OPINI HUKUM KPK INDEPENDEN KABUPATEN BUNGO.

DUA KASUS DALAM SATU RANGKAIAN PERISTIWA: MENGUJI KEPASTIAN HUKUM, KESETARAAN PENANGANAN, DAN AKUNTABILITAS PENYIDIK.

Sembilan Bulan Menanti Kepastian: Ketika Laporan Dugaan Pengeroyokan Memerlukan Penjelasan Publik

BUNGO, KPK INDEPENDEN — Penegakan hukum pada hakikatnya bukan sekadar proses untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Penegakan hukum merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara objektif, setiap laporan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, dan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Atas dasar prinsip tersebut, KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Kabupaten Bungo memandang perlu menyampaikan opini hukum dan edukasi publik atas persoalan yang dilaporkan terjadi di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada 22 Januari 2026.

Peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima Media Center, tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengambilan satu tandan buah kelapa sawit, tetapi juga memuat dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap dua warga, yakni RPC (42) dan EPY (56). Keduanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.

Persoalan hukum kemudian berkembang karena terdapat dua kepentingan hukum yang berbeda dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu dugaan pencurian dan dugaan kekerasan.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi prinsipnya sangat fundamental:

Apabila hukum memberikan ruang kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana, apakah setiap laporan tersebut telah memperoleh standar pelayanan, pemeriksaan, transparansi, dan kepastian yang proporsional?

Inilah yang menurut KPK INDEPENDEN perlu dijawab secara terbuka dan profesional.

I. POSISI FAKTA YANG PERLU DIKLARIFIKASI

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Media Center, peristiwa pokok terjadi pada 22 Januari 2026.

Kemudian, menurut keterangan kuasa hukum RPC dan EPY, laporan dugaan pengeroyokan disampaikan kepada Polres Bungo pada 27 Januari 2026. Sampai dengan September 2026, pihak korban menyatakan belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan laporan tersebut.

Sementara itu, dugaan pencurian satu tandan buah kelapa sawit yang melibatkan kedua warga tersebut disebut baru dilaporkan pada 12 Juni 2026, atau beberapa bulan setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Kronologi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan aparat penegak hukum.

Namun secara hukum dan administrasi penegakan hukum, perbedaan waktu pelaporan dan perkembangan penanganan tersebut cukup beralasan untuk menimbulkan pertanyaan publik mengenai:

  1. kapan masing-masing laporan diterima;
  2. apa status hukum masing-masing laporan;
  3. apakah telah dilakukan penyelidikan;
  4. apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi;
  5. apakah terdapat bukti medis atau alat bukti lain;
  6. apakah telah dilakukan gelar perkara;
  7. apakah perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan;
  8. apabila belum, apa alasan yuridisnya; dan
  9. apakah pelapor telah menerima pemberitahuan perkembangan perkara.

Dengan demikian, kritik KPK INDEPENDEN bukanlah tuntutan agar seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tuntutan agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

II. LAPORAN POLISI BUKAN PUTUSAN BERSALAH

KPK INDEPENDEN menegaskan satu prinsip yang tidak boleh diabaikan:

Laporan polisi bukanlah putusan pengadilan.

Adanya laporan terhadap seseorang tidak otomatis menjadikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

Demikian pula, seseorang yang mengaku sebagai korban tidak otomatis berarti seluruh keterangannya telah terbukti secara hukum.

Kebenaran materiil harus ditemukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli apabila diperlukan, barang bukti, serta mekanisme hukum lainnya.

Karena itu, dalam perkara ini KPK INDEPENDEN tidak meminta polisi untuk menghukum seseorang melalui opini publik.

Yang diminta adalah:

proses hukum yang objektif, transparan, profesional, proporsional, dan dapat diuji secara hukum.

III. KEPASTIAN HUKUM BUKAN BERARTI HARUS ADA TERSANGKA

Ini merupakan bagian penting yang perlu dipahami masyarakat.

Pihak korban memang berhak mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya. Namun, hak tersebut tidak identik dengan hak untuk memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penyidik tetap memiliki kewenangan profesional untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana dan apakah bukti yang tersedia cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Yang menjadi persoalan adalah jangan sampai ketidakcukupan bukti diterjemahkan sebagai alasan untuk tidak memberikan informasi mengenai status penanganan perkara.

Jika bukti belum cukup, jelaskan bahwa bukti belum cukup.

Jika masih dalam penyelidikan, jelaskan bahwa perkara masih dalam penyelidikan.

Jika perkara dihentikan, harus terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas.

Jika perkara dilanjutkan ke penyidikan, pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak selalu berarti penetapan tersangka; kepastian hukum berarti adanya kejelasan mengenai status, proses, alasan, dan arah penanganan perkara.

IV. KRITIK KPK INDEPENDEN: TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA HARUS DAPAT DIUKUR

Kepolisian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 mempunyai kewenangan menerima laporan dan/atau pengaduan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan negara, maka pelaksanaannya harus disertai akuntabilitas.

Polri sendiri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan instrumen untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan dan merupakan hak pelapor.

Oleh sebab itu, KPK INDEPENDEN memandang bahwa apabila pelapor benar-benar belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan laporannya, maka kondisi tersebut patut diklarifikasi oleh institusi kepolisian.

Bukan untuk menyerang institusi.

Bukan untuk menghakimi penyidik.

Tetapi justru agar institusi kepolisian dapat menunjukkan kepada publik bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

V. SP2HP DAN HAK MASYARAKAT UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN PERKARA

Dalam layanan resminya, Polri menjelaskan bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memberikan informasi mengenai pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan selanjutnya. (Polri)

Polri juga menyediakan layanan SPKT yang antara lain berkaitan dengan penerimaan Laporan Polisi dan layanan SP2HP. (Polri)

Dengan demikian, KPK INDEPENDEN memandang bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata:

“Mengapa belum ada tersangka?”

melainkan pertanyaan yang jauh lebih tepat secara hukum:

“Apa status hukum laporan tersebut dan tindakan hukum apa saja yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima?”

Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang wajar dalam negara hukum.

VI. DUA PERKARA DALAM SATU RANGKAIAN PERISTIWA HARUS DIPERIKSA SECARA OBJEKTIF

KPK INDEPENDEN tidak mempersoalkan apabila dugaan pencurian terhadap satu tandan buah sawit diproses sesuai hukum.

Apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memenuhi syarat, maka perkara tersebut memang harus diperiksa.

Namun prinsip yang sama juga berlaku terhadap laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan.

Tidak boleh terjadi paradigma:

laporan A harus diproses karena dianggap penting, sedangkan laporan B menjadi tidak penting hanya karena pelapornya berada dalam posisi yang berbeda.

Setiap laporan harus diuji berdasarkan:

  • kewenangan;
  • unsur tindak pidana;
  • alat bukti;
  • keterangan saksi;
  • keterangan korban;
  • keterangan terlapor;
  • bukti medis apabila relevan;
  • barang bukti;
  • hubungan kausalitas;
  • kronologi;
  • serta fakta objektif lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum akan terhindar dari trial by public opinion sekaligus terhindar dari tuduhan selective enforcement.

VII. NOTA PENJUALAN RP590 RIBU: BUKTI ATAU PETUNJUK YANG HARUS DIUJI?

Salah satu hal yang menurut pihak kuasa hukum perlu diklarifikasi adalah keberadaan nota penjualan senilai Rp590 ribu yang disebut berkaitan dengan tandan buah sawit dalam perkara tersebut.

Dalam perspektif hukum pembuktian, keberadaan sebuah dokumen transaksi tidak dapat langsung diberi kesimpulan hukum hanya berdasarkan keberadaan dokumen tersebut.

Yang harus diuji justru adalah:

Pertama, siapa penerbit nota?

Kedua, kapan transaksi terjadi?

Ketiga, siapa yang menyerahkan tandan buah sawit?

Keempat, siapa yang menjual?

Kelima, kepada siapa hasil sawit tersebut dijual?

Keenam, apakah barang yang tercantum atau menjadi dasar transaksi tersebut benar-benar identik dengan tandan sawit yang menjadi pokok laporan?

Ketujuh, apakah terdapat saksi atau bukti lain yang menguatkan transaksi tersebut?

Kedelapan, bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan peristiwa tanggal 22 Januari 2026?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari uji fakta, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong agar seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh dan tidak dipilih secara parsial.

VIII. KRITIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM: JANGAN SAMPAI MUNCUL PERSEPSI “HUKUM TAJAM KE SATU ARAH”

Kritik masyarakat terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokratis.

Namun kritik harus dibangun berdasarkan fakta.

KPK INDEPENDEN karena itu tidak menyatakan Polres Bungo telah melakukan keberpihakan.

Belum ada dasar yang cukup dari materi yang diterima Media Center untuk membuat kesimpulan demikian.

Akan tetapi, apabila benar terdapat laporan dugaan pengeroyokan sejak 27 Januari 2026 dan sampai berbulan-bulan kemudian pelapor belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, maka kondisi tersebut layak mendapatkan penjelasan institusional.

Inilah kritik KPK INDEPENDEN:

Institusi penegak hukum tidak cukup hanya bekerja; institusi penegak hukum juga harus mampu menjelaskan bahwa pekerjaannya dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui penetapan tersangka atau penangkapan.

Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

IX. PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW

Konstitusi memberikan landasan fundamental bagi persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut juga terus menjadi rujukan dalam perkara-perkara konstitusional di Mahkamah Konstitusi. (Mahkamah Konstitusi RI)

Persamaan di hadapan hukum bukan berarti setiap perkara harus diselesaikan dengan hasil yang sama.

Equality before the law berarti setiap orang memperoleh kesempatan dan perlakuan hukum yang setara berdasarkan ukuran hukum yang objektif.

Dengan demikian, apabila dua laporan memiliki fakta dan karakteristik yang berbeda, penyelesaiannya boleh berbeda.

Tetapi apabila terdapat perbedaan perlakuan, perbedaan tersebut harus memiliki alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

X. KUHAP BARU DAN TUNTUTAN AKUNTABILITAS PENEGAK HUKUM

Perkara yang menjadi perhatian ini terjadi pada 22 Januari 2026.

Hal tersebut penting secara yuridis karena sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain dimaksudkan untuk memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta menyempurnakan kewenangan penyelidik dan penyidik. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, penanganan perkara pidana pada tahun 2026 harus dilihat dalam kerangka hukum acara pidana yang baru.

KPK INDEPENDEN memandang momentum tersebut harus menjadi kesempatan untuk memperkuat:

profesionalitas penyidik + perlindungan hak masyarakat + transparansi + akuntabilitas + kepastian hukum.

Bukan sebaliknya.

XI. KPK INDEPENDEN TIDAK MEMINTA POLISI MELANGGAR HUKUM

KPK INDEPENDEN perlu menegaskan posisi kelembagaan:

Kami tidak meminta penyidik menetapkan tersangka tanpa bukti.

Kami tidak meminta perkara dihentikan tanpa dasar hukum.

Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum pengadilan memutus.

Kami tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik.

Yang kami minta adalah:

Pastikan setiap laporan diperiksa. Pastikan setiap bukti diuji. Pastikan setiap pihak didengar. Pastikan pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan. Dan pastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Itulah esensi kontrol publik.

XII. APA YANG PERLU DIJELASKAN POLRES BUNGO?

Dalam rangka menjaga objektivitas dan menghindari spekulasi publik, KPK INDEPENDEN mendorong Polres Bungo memberikan klarifikasi resmi sekurang-kurangnya mengenai:

1. Status laporan dugaan pengeroyokan

Apakah laporan tanggal 27 Januari 2026 telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan?

2. Tindakan hukum yang telah dilakukan

Pemeriksaan saksi, korban, terlapor, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan medis, pemeriksaan barang bukti, maupun tindakan lain yang relevan.

3. Status SP2HP

Apakah pelapor telah memperoleh pemberitahuan perkembangan perkara?

4. Status dugaan pencurian

Apa dasar dan perkembangan laporan yang disebut dibuat pada 12 Juni 2026?

5. Hubungan kedua perkara

Apakah kedua laporan dipandang berkaitan secara faktual atau hukum?

6. Status nota Rp590 ribu

Apakah nota tersebut telah diperiksa keabsahan, asal-usul, waktu transaksi, serta keterkaitannya dengan perkara?

7. Apabila belum terdapat penetapan tersangka

Apa dasar yuridis dan fakta yang menjadi alasan belum dilakukannya penetapan tersangka?

8. Apabila perkara belum dapat ditingkatkan

Apa hambatan penyelidikan dan apa langkah hukum selanjutnya?

Klarifikasi semacam ini justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

XIII. REKOMENDASI KPK INDEPENDEN

Berdasarkan fakta yang tersedia dan prinsip hukum yang telah diuraikan, KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo menyampaikan beberapa rekomendasi:

Pertama

Polres Bungo perlu memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan laporan dugaan pengeroyokan yang disebut dibuat pada 27 Januari 2026.

Kedua

Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan standar pembuktian dan prosedur hukum yang sama.

Ketiga

Penyidik perlu memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif, termasuk dokumen transaksi atau nota penjualan yang disebut bernilai Rp590 ribu.

Keempat

Apabila suatu laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana atau tidak terdapat bukti yang cukup, hendaknya terdapat penjelasan dan produk administrasi hukum yang sesuai.

Kelima

Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum tanpa dipengaruhi tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu.

Keenam

Pengawasan internal terhadap proses penyidikan perlu dilakukan secara efektif untuk memastikan penanganan perkara profesional dan proporsional.

Ketujuh

Apabila terdapat keberatan mengenai pelayanan atau proses penanganan perkara, masyarakat harus menggunakan saluran pengawasan yang tersedia sesuai kewenangan, bukan melakukan tekanan, intimidasi, atau tindakan di luar hukum.

XIV. KEPADA MASYARAKAT: JANGAN MENGHAKIMI SEBELUM ADA PUTUSAN

KPK INDEPENDEN juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pengadilan opini.

Seseorang yang dilaporkan belum tentu bersalah.

Seseorang yang mengaku sebagai korban juga tetap harus memberikan keterangan yang dapat diuji.

Polisi tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena tekanan publik.

Sebaliknya, polisi juga tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat hanya karena persoalan tersebut dianggap kecil atau karena nilai ekonominya relatif rendah.

Keadilan tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang.

Keadilan ditentukan oleh bagaimana hukum diterapkan.

XV. POSISI DAN SIKAP KPK INDEPENDEN KABUPATEN BUNGO

KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo mengambil posisi sebagai kontrol publik, bukan sebagai penyidik, penuntut umum, ataupun hakim.

Kami tidak menentukan siapa yang bersalah.

Kami tidak menentukan siapa yang harus menjadi tersangka.

Kami tidak menggantikan kewenangan Polri.

Namun kami memiliki kepentingan publik untuk memastikan bahwa:

hukum bekerja secara transparan, masyarakat memperoleh kepastian, dan kewenangan negara dijalankan secara bertanggung jawab.

Kontrol publik bukan intervensi terhadap penyidikan.

Kontrol publik adalah mekanisme sosial untuk mengingatkan bahwa kewenangan publik selalu melekat dengan pertanggungjawaban publik.

XVI. PENUTUP: HUKUM HARUS BEKERJA, BUKAN SEKADAR BERJALAN

Perkara ini hendaknya tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan antara dua kelompok masyarakat.

Lebih jauh dari itu, perkara ini merupakan momentum untuk menguji apakah sistem penegakan hukum di tingkat lokal benar-benar mampu memberikan:

kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan perlakuan yang setara.

Jika dugaan pencurian memang memenuhi unsur pidana, silakan diproses.

Jika dugaan pengeroyokan memenuhi unsur pidana dan terdapat alat bukti yang cukup, silakan diproses.

Jika salah satu laporan tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan dasar hukumnya.

Jika bukti belum cukup, jelaskan status dan langkah penyelidikannya.

Jika perkara dihentikan, berikan dasar dan mekanisme yang sesuai.

Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa menebak-nebak.

Karena kepastian hukum bukan sekadar mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian hukum juga berarti mengetahui bahwa laporan masyarakat telah ditangani melalui prosedur yang benar.

Dan pada akhirnya:

HUKUM TIDAK BOLEH TAJAM KE SATU ARAH.

HUKUM HARUS BEKERJA BERDASARKAN FAKTA, BUKTI, PROSEDUR, DAN KEADILAN.

KEADILAN TIDAK BOLEH BERPIHAK.

HIMBAUAN KPK INDEPENDEN KABUPATEN BUNGO

KPK INDEPENDEN mengimbau seluruh pihak untuk:

1. Menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

2. Tidak melakukan intimidasi terhadap saksi, korban, terlapor, penyidik, maupun pihak lainnya.

3. Tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta.

4. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

5. Menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penanganan perkara.

6. Mengedepankan penyelesaian berdasarkan hukum, bukan tekanan massa maupun pengadilan media sosial.

CATATAN REDAKSI DAN BATASAN OPINI

Opini hukum ini disusun berdasarkan informasi, kronologi, keterangan kuasa hukum, serta pernyataan KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo yang diterima Media Center. Materi sumber secara tegas menggunakan istilah “dugaan”, “dilaporkan”, “diduga”, dan “disebut” karena perkara masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK INDEPENDEN tidak menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu, tidak menyatakan aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum, dan tidak menyatakan adanya keberpihakan penyidik.

Kritik yang disampaikan dalam opini ini merupakan kritik kelembagaan terhadap kebutuhan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kesetaraan penanganan laporan masyarakat, bukan tuduhan terhadap individu tertentu.

Setiap pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.


OPINI HUKUM KPK INDEPENDEN

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
DPD KABUPATEN BUNGO

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Opini Hukum, Publikasi Ilmiah, Edukasi Publik & Informasi Publik
Fungsi               : Kontrol Sosial dan Edukasi Masyarakat

Media Center:
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Email                 : kpkimedia@gmail.com

Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *