KAWAL TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS DI GOWA.

Bupati Gowa Diperiksa Polda Sulsel, KPK Independen Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Perlindungan Hak Pendidikan Anak

GOWA — MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) — Program seragam sekolah gratis bagi peserta didik di Kabupaten Gowa kini menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sulsel pada 29 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan program yang menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar.

Pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa. Pada perkembangan berikutnya, Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kantor Bupati, dan Inspektorat Gowa dalam rangka pengumpulan dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan pemberitaan terbaru, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti. Dengan demikian, konstruksi perkara serta besaran kerugian keuangan negara masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

MENGAPA PROGRAM SERAGAM SEKOLAH GRATIS HARUS DIAWASI?

Program seragam sekolah gratis pada dasarnya merupakan kebijakan sosial yang memiliki tujuan penting: mengurangi beban ekonomi keluarga dan membantu memastikan anak tetap dapat bersekolah dengan layak.

Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk program tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen APBD.

Di dalamnya terdapat hak masyarakat, khususnya hak peserta didik untuk memperoleh dukungan pendidikan yang layak.

Program yang menggunakan uang publik idealnya memenuhi sedikitnya lima prinsip:

1. Tepat Sasaran

Seragam benar-benar diterima oleh peserta didik yang menjadi sasaran program.

2. Tepat Mutu

Kualitas bahan dan ukuran sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

3. Tepat Jumlah

Volume pengadaan sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat.

4. Tepat Harga

Nilai pengadaan harus wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tepat Manfaat

Program benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan keluarga penerima.

Apabila salah satu unsur tersebut bermasalah, maka pengawasan harus dilakukan secara serius untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

APA YANG HARUS DIUNGKAP DALAM PENYIDIKAN?

KPK Independen menilai perkara ini perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari hasil akhir pengadaan.

Penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Bagaimana kebutuhan seragam ditentukan?

Siapa yang menyusun perencanaan dan spesifikasi?

Bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan?

Apakah harga pengadaan sesuai harga kewajaran?

Apakah jumlah seragam yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang diterima?

Apakah kualitas bahan sesuai kontrak?

Siapa yang melakukan pemeriksaan dan serah terima barang?

Apakah seluruh pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah daerah?

Dan yang paling penting:

Apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan menyebabkan kerugian keuangan negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan barang, transaksi keuangan, dan alat bukti lain yang sah.

SIKAP RESMI KPK INDEPENDEN

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen), Mardony Rangkuti Anyer, SH., menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

Namun, dukungan tersebut harus berjalan bersama dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

1. Dukung Penyidikan Secara Profesional

KPK Independen mendorong Polda Sulsel mengusut perkara secara menyeluruh tanpa membedakan jabatan, status sosial, hubungan politik, maupun kepentingan kelompok.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh hak hukumnya.

2. Telusuri Seluruh Rantai Pengadaan

Penyidikan sebaiknya tidak hanya berfokus pada satu individu.

Rantai pengadaan perlu ditelusuri mulai dari:

Perencanaan → Penganggaran → Spesifikasi → Pemilihan Penyedia → Kontrak → Produksi/Pengadaan → Distribusi → Serah Terima → Pembayaran → Pemanfaatan.

Dengan demikian, apabila terdapat penyimpangan, titik terjadinya dapat diidentifikasi secara objektif.

3. Pastikan Besaran Kerugian Negara Berdasarkan Pemeriksaan yang Sah

KPK Independen meminta agar angka kerugian negara tidak disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal.

Besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan/audit dari lembaga yang berwenang dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini penting agar informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

4. Periksa Kualitas dan Kuantitas Barang

Pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen.

Seragam yang menjadi objek pengadaan juga perlu diperiksa secara faktual, termasuk:

  • jumlah;
  • ukuran;
  • jenis bahan;
  • kualitas kain;
  • desain;
  • spesifikasi;
  • distribusi; dan
  • kesesuaian dengan kontrak.

Dengan begitu, pemeriksaan dapat membandingkan apa yang tertulis dalam kontrak dengan apa yang benar-benar diterima oleh masyarakat.

EDUKASI PUBLIK: MENGENALI RISIKO FRAUD DALAM PENGADAAN BARANG

Kasus pengadaan seragam sekolah juga memberikan pelajaran penting mengenai potensi risiko fraud dalam pengadaan pemerintah.

Secara umum, masyarakat perlu memahami beberapa titik rawan:

MARK-UP

Harga pengadaan diduga dibuat tidak wajar dibandingkan harga pasar atau nilai manfaat yang diterima.

SPECIFICATION FRAUD

Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

VOLUME FRAUD

Jumlah barang yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar diterima.

COLLUSION

Adanya dugaan pengaturan antara pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan.

PAYMENT IRREGULARITY

Pembayaran dilakukan tanpa didukung realisasi pekerjaan yang sesuai.

Namun, indikator tersebut bukan otomatis bukti terjadinya korupsi. Setiap dugaan harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

ANGGARAN PENDIDIKAN BUKAN KOMODITAS POLITIK

KPK Independen menilai pengadaan kebutuhan pendidikan harus ditempatkan sebagai pelayanan publik, bukan sebagai ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Program seragam gratis mempunyai dimensi sosial yang sangat kuat.

Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, bantuan seragam dapat berarti:

lebih sedikit biaya yang harus ditanggung orang tua,

lebih besar kesempatan anak bersekolah,

dan lebih terjaganya martabat peserta didik.

Karena itu, setiap penyimpangan yang terbukti dalam program pendidikan bukan hanya persoalan administrasi keuangan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat.

HIMBAUAN KPK INDEPENDEN KEPADA MASYARAKAT GOWA

KPK Independen mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan publik dengan cara yang kritis tetapi bertanggung jawab.

Masyarakat dapat melakukan empat hal:

① Simpan Fakta

Jika menemukan dugaan ketidaksesuaian, dokumentasikan informasi secara objektif, seperti foto, dokumen, waktu, lokasi, dan keterangan yang relevan.

② Jangan Sebarkan Tuduhan Tanpa Bukti

Hindari menyebarkan nama seseorang sebagai “koruptor” apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

③ Gunakan Kanal Resmi

Dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui kanal pengaduan aparat atau lembaga yang berwenang.

④ Awasi Manfaat Program

Masyarakat dapat melihat apakah program yang menggunakan APBD benar-benar diterima dan memberikan manfaat kepada peserta didik.

KPK INDEPENDEN: KAWAL HUKUMNYA, JANGAN HAKIMI ORANGNYA

KPK Independen menegaskan bahwa pengawasan publik tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Kontrol publik yang sehat adalah kontrol yang berbasis data, bukti, dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, KPK Independen mendukung Polda Sulsel untuk bekerja secara profesional dan transparan, sekaligus meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan.

Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, maka siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti terhadap pihak tertentu, masyarakat juga harus menghormati hasil proses hukum tersebut.

PERNYATAAN KETUA UMUM KPK INDEPENDEN

“Seragam sekolah bukan sekadar pakaian. Di balik program tersebut terdapat hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan yang adil. Kami mendukung Polda Sulsel mengusut perkara ini secara tuntas berdasarkan bukti. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada penghakiman sebelum proses hukum selesai.”

Mardony Rangkuti Anyer, SH.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

PENUTUP

Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana tujuan program.

Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, objektivitas, dan pembuktian yang sah.

Kawal anggarannya.
Awasi prosesnya.
Hormati hukum.
Lindungi hak anak.
Pastikan uang rakyat kembali menjadi manfaat bagi rakyat.


KETERANGAN PUBLIKASI

Penulis             : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Media                : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan materi publikasi, edukasi, dan kontrol sosial. Istilah “dugaan” digunakan karena perkara masih berada dalam proses hukum. Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *