KPK INDEPENDEN APRESIASI LANGKAH KEJATI RIAU TAHAN DELAPAN TERSANGKA KASUS DANA PI 10 PERSEN PT SPRH, DORONG TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA.

PEKANBARU, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024. Berdasarkan keterangan penyidik, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Langkah penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dikawal secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan daerah dikelola, digunakan, serta dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Riau dalam menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses penyidikan dan penahanan para tersangka.

Menurut pandangan KPK INDEPENDEN, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya melindungi kepentingan publik, memperkuat tata kelola perusahaan, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kepentingan negara maupun daerah.

Namun, penahanan tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Tahapan berikutnya harus memastikan bahwa seluruh fakta diungkap berdasarkan alat bukti yang sah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, dan kerugian keuangan negara atau daerah yang terbukti dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Delapan Tersangka Ditahan, Penyidikan Masih Berlanjut

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Kejati Riau, penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap delapan tersangka yang berasal dari jajaran komisaris, direksi, serta pejabat PT SPRH.

Mereka masing-masing adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH; Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris; Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum; Zulpakar selaku Direktur Pengembangan; Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan; Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang); serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan keterangan penyidik, masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026, dengan penempatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sementara itu, seorang tersangka lain bernama Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Pihak Kejati Riau menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur. Apabila yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan dan persyaratan hukum terpenuhi, penyidik membuka kemungkinan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga menyampaikan bahwa proses selanjutnya mencakup pelengkapan berkas perkara dan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

KPK INDEPENDEN menilai tahapan tersebut harus dilaksanakan secara cermat dan profesional. Setiap orang yang dipanggil, diperiksa, atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati. Penegakan hukum harus berlandaskan bukti, bukan tekanan opini publik ataupun spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Dana PI Ratusan Miliar Rupiah, Tata Kelola Harus Dipertanggungjawabkan

Dalam keterangan penyidik, PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen dari Participating Interest dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan dilaporkan membukukan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896, yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.

Besarnya nilai pendapatan tersebut menunjukkan pentingnya sistem pengawasan, pengendalian internal, dan pertanggungjawaban manajemen yang memadai. Dana yang berkaitan dengan kegiatan usaha daerah dan pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, efisiensi, serta orientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. Di antaranya, pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disebut disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan nilai keseluruhan Rp2.298.631.800.

Pengadaan sejumlah lahan juga menjadi bagian dari materi penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan untuk company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Seluruh transaksi tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen, tujuan bisnis, proses pengambilan keputusan, kewajaran harga, hasil penilaian independen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Nilai transaksi yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif dan proses peradilan yang adil.

Apresiasi KPK INDEPENDEN: Penegakan Hukum Harus Diikuti Keterbukaan Informasi

Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memahami perkembangan penanganan perkara secara proporsional.

KPK INDEPENDEN memandang bahwa publikasi mengenai penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya menyampaikan informasi tentang penetapan tersangka dan penahanan. Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, pokok persoalan yang sedang didalami, mekanisme pengawasan pengelolaan dana, serta langkah pemulihan kerugian negara atau daerah sesuai ketentuan hukum.

Keterbukaan tersebut harus tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan yang sah, perlindungan data pribadi, hak-hak tersangka, serta asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan.

KPK INDEPENDEN mendorong Kejati Riau untuk menyampaikan pembaruan perkara secara berkala melalui saluran komunikasi resmi, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum. Penjelasan yang konsisten akan membantu mencegah beredarnya informasi yang keliru, mengurangi spekulasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kritik Konstruktif: Jangan Berhenti pada Penindakan, Benahi Sistem Pengawasan

KPK INDEPENDEN memandang bahwa perkara ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola perusahaan yang mengelola pendapatan dari Participating Interest.

Penindakan hukum merupakan instrumen penting, tetapi pencegahan tetap harus menjadi prioritas. Apabila pengawasan internal, mekanisme persetujuan transaksi, penilaian kinerja, dan kontrol pemegang saham tidak berjalan secara efektif, risiko penyimpangan dapat terus muncul dalam berbagai bentuk.

Pemerintah daerah dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan perlu menjelaskan bagaimana sistem pengendalian diterapkan, bagaimana keputusan strategis perusahaan diawasi, serta bagaimana manfaat ekonomi dari pengelolaan PI dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kritik ini bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, kritik diarahkan pada pentingnya sistem yang transparan, pengawasan yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban kelembagaan yang terukur.

Dalam tata kelola yang baik, persetujuan melalui RUPS tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti kewajiban untuk memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang sah, pertimbangan bisnis yang rasional, dokumentasi yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Demikian pula, pemberian bonus, tantiem, pinjaman pegawai, dan pembelian aset perlu memiliki kebijakan tertulis, kriteria yang jelas, penilaian independen apabila diperlukan, serta pemeriksaan kepatuhan yang dapat ditelusuri.

Saran dan Solusi Konstruktif untuk Pemerintah dan Pengelola Perusahaan

Sebagai bagian dari edukasi publik dan penguatan pengawasan kebijakan, KPK INDEPENDEN menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, memperkuat audit dan evaluasi independen. Pemerintah daerah bersama pemegang saham dan organ pengawas perusahaan perlu memastikan adanya pemeriksaan yang memadai terhadap transaksi material, pemberian bonus dan tantiem, pinjaman pegawai, serta pengadaan lahan. Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, membangun keterbukaan informasi yang terukur. Informasi mengenai pendapatan, kebijakan penggunaan dana, kinerja perusahaan, dan kontribusi terhadap daerah perlu dipublikasikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan usaha yang sah. Informasi yang dikecualikan harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas, bukan digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban publik.

Ketiga, memperbaiki tata kelola RUPS dan remunerasi. Penetapan bonus, tantiem, dan fasilitas bagi pengurus harus didasarkan pada indikator kinerja, pencapaian target, kemampuan keuangan perusahaan, kepatuhan hukum, dan kebijakan remunerasi yang terdokumentasi. Proses persetujuan perlu dilengkapi pengungkapan potensi konflik kepentingan serta mekanisme evaluasi yang independen.

Keempat, memperketat pengadaan dan pembelian aset. Setiap pembelian lahan dan aset strategis harus melalui uji tuntas hukum, pemeriksaan status kepemilikan, penilaian harga yang wajar, kajian kebutuhan bisnis, serta dokumentasi keputusan. Untuk transaksi material, perusahaan perlu memastikan adanya pembanding harga dan pemeriksaan yang memadai guna mengurangi risiko pemborosan maupun konflik kepentingan.

Kelima, memperkuat perlindungan pelapor. Perusahaan dan instansi terkait perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai hukum, serta mencegah tindakan balasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik. Setiap laporan harus diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Keenam, memastikan pemulihan kerugian negara atau daerah. Apabila kerugian terbukti melalui mekanisme yang sah, upaya pemulihan harus ditempuh sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara perlu membedakan antara proses pembuktian pidana, penelusuran aset, pengembalian kerugian, dan perbaikan sistem agar risiko serupa tidak terulang.

Ketujuh, membuka ruang partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun komunikasi yang sehat. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui permintaan informasi, pengawasan kebijakan, penyampaian pengaduan, dan pelaporan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

KPK INDEPENDEN menekankan bahwa rekomendasi tersebut harus dijalankan secara proporsional, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara Terdahulu dan Pentingnya Konsistensi Penegakan Hukum

Dalam perkembangan perkara yang sama, pemberitaan dan keterangan yang menjadi dasar naskah ini menyebut adanya empat pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman disebut telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 180 hari kurungan. Ia juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655, dengan konsekuensi pidana pengganti sebagaimana disebutkan dalam putusan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Informasi mengenai putusan tersebut perlu dirujuk pada salinan resmi putusan pengadilan untuk memastikan amar, status hukum, dan rincian kewajiban yang tepat. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan pembuktian masing-masing, tanpa menganggap bahwa penetapan atau putusan terhadap satu orang secara otomatis membuktikan kesalahan pihak lain.

Konsistensi penegakan hukum diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya menghasilkan proses hukum terhadap individu, tetapi juga mendorong perbaikan kelembagaan dan tata kelola perusahaan.

Edukasi Publik: Masyarakat Berhak Mengawasi, tetapi Tetap Harus Berimbang

Kasus pengelolaan dana PI ini memberikan pelajaran bahwa pengawasan terhadap keuangan dan aset yang berkaitan dengan kepentingan daerah bukan semata-mata urusan pemerintah atau aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya ekonomi dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pengawasan publik harus dilaksanakan dengan cara yang benar. Masyarakat perlu membedakan antara dugaan, hasil penyidikan, dakwaan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak disebarkan sebagai fakta, sedangkan kritik harus disampaikan berdasarkan data, dokumen, dan kepentingan publik.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, memberi ruang bagi klarifikasi yang relevan, serta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pengawasan publik dapat menjadi kekuatan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar membangun opini atau memperkeruh situasi.

Penutup: Penegakan Hukum, Transparansi, dan Pemulihan Harus Berjalan Bersama

KPK INDEPENDEN mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH. Pada saat yang sama, KPK INDEPENDEN mendorong seluruh pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dalam batas yang dibenarkan undang-undang, serta berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Bagi pemerintah daerah dan pengelola perusahaan, perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, mengevaluasi kebijakan pengelolaan pendapatan, dan memastikan setiap keputusan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, partisipasi dalam pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kepentingan publik. Sementara bagi aparat penegak hukum, keterbukaan informasi yang akurat dan terukur dapat membantu membangun kepercayaan sekaligus menjaga integritas proses penyidikan.

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Upaya tersebut harus disertai pencegahan, pembenahan sistem, keterbukaan informasi, dan pemulihan kerugian sesuai hukum agar pengelolaan sumber daya daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Wilayah Pemberitaan: Pekanbaru, Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *