Sembilan Bulan Menanti Kepastian Hukum, Dua Pria Paruh Baya di Bungo Minta Laporan Dugaan Pengeroyokan Diproses.
BUNGO, KPK INDEPENDEN — Persoalan yang bermula dari pengambilan satu tandan buah kelapa sawit di Kabupaten Bungo, Jambi, kini berkembang menjadi perhatian publik. Selain perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), terdapat pula laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua pria paruh baya yang hingga kini, menurut pihak korban, belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.
Dua warga yang disebut sebagai RPC (42) dan EPY (56) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang dalam peristiwa yang terjadi di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada 22 Januari 2026.
Perkara tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan dalam proses penegakan hukum, terutama karena terdapat dua persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan peristiwa yang sama, tetapi dilaporkan pada waktu yang berbeda.
Laporan Dugaan Pengeroyokan Disebut Telah Dilaporkan Sejak Januari
Kuasa hukum RPC dan EPY, Lukman Firnando, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan ke Polres Bungo pada 27 Januari 2026.
Namun, hingga September 2026, pihak korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk mengenai proses penyelidikan dan kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kami sudah membuat laporan polisi ke Polres Bungo pada 27 Januari 2026. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka terhadap pihak yang kami laporkan. Kami meminta adanya kepastian hukum,” ujar Lukman.
Menurut pihak kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi perhatian karena laporan dugaan kekerasan terhadap kedua kliennya telah disampaikan sejak awal tahun, sementara perkembangan penanganannya dinilai belum memberikan kepastian kepada pihak korban.
Persoalan Nota Penjualan Rp590 Ribu Juga Dipertanyakan
Selain perkembangan laporan dugaan pengeroyokan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dan posisi sebuah nota penjualan senilai Rp590 ribu yang disebut berkaitan dengan satu tandan buah kelapa sawit yang menjadi pokok persoalan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, nota tersebut disebut diserahkan oleh pihak yang dilaporkan dalam dugaan pengeroyokan kepada penyidik sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, pihak korban meminta agar keberadaan nota tersebut diperjelas dalam keseluruhan rangkaian perkara, antara lain mengenai asal-usul tandan sawit, siapa yang mengambil, siapa yang menjual, kepada siapa sawit tersebut dijual, serta bagaimana hubungan transaksi senilai Rp590 ribu tersebut dengan peristiwa pada 22 Januari 2026.
Klarifikasi terhadap rangkaian fakta tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak, bukan berdasarkan kesimpulan sepihak.
Dugaan Pencurian dan Dugaan Kekerasan Diminta Sama-Sama Diproses
Lukman menjelaskan bahwa perkara dugaan pencurian satu tandan sawit yang melibatkan kedua kliennya disebut baru dilaporkan pada 12 Juni 2026, sedangkan peristiwa pengambilan sawit yang dipersoalkan terjadi pada 22 Januari 2026.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak meminta agar perkara dugaan pencurian dihentikan. Sebaliknya, mereka meminta agar setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diproses secara proporsional dan berdasarkan hukum.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi apabila ada dugaan pengeroyokan, itu juga harus diproses. Jangan sampai satu persoalan hukum berjalan, sementara laporan korban mengenai dugaan kekerasan justru tidak mendapatkan kepastian,” tegas Lukman.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini mendapat perhatian, yakni apakah kedua perkara telah ditangani secara berimbang berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan Publik: Apakah Semua Laporan Mendapat Perlakuan yang Sama?
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran atau keberpihakan. Namun, ketika terdapat laporan masyarakat yang prosesnya belum memperoleh kejelasan dalam waktu yang cukup panjang, maka penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, pihak korban berharap Polres Bungo dapat memberikan penjelasan secara profesional mengenai perkembangan laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat pada 27 Januari 2026, termasuk sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan dan bagaimana posisi berbagai barang bukti maupun keterangan saksi dalam perkara tersebut.
KPK INDEPENDEN Bungo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
H. Syaiful Acik Bilal, S.Pd.I., Ketua KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo, menyatakan pihaknya mendorong agar seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara mendalam dan berkeadilan.
“Dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar ini juga terdapat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Karena itu, sepanjang terdapat laporan dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan, kedua persoalan tersebut harus diproses secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar H. Syaiful Acik Bilal.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlakuan yang sama terhadap setiap pihak.
“Pertanyaan publik yang perlu dijawab adalah apakah setiap laporan masyarakat telah ditangani secara proporsional. Jika perkara dugaan pencurian diproses, maka laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan juga perlu diberikan kepastian mengenai status dan perkembangannya sesuai mekanisme hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
“KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo akan mengawal persoalan ini dari sisi kontrol publik. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.
Mendorong Pengawasan dari Institusi yang Berwenang
Pihak korban juga berharap adanya perhatian dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan apabila dinilai diperlukan sesuai kewenangan.
Perhatian dan pengawasan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa laporan masyarakat memperoleh penanganan sesuai prosedur, tanpa membedakan latar belakang pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
Demikian pula perhatian dari pimpinan Kepolisian, termasuk Kapolri, diharapkan dapat memperkuat komitmen terhadap pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Keadilan Tidak Boleh Berpihak
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi korban, tetapi juga mengenai bagaimana setiap laporan masyarakat diperiksa dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Jika terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa, maka masing-masing harus dinilai berdasarkan unsur pidana, alat bukti, keterangan para pihak, serta kewenangan institusi penegak hukum.
Tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum selesai. Namun pada saat yang sama, tidak boleh pula ada laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kejelasan mengenai proses penanganannya.
Kepastian hukum merupakan bagian penting dari rasa keadilan.
Sembilan Bulan Menunggu Kepastian
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak RPC dan EPY menyatakan masih menunggu kejelasan atas laporan dugaan pengeroyokan yang mereka sampaikan pada 27 Januari 2026.
Mereka berharap penantian selama berbulan-bulan tersebut tidak berakhir tanpa kepastian, melainkan mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa 22 Januari 2026.
KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo menyatakan akan terus melakukan kontrol publik terhadap perkembangan persoalan tersebut sesuai fungsi organisasi sebagai bagian dari masyarakat sipil, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan prinsip praduga tak bersalah.
EDUKASI HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Dalam setiap perkara hukum, masyarakat perlu memahami beberapa prinsip penting:
1. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan prosedur, fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Laporan polisi tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Status seseorang harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
3. Korban juga berhak memperoleh kepastian mengenai laporan yang dibuatnya.
Kepastian tersebut dapat berupa informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan dan kewenangan aparat penegak hukum.
4. Kontrol publik harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Pengawasan masyarakat penting, tetapi harus tetap menghormati proses hukum, asas praduga tak bersalah, privasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
5. Penyelesaian perkara harus berorientasi pada fakta dan keadilan.
Tidak boleh ada tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.
CATATAN REDAKSI
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan dan pernyataan pihak kuasa hukum serta KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo yang disampaikan kepada Media Center. Istilah “dugaan”, “dilaporkan”, “diduga”, dan “disebut” digunakan karena proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media Center KPK INDEPENDEN menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan hak untuk memberikan klarifikasi.
Tujuan publikasi ini adalah mendorong transparansi, kepastian hukum, edukasi masyarakat, serta pengawasan publik yang bertanggung jawab—bukan untuk menghakimi pihak mana pun.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Penulis : KPK INDEPENDEN Kabupaten Bungo
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
