Perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memiliki perhatian khusus karena menyangkut keberlangsungan satwa liar dan keseimbangan ekosistem.
Simalungun, 21 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE), Kamis (20/8/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, dengan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Daniel Ronaldo Hutabarat, S.H., sebagai jaksa yang menangani perkara dimaksud.
Tersangka Diduga Melanggar Ketentuan Konservasi
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial JSS dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti yang diterima dalam proses Tahap II tersebut terdiri atas berbagai benda dan bagian tubuh satwa yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
- Satu kardus berisi sekitar 12 kilogram sisik trenggiling yang ditempatkan di dalam goni;
- Satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BB 8205 YE;
- Satu buah sterofoam/fiber berisi satu goni yang di dalamnya terdapat kulit beruang, tulang beruang, dan sekitar 11 kilogram sisik trenggiling, serta satu buah paruh burung rangkong;
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-biru-putih dengan nomor polisi BK 6430 TAT;
- Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah dengan nomor polisi BK 5505 AGF;
- Dua ekor trenggiling yang telah diawetkan;
- Potongan bulu burung rangkong serta satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas telah dicabut;
- Tulang-belulang bagian kepala atas kijang;
- Satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas dan bawah masih lengkap;
- Satu buah pisau/belati; dan
- Satu pucuk senapan jenis PCP.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dan selanjutnya akan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang Bukti Diamankan di Kejaksaan Negeri Simalungun
Seluruh barang bukti yang diserahkan pada tahap tersebut telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima dalam proses Tahap II.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan disimpan oleh Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Simalungun di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana guna memastikan barang bukti tetap terjaga, aman, serta dapat dipergunakan dalam tahapan proses hukum berikutnya.
Penegakan Hukum untuk Melindungi Kekayaan Hayati
Perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memiliki perhatian khusus karena menyangkut keberlangsungan satwa liar dan keseimbangan ekosistem.
Perdagangan, kepemilikan, pengangkutan, maupun tindakan lain terhadap satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi dapat memberikan dampak serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Apabila praktik tersebut terus berlangsung, populasi satwa liar dapat mengalami tekanan yang pada akhirnya mengancam keberadaan dan keseimbangan ekosistem.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana KSDAHE tidak hanya memiliki dimensi penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Kejaksaan Negeri Simalungun diharapkan dapat terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
KPK Independen Apresiasi Penegakan Hukum
Ketua DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) Provinsi Sumatera Utara, Samhadipurba, S.H., saat dihubungi Kontributor KPKIndependen.com, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan hayati yang menjadi bagian dari aset bangsa.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Simalungun dalam menangani perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penegakan hukum seperti ini penting untuk memberikan efek pencegahan sekaligus menunjukkan bahwa kekayaan hayati Indonesia harus dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi secara melawan hukum,” ujar Samhadipurba.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum di bidang konservasi, khususnya terhadap perdagangan atau kepemilikan satwa liar dan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Perlindungan terhadap satwa dan ekosistem bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membeli, menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan satwa liar dan bagian tubuh satwa yang berasal dari sumber yang melanggar ketentuan hukum,” tambahnya.
KPK Independen juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati dengan melaporkan dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Edukasi Publik: Lindungi Satwa, Lindungi Ekosistem
Kekayaan sumber daya alam hayati merupakan warisan yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan sosial bagi bangsa Indonesia. Satwa liar bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari rantai kehidupan yang menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengancam keberadaan satwa liar, termasuk membeli, menjual, memelihara, mengangkut, atau menyimpan satwa dan bagian tubuh satwa yang diperoleh secara melawan hukum.
Penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat. Kesadaran publik menjadi salah satu kunci utama agar upaya perlindungan keanekaragaman hayati tidak berhenti pada proses penindakan, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama untuk menjaga lingkungan dan kekayaan alam Indonesia.
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK Independen) mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan alam hayati, menghormati ketentuan hukum, serta mendukung aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana yang dapat mengancam kelestarian satwa dan ekosistem.
Catatan redaksi: Penyebutan tersangka dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Editor : Redaksi Media Center KPK Independen
Kategori : Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Sumber informasi : Kejaksaan Negeri Simalungun
Media : KPKIndependen.com
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
