksi perkara bermula dari OTT KPK pada awal September 2026 terkait dugaan suap untuk membuka pemblokiran HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mengendus adanya dugaan aliran uang sebesar Rp 300 juta pada Maret 2026 yang diperuntukkan bagi kelancaran proses HGB tersebut.

Menanggapi penyidikan yang berproses, Nusron Wahid menyatakan menghormati langkah hukum KPK dan menjamin kementeriannya akan kooperatif membantu penyidik. Ia berharap penanganan perkara ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan di internal ATR/BPN.

Sorotan Aset Properti senilai Rp 16,9 Miliar

Di tengah mencuatnya skandal tersebut, harta kekayaan harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) milik Nusron Wahid turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Nusron mencatatkan kepemilikan aset properti senilai Rp 16.944.912.556 (sekitar Rp 16,9 miliar).

Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di lima wilayah strategis, yaitu DKI Jakarta (Jakarta Selatan & Jakarta Timur), Depok, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Rincian Daftar Tanah dan Bangunan Nusron Wahid (LHKPN):

  1. Kota Depok, Jawa Barat
    1. Tanah seluas 313 m² — Rp 470.500.000
    1. Tanah seluas 294 m² — Rp 440.000.000
  2. Kota Jakarta Selatan
    1. Bangunan seluas 29 m² — Rp 338.000.000
    1. Tanah seluas 931 m² dan bangunan 500 m²
    1. Bangunan seluas 30 m² — Rp 350.000.000
    1. Tanah seluas 297 m² dan bangunan 253 m² — Rp 2.200.000.000
  3. Kota Jakarta Timur
    1. Bangunan seluas 30 m² — Rp 416.493.000
    1. Bangunan seluas 30 m² — Rp 607.311.960
    1. Tanah seluas 85 m² dan bangunan 50 m² — Rp 440.000.000
  4. Kota Tangerang Selatan, Banten
    1. Bangunan seluas 30 m² — Rp 462.140.096
    1. Tanah seluas 98 m² — Rp 190.000.000
    1. Tanah seluas 6 m² dan bangunan 6 m² — Rp 391.202.500
  5. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
    1. Tanah seluas 5.649 m² — Rp 423.675.000
    1. Tanah seluas 7.400 m² — Rp 74.000.000
    1. Tanah seluas 2.859 m² — Rp 28.590.000
    1. Tanah seluas 465 m² dan bangunan 435 m² — Rp 403.000.000
    1. Tanah seluas 121 m² — Rp 433.000.000
    1. Tanah seluas 122 m² — Rp 434.000.000
    1. Tanah seluas 123 m² — Rp 435.000.000
    1. Tanah seluas 120 m² — Rp 428.000.000
    1. Tanah seluas 120 m² — Rp 428.000.000
    1. Tanah seluas 119 m² — Rp 427.000.000
    1. Tanah seluas 116 m² — Rp 425.000.000

Meskipun rincian aset LHKPN ini menjadi perhatian di tengah penyidikan, KPK menegaskan bahwa pencatatan kekayaan ini merupakan data resmi penyelenggara negara dan tidak serta-merta menunjukkan keterkaitan langsung antara kepemilikan aset tersebut dengan dugaan suap kasus HGB Summarecon. Penyidik masih terus memperdalam pembuktian serta keterangan para saksi. (KPK-Independen/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *