“Cakra Calling”: Ketika Keterbatasan Sumber Daya Hakim Berhadapan dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — PUBLIKASI, EDUKASI & HIMBAUAN MASYARAKAT
Dalam simbol kemuliaan jabatan seorang hakim terdapat lima unsur yang sarat dengan nilai filosofis, yakni Kartika, Candra, Cakra, Sari, dan Tirta. Kelima unsur tersebut bukan sekadar simbol yang melekat pada atribut kedinasan hakim, melainkan mengandung nilai moral dan etika yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas serta menjaga kehormatan profesi hakim.
Salah satu simbol tersebut adalah Cakra, yang secara filosofis dimaknai sebagai senjata pemusnah ketidakadilan—sebuah simbol keberanian untuk memberantas kebatilan, kedzaliman, dan ketidakadilan.
Makna tersebut menegaskan bahwa seorang hakim dituntut untuk senantiasa adil, tidak memihak, bersungguh-sungguh menemukan kebenaran, serta memiliki tanggung jawab moral atas setiap putusan yang dijatuhkannya.
Setiap putusan hakim pada akhirnya bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip tersebut tercermin secara tegas dalam irah-irah putusan:
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”
Karena itu, ketika seseorang telah disumpah dan dilantik menjadi hakim, maka melekat padanya tanggung jawab yang sangat besar untuk menjaga kemuliaan jabatan tersebut.
Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian bersama: apakah tuntutan terhadap hakim telah diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia dan beban kerja yang proporsional?
Ketimpangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara
Realitas di sejumlah pengadilan menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah hakim dengan volume perkara yang harus diselesaikan.
Salah satu gambaran mengenai kondisi tersebut dapat dilihat di Pengadilan Negeri Cikarang. Berdasarkan kondisi yang menjadi bahan tulisan ini, Pengadilan Negeri Cikarang memiliki 12 orang hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Sementara itu, beban perkara yang harus ditangani mencakup:
- 363 perkara pidana;
- 13 perkara pidana anak;
- 14 perkara praperadilan;
- 288 perkara perdata gugatan;
- 44 perkara gugatan sederhana; dan
- 310 perkara permohonan.
Dengan demikian, terdapat 1.032 perkara dari berbagai jenis yang harus ditangani dengan komposisi hakim tersebut.
Lebih jauh, dari 12 hakim yang tersedia, kekuatan hakim yang efektif untuk bersidang disebutkan hanya sekitar 10 orang. Dalam situasi beban perkara yang tinggi dan tekanan pekerjaan yang besar, pelaksanaan persidangan hingga pukul 22.00 WIB bukan lagi sesuatu yang luar biasa.
Kondisi seperti ini tentu patut menjadi perhatian. Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai seberapa banyak perkara dapat diselesaikan, tetapi juga bagaimana memastikan setiap perkara diperiksa dan diputus secara cermat, objektif, profesional, serta tetap memenuhi prinsip keadilan.
Beban Kerja Bukan Sekadar Angka
Pimpinan Pengadilan Negeri Cikarang disebut telah melakukan rapat manajemen risiko terkait kondisi tersebut dan menyusun analisis jabatan dengan memperhitungkan waktu kerja efektif atau Full Time Equivalent (FTE).
Dalam analisis kebutuhan tersebut, kebutuhan hakim pada dasarnya dapat dihitung dengan mempertemukan waktu penyelesaian perkara dan beban kerja dengan waktu kerja efektif yang tersedia.
Secara sederhana:
Kebutuhan Hakim =
Waktu Penyelesaian × Beban Kerja
÷ Waktu Kerja Efektif
Perhitungan tersebut tentu tidak berhenti pada jumlah perkara semata. Tingkat kompleksitas, karakteristik perkara, kebutuhan persidangan, proses pemeriksaan alat bukti, penyusunan pertimbangan hukum, hingga penyusunan putusan merupakan faktor yang turut menentukan beban nyata seorang hakim.
Berdasarkan analisis yang dilakukan di Pengadilan Negeri Cikarang, dengan komposisi hakim yang ada, masih dibutuhkan tambahan sekitar 15 orang hakim, sehingga kebutuhan idealnya diperkirakan mencapai 27 orang hakim, termasuk unsur pimpinan pengadilan.
Angka tersebut memberikan gambaran betapa seriusnya persoalan distribusi sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Ketika Hakim Dituntut Maksimal di Tengah Keterbatasan
Hakim merupakan manusia dengan keterbatasan waktu, tenaga, dan kondisi fisik. Pada saat yang sama, setiap perkara yang masuk ke pengadilan membawa konsekuensi hukum dan menyangkut kepentingan para pencari keadilan.
Di satu sisi, masyarakat mengharapkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Di sisi lain, hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, memiliki pertimbangan hukum yang matang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dua tuntutan tersebut tidak boleh dipertentangkan.
Justru, negara harus memastikan bahwa sistem peradilan memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi keduanya.
Jika jumlah hakim tidak sebanding dengan volume dan kompleksitas perkara, maka persoalannya tidak semestinya dibebankan hanya kepada individu hakim. Ini merupakan persoalan manajemen peradilan dan kebijakan kelembagaan yang membutuhkan solusi sistematis.
Kelelahan akibat beban kerja yang berlebihan pada akhirnya berpotensi memengaruhi kualitas proses kerja. Karena itu, memperkuat jumlah dan kualitas sumber daya manusia peradilan bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Zona Merah dan Alarm bagi Peradilan
Kondisi Pengadilan Negeri Cikarang yang disebut masuk dalam kategori Zona Merah berdasarkan klasifikasi yang dirumuskan Direktorat Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung melalui Ganispedia, dengan indikator antara lain jumlah aduan dan demonstrasi yang ditujukan kepada hakim maupun aparatur pengadilan, semakin menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius.
Zona merah semestinya tidak hanya dipahami sebagai label administratif.
Lebih dari itu, ia harus menjadi alarm kelembagaan untuk mengevaluasi apakah jumlah hakim, panitera pengganti, dan aparatur pendukung telah benar-benar sesuai dengan beban kerja dan karakteristik wilayah hukum masing-masing pengadilan.
Penguatan tidak hanya dibutuhkan dalam aspek kuantitas, tetapi juga kualitas.
Pengadilan membutuhkan hakim-hakim muda, panitera pengganti, serta aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, ketahanan mental, dan kondisi fisik yang memadai agar roda peradilan dapat berjalan secara optimal.
“Turun Gunung” Demi Keadilan
Dalam konteks tersebut, muncul sebuah harapan kepada pimpinan Mahkamah Agung agar dilakukan langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan distribusi hakim.
Hakim-hakim muda yang saat ini bertugas di Mahkamah Agung, sepanjang sesuai dengan ketentuan, kebutuhan organisasi, kompetensi, serta mekanisme penugasan yang berlaku, dapat menjadi salah satu potensi sumber daya yang dipertimbangkan untuk membantu satuan kerja pengadilan yang mengalami kekurangan hakim.
Semangatnya sederhana:
Krisis hakim di satu tempat pada hakikatnya adalah persoalan bersama dalam menjaga tegaknya keadilan.
Penguatan sumber daya manusia harus dilakukan secara terukur, berdasarkan pemetaan beban kerja nasional, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya.
Momentum Evaluasi Nasional
Persoalan yang dihadapi Pengadilan Negeri Cikarang sangat mungkin memiliki kemiripan dengan kondisi di sejumlah pengadilan lainnya.
Karena itu, persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan Mahkamah Agung untuk melakukan analisis beban kerja hakim secara menyeluruh, objektif, berkala, dan sistematis di seluruh satuan kerja peradilan.
Pemetaan tersebut setidaknya perlu memperhatikan:
- jumlah perkara yang masuk dan diselesaikan;
- jenis serta kompleksitas perkara;
- jumlah hakim dan aparatur pendukung;
- beban persidangan setiap hakim;
- waktu kerja efektif;
- kondisi geografis dan karakteristik wilayah hukum;
- tingkat pengaduan masyarakat;
- serta kebutuhan pelayanan hukum masyarakat.
Dengan data yang akurat, kebijakan penempatan dan distribusi hakim dapat dilakukan secara lebih rasional dan proporsional.
Sebab, keadilan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga dari kualitas proses yang melahirkan setiap putusan.
Keadilan Membutuhkan Ekosistem yang Sehat
Masyarakat tentu memiliki hak untuk menuntut peradilan yang profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh integritas personal seorang hakim.
Ia juga sangat dipengaruhi oleh sistem, jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen perkara, dukungan administrasi, serta kebijakan kelembagaan.
Karena itu, memperjuangkan penguatan sumber daya hakim bukan berarti memberikan keistimewaan kepada hakim.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Ketika seorang hakim memiliki waktu yang cukup untuk membaca berkas, mendengarkan para pihak, memeriksa alat bukti, menggali fakta, menyusun pertimbangan hukum, dan merumuskan putusan, maka sesungguhnya masyarakatlah yang mendapatkan manfaatnya.
“Cakra Calling” untuk Para Penjaga Keadilan
Jika dalam dunia sepak bola nasional dikenal istilah “Garuda Calling” sebagai panggilan bagi para punggawa terbaik untuk membela negara, maka tidak berlebihan apabila dalam konteks peradilan kita mengenal semangat “Cakra Calling”.
Sebuah panggilan bagi para insan peradilan untuk bersama-sama memperkuat barisan, mengatasi ketimpangan sumber daya, dan berjibaku menghadirkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Cakra bukan sekadar lambang yang tersemat di dada seorang hakim.
Cakra adalah pengingat bahwa kekuasaan kehakiman harus berdiri untuk melawan ketidakadilan.
Namun, perjuangan menghadirkan keadilan membutuhkan sistem yang juga adil terhadap para penjaganya.
Karena itu, krisis hakim harus dipandang sebagai persoalan serius yang membutuhkan solusi kelembagaan, bukan sekadar persoalan individu.
Mahkamah Agung memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap pengadilan memiliki sumber daya yang proporsional dengan beban perkaranya.
Pada akhirnya, ketika kita berbicara tentang menegakkan keadilan, maka kita sesungguhnya sedang berbicara tentang hak masyarakat untuk mendapatkan proses hukum yang berkualitas.
Keadilan membutuhkan hakim yang berintegritas.
Hakim yang berintegritas membutuhkan sistem yang sehat.
Dan sistem yang sehat membutuhkan dukungan negara serta pengawasan publik yang konstruktif.
Himbauan Media Center KPK Independen
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan perhatian terhadap kualitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Pengawasan publik hendaknya dilakukan secara objektif, berbasis fakta, menghormati independensi hakim, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, lembaga peradilan juga perlu terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta manajemen sumber daya manusia agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan semakin kokoh.
Sebab, keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan putusan.
Keadilan adalah tentang memastikan bahwa setiap putusan lahir dari proses yang bermartabat, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“CAKRA CALLING — PANGGILAN UNTUK MEMPERKUAT BARISAN PENJAGA KEADILAN.”
Sumber : https://dandapala.com/ Diolah dari tulisan DANDAPALA Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media : Media Center KPK Independen
Website : www.kpkindependen.com
