Revisi Perda TJSLB Riau: Transformasi Tanggung Jawab Korporasi atau Sekadar Reformasi Nomenklatur?

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau Dorong TJSLB yang Transparan, Terukur, Berbasis Kebutuhan Masyarakat, dan Tidak Menggantikan Kewajiban Hukum Perusahaan

PEKANBARU, KPK INDEPENDEN — Pembahasan perubahan regulasi mengenai tanggung jawab sosial dunia usaha di Provinsi Riau memasuki momentum penting. Dalam rapat paripurna pada Senin, 24 Agustus 2026, DPRD Provinsi Riau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terencana, transparan, terkoordinasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satu perubahan paradigma yang mengemuka adalah pergeseran dari konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menuju Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB).

Namun, bagi DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian istilah. Revisi Perda harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kontribusi dunia usaha sekaligus memastikan manfaat sosial dan lingkungan benar-benar dirasakan masyarakat.

Dengan kata lain, pertanyaan terpenting bukan sekadar CSR menjadi TJSLB, melainkan apakah perubahan regulasi tersebut mampu mengubah cara perusahaan merencanakan, menjalankan, mengukur, membuka informasi, dan mempertanggungjawabkan program sosial serta lingkungannya.

Dari Bantuan Karitatif Menuju Tanggung Jawab yang Terukur

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, menyampaikan bahwa dunia usaha memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Kontribusi badan usaha diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial dalam bentuk bantuan sesaat, tetapi dirancang secara terencana, transparan, terkoordinasi dengan kebutuhan pembangunan, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat berkelanjutan.

Paradigma tersebut penting karena program tanggung jawab sosial perusahaan selama ini sering dipersepsikan sebatas pemberian bantuan kepada masyarakat. Padahal, dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kontribusi dunia usaha seharusnya memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan, kesinambungan program, serta keterkaitan dengan kebutuhan sosial dan ekologis di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Karena itu, revisi Perda perlu memperbaiki keseluruhan siklus TJSLB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran dampak, hingga pertanggungjawaban publik.

Momentum Memperkuat Tata Kelola Lingkungan Riau

Pembahasan perubahan Perda TJSLB berlangsung bersamaan dengan proses perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau. DPRD Riau sebelumnya telah membahas usulan perubahan regulasi tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta Biro Hukum Sekretariat Daerah.

Perubahan regulasi lingkungan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Dalam rapat paripurna 24 Agustus 2026, perubahan regulasi juga dikaitkan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Keterkaitan kedua regulasi ini sangat strategis. TJSLB mengatur kontribusi sosial dan lingkungan badan usaha, sedangkan regulasi lingkungan memberikan kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sinkronisasi keduanya harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, kekosongan pengawasan, ataupun pelemahan tanggung jawab hukum perusahaan.

Tiga Catatan Kritis KPK INDEPENDEN Provinsi Riau

Menurut DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau, setidaknya terdapat tiga isu strategis yang perlu dikawal dalam pembahasan Ranperda TJSLB.

1. TJSLB Tidak Boleh Menggantikan Kewajiban Pemerintah

Penyelarasan program TJSLB dengan prioritas pembangunan daerah merupakan langkah positif sepanjang tidak menggeser tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik melalui APBD.

Dana dan program TJSLB semestinya menjadi instrumen pelengkap dan penguat pembangunan, bukan pengganti anggaran pemerintah.

Karena itu, diperlukan mekanisme pemetaan kebutuhan yang transparan agar kontribusi dunia usaha benar-benar menyasar persoalan yang belum tertangani dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Dengan prinsip tersebut, masyarakat tidak ditempatkan sebagai sekadar penerima bantuan, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui, memberikan masukan, dan menilai apakah program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan mereka.

2. TJSLB Tidak Boleh Menjadi Tameng Kerusakan Lingkungan

Program sosial perusahaan tidak boleh dipandang sebagai penghapus kewajiban hukum perusahaan atas kegiatan usahanya.

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun sektor berbasis sumber daya alam lainnya, pelaksanaan program sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban mencegah, mengendalikan, ataupun memulihkan kerusakan lingkungan.

Prinsipnya harus tegas:

TJSLB merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan pengganti kewajiban hukum perusahaan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan, proses pemeriksaan dan penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau juga mengingatkan pentingnya menghindari praktik greenwashing, yaitu membangun citra seolah-olah perusahaan telah menjalankan prinsip keberlanjutan hanya melalui publikasi kegiatan sosial, sementara kinerja lingkungan yang sesungguhnya belum menunjukkan perbaikan.

3. Transparansi Harus Menjadi Pilar Utama

Revisi Perda juga perlu memberikan ruang yang kuat bagi keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan TJSLB.

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai perencanaan program, sasaran penerima manfaat, bentuk kegiatan, nilai atau sumber pendanaan sesuai ketentuan, indikator keberhasilan, serta hasil evaluasi program.

Penguatan kelembagaan Forum TJSLB juga harus disertai indikator kinerja yang jelas. Tanpa ukuran keberhasilan, mekanisme evaluasi, dan pengawasan yang efektif, perubahan kelembagaan berisiko hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa memperbaiki kualitas pelaksanaan program.

Mulak Sinaga: Jangan Berhenti pada Perubahan Istilah

Ketua DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau, Mulak Sinaga, BA., mengapresiasi langkah DPRD Riau dalam memperbarui regulasi tanggung jawab sosial badan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan tersebut harus memiliki dampak nyata di lapangan.

“DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau mengapresiasi langkah DPRD Riau yang menginisiasi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012. Namun, kami mengingatkan agar perubahan nomenklatur menjadi TJSLB tidak berhenti pada formalitas tekstual. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut mampu memperbaiki tata kelola dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan.”

Menurut Mulak Sinaga, Riau membutuhkan regulasi yang tidak hanya memiliki daya atur, tetapi juga memiliki daya dorong dan daya kendali.

“Riau membutuhkan regulasi yang memiliki daya dorong dan daya kendali. Program TJSLB harus dapat diarahkan untuk menjawab persoalan konkret, seperti pemulihan ekosistem, pencegahan Karhutla, penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, peningkatan kapasitas masyarakat, dan perlindungan lingkungan.”

Ia juga menegaskan bahwa program sosial tidak boleh diposisikan sebagai kompensasi atas pelanggaran lingkungan.

“TJSLB jangan sampai dipahami sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan tanggung jawab hukum adalah dua hal yang harus berjalan beriringan. Jika ada pelanggaran lingkungan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.”

TJSLB Harus Berbasis Kawasan dan Kebutuhan Masyarakat

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau mendorong agar TJSLB tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau pembagian bantuan jangka pendek.

Program idealnya disusun berdasarkan pemetaan sosial dan ekologis wilayah, sehingga kontribusi dunia usaha dapat diarahkan pada persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat sekitar wilayah operasional badan usaha.

Untuk konteks Riau, beberapa bidang yang dinilai relevan untuk mendapatkan perhatian antara lain:

  • pencegahan dan mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla);
  • restorasi dan pemulihan ekosistem;
  • penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan;
  • peningkatan kapasitas usaha mikro dan masyarakat lokal;
  • pendidikan dan kesehatan;
  • pengelolaan sampah serta peningkatan kualitas lingkungan;
  • konservasi sumber daya air; dan
  • peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana ekologis.

Pendekatan berbasis kawasan juga dapat membantu mengurangi tumpang tindih program antara perusahaan, pemerintah, dan lembaga lainnya sekaligus meningkatkan dampak jangka panjang.

Pengawasan Partisipatif Harus Diperkuat

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau menilai masyarakat sipil harus memperoleh ruang yang memadai dalam pengawasan pelaksanaan TJSLB.

Partisipasi publik bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah atau perusahaan. Sebaliknya, partisipasi merupakan mekanisme agar masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan kebutuhan, memberikan masukan, memantau pelaksanaan, dan memberikan evaluasi.

Mulak Sinaga mendorong agar pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok kepentingan.

“Kami mendorong adanya konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, masyarakat adat, masyarakat lokal, dunia usaha, serta kelompok masyarakat terdampak. Regulasi yang baik harus dibangun melalui proses yang terbuka dan berbasis pengetahuan.”

Keterlibatan publik penting untuk memastikan regulasi tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak.

Menghubungkan TJSLB dengan Agenda Ekologi Riau

Riau menghadapi persoalan lingkungan yang kompleks. Karena itu, pembaruan Perda TJSLB seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang menjadikan keberlanjutan sebagai salah satu indikator penting.

Di sisi lain, perubahan Perda lingkungan hidup juga perlu memperkuat aspek pencegahan, pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum. DPRD Riau sebelumnya menyebut perubahan regulasi lingkungan diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Jika kedua regulasi dapat diselaraskan dengan baik, Riau berpeluang membangun ekosistem kebijakan yang lebih kuat:

Dunia usaha berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan, pemerintah menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan, sementara masyarakat memperoleh ruang untuk berpartisipasi serta menjalankan kontrol sosial.

Bukan Sekadar Reformasi Nomenklatur

Pada akhirnya, persoalan utama bukan hanya apakah istilah CSR perlu diubah menjadi TJSLB.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah perubahan regulasi tersebut mampu mengubah perilaku dan tata kelola kontribusi dunia usaha di Riau?

Jika revisi hanya menghasilkan pergantian nomenklatur, perubahan kelembagaan, dan penyesuaian pasal tanpa pengawasan yang kuat, maka reformasi tersebut berisiko menjadi perubahan administratif semata.

Sebaliknya, apabila regulasi baru mampu menghadirkan transparansi, indikator kinerja, pengawasan partisipatif, koordinasi lintas sektor, kepastian hukum, dan orientasi pemulihan lingkungan, maka revisi Perda TJSLB dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan di Riau.

Mulak Sinaga menegaskan bahwa Riau membutuhkan perubahan tata kelola, bukan sekadar perubahan istilah.

“Yang dibutuhkan Riau bukan sekadar aturan baru, tetapi tata kelola baru. TJSLB harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan mendorong perusahaan menjadi bagian dari solusi. Pada saat yang sama, kewajiban hukum perusahaan tetap harus ditegakkan tanpa kompromi.”

KPK INDEPENDEN Dorong TJSLB Menjadi Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk berkontribusi melalui edukasi publik, pemberian masukan, serta pengawalan implementasi kebijakan agar pembaruan regulasi TJSLB dan lingkungan hidup benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan ekosistem Riau.

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau memandang bahwa keberhasilan TJSLB tidak seharusnya diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, jumlah bantuan yang disalurkan, atau seberapa sering perusahaan mempublikasikan program sosialnya.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar perubahan positif yang dihasilkan bagi masyarakat, seberapa kuat kontribusinya terhadap pemulihan lingkungan, serta seberapa transparan dan akuntabel seluruh prosesnya.

Dengan demikian, revisi Perda TJSLB dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat: bukan hubungan yang hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi hubungan yang berbasis tanggung jawab, kemitraan, keberlanjutan, transparansi, dan kepentingan publik.

Penutup: Dari CSR ke TJSLB Harus Berarti Perubahan Nyata

Perubahan nomenklatur dari CSR menuju TJSLB akan memiliki arti penting apabila diikuti perubahan paradigma.

TJSLB harus menjadi instrumen untuk memastikan dunia usaha hadir sebagai bagian dari solusi atas persoalan sosial dan ekologis, bukan sekadar sebagai pemberi bantuan.

Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus menjalankan kewajibannya dalam pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum yang melekat pada kegiatan usahanya. Masyarakat harus memperoleh ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.

Inilah yang menjadi inti dari pembangunan berkelanjutan: pertumbuhan ekonomi berjalan, masyarakat memperoleh manfaat, lingkungan terlindungi, dan dunia usaha menjalankan tanggung jawabnya secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau mendorong agar pembahasan Ranperda TJSLB dilakukan secara terbuka, partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang memiliki daya dorong dan daya kendali.

Karena Riau tidak hanya membutuhkan perusahaan yang tumbuh secara ekonomi, tetapi juga dunia usaha yang tumbuh bersama masyarakat dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.


INFORMASI PUBLIKASI

Penulis            : MULAK SINAGA, BA. — Ketua KPK INDEPENDEN Provinsi Riau
Kategori           : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media               : Media Center KPK INDEPENDEN
Kontak             : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email               : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *