KPK INDEPENDEN RIAU SIAPKAN LAPORAN KE KEJATI RIAU: DIDUGA PROYEK STADION WAN DAHLAN IBRAHIM DUMAI RP92 MILIAR BELUM RAMPUNG 100%.

DUMAI, RIAU — Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan Stadion Wan Dahlan Ibrahim yang berada di Jalan Arifin Ahmad–Jalan Prima Jaya, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya kunjungan Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, ke lokasi stadion pada 9 Mei 2026. Dalam kunjungan tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan bahwa pekerjaan proyek telah memasuki tahap pemeliharaan dan penyempurnaan fasilitas.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena kondisi fisik sejumlah bagian bangunan berdasarkan pantauan di lapangan dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan Tim LakiNews.com pada 13 Agustus 2026 dan pemantauan berikutnya pada 20 Agustus 2026, ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang diduga belum sepenuhnya terselesaikan, antara lain gapura utama, area parkir, pagar keliling, serta bagian atap tribun.

Selain persoalan progres pekerjaan, terdapat pula bagian struktur yang secara visual tampak mengalami kerusakan atau membutuhkan penyempurnaan, termasuk pada bagian pondasi bangunan GOR.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi teknis dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, khususnya mengenai persentase progres fisik, kualitas pekerjaan, status pembayaran, serta status serah terima pekerjaan.

PROYEK DILAKSANAKAN DALAM DUA TAHAP DENGAN TOTAL NILAI KONTRAK SEKITAR RP92,7 MILIAR

Pembangunan GOR dan Stadion Wan Dahlan Ibrahim diketahui dilaksanakan melalui dua tahap dengan sumber pendanaan dari APBD Kota Dumai.

Tahap I Tahun Anggaran 2024

Tahap pertama memiliki nilai kontrak sekitar Rp38.045.368.542 dan dikerjakan oleh PT Loeh Raya Perkasa.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut belum terselesaikan sesuai batas waktu kontrak sehingga diberikan adendum berupa perpanjangan waktu hingga Januari 2025 oleh pihak pemberi kerja, yakni Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru).

Tahap II Tahun Anggaran 2025

Tahap kedua memiliki nilai kontrak sekitar Rp54.711.911.147, berdasarkan Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PB6/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Pekerjaan tahap II dilaksanakan oleh PT Aulia Multi Sarana KSO PT Aza Banar bersama PT Prima Mariando Nusantara.

Namun, berdasarkan pantauan lapangan hingga 20 Agustus 2026, sejumlah pekerjaan masih terlihat memerlukan penyelesaian.

Jika kedua nilai kontrak tersebut dijumlahkan, total nilai kontrak pembangunan dua tahap mencapai sekitar Rp92,75 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat transparansi mengenai progres pekerjaan, kualitas konstruksi, pembayaran kepada penyedia, serta status serah terima menjadi penting untuk diketahui publik.

RIWAYAT PAGAR ROBOH JUGA PERNAH MENJADI SOROTAN

Persoalan konstruksi di kawasan GOR dan Stadion Wan Dahlan Ibrahim bukan sepenuhnya isu baru.

Sebelumnya, bagian tembok pagar pembatas GOR pernah dilaporkan roboh pada 2018. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kota Dumai serta dilaporkan ditangani oleh penyidik Polres Dumai.

Riwayat tersebut menjadi salah satu alasan mengapa aspek kualitas konstruksi dan pengawasan pembangunan fasilitas olahraga publik perlu mendapatkan perhatian serius.

Meski demikian, kondisi atau kerusakan yang ditemukan pada saat ini tetap perlu diverifikasi secara teknis untuk memastikan penyebab, tingkat kerusakan, serta apakah terdapat keterkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang sedang atau telah dilaksanakan.

KPK INDEPENDEN RIAU SIAP KUMPULKAN DATA DAN Sampaikan LAPORAN KE KEJATI RIAU

Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris DPW Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen Provinsi Riau, Faisal Umar, menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan bahan informasi sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Kami berencana mengumpulkan bukti-bukti awal dan membuat pemberkasan untuk disampaikan sebagai laporan informasi dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ke Kejati Riau,” ujar Faisal Umar.

Menurut Faisal, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen yang diperlukan diperoleh serta diverifikasi.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan kepastian bahwa anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya. Apabila memang pekerjaan telah dinyatakan selesai, maka perlu dijelaskan dasar penilaian penyelesaian tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan,” ujarnya.

EMPAT POIN YANG DINILAI PERLU DIKLARIFIKASI

KPK Independen Riau menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu memperoleh penjelasan dari pihak terkait, antara lain:

  1. Persentase progres fisik aktual pembangunan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan teknis;
  2. Realisasi pembayaran kepada kontraktor, termasuk kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan;
  3. Status masa pemeliharaan, termasuk kewajiban penyedia apabila masih terdapat pekerjaan yang belum sempurna atau kerusakan;
  4. Status serah terima pekerjaan, baik Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), untuk pekerjaan Tahap I dan Tahap II.

Keempat aspek tersebut penting karena penyelesaian administratif suatu proyek tidak semata-mata dapat dinilai dari tampilan fisik bangunan, tetapi harus mengacu pada dokumen kontrak, progres terukur, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan, serta ketentuan mengenai serah terima pekerjaan.

PIHAK-PIHAK TERKAIT PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, KPK Independen Riau menilai sejumlah pihak perlu dimintai keterangan dan klarifikasi, antara lain:

  1. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, khususnya Bidang Cipta Karya;
  2. PT Loeh Raya Perkasa, selaku kontraktor Tahap I;
  3. PT Aulia Multi Sarana KSO PT Aza Banar bersama PT Prima Mariando Nusantara, selaku pelaksana Tahap II;
  4. PT Arta Asri Astindo, selaku konsultan perencana;
  5. CV Citratama Arsitek, selaku konsultan pengawas/manajemen konstruksi.

Klarifikasi dari para pihak diperlukan agar pemberitaan dan informasi kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan hasil pengamatan visual, tetapi juga didukung dokumen serta keterangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

KONFIRMASI MASIH MEMERLUKAN PENJELASAN LEBIH LANJUT

Dalam upaya memperoleh keterangan dari pihak pelaksana, seorang pria berinisial Dk, yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari salah satu perusahaan pelaksana, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai persoalan yang dipertanyakan.

“Kedatangan saya ke sini bukan untuk membantah atau mengklarifikasi pemberitaan bapak-bapak ini. Pada intinya kami siap bermitra dengan siapa pun, baik LSM, Ormas maupun wartawan. Namun segala sesuatunya harus saya koordinasikan dulu sama pimpinan,” ujarnya.

Tim juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, ST., M.IP., I.A.P., melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Thabrani, ST., M.T.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai progres fisik secara rinci, realisasi pembayaran, status pemeliharaan, serta dokumen PHO/FHO masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Dumai, Dispertaru Kota Dumai, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas/manajemen konstruksi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

KONTROL PUBLIK UNTUK TRANSPARANSI ANGGARAN

KPK Independen menilai pembangunan fasilitas olahraga yang menggunakan anggaran daerah harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang dapat diawasi masyarakat.

Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp92,75 miliar menuntut adanya keterbukaan mengenai bagaimana anggaran tersebut digunakan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana kualitas bangunan diperiksa, serta apakah seluruh kewajiban kontraktual telah dipenuhi.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, maka mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan, maka penjelasan serta dokumen pendukung dari pihak terkait juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah bangunan olahraga, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang rakyat, kualitas pembangunan daerah, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan APBD.

KPK Independen Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi data, transparansi, serta kepentingan publik.


KONTAK MEDIA

Penulis:
Faisal Umar
Sekretaris KPK INDEPENDEN Provinsi Riau

Kategori:
Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik

Media Center:
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Email:
kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *