KPK TAHAN TUJUH TERSANGKA DUGAAN GRATIFIKASI BBPJN SUMATERA UTARA, KPK INDEPENDEN DORONG TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN PUBLIK

Zainuddin, S.AP.: “Kepercayaan Publik Harus Dibangun Melalui Keterbukaan Informasi dan Penanganan Perkara yang Akuntabel”

MEDAN, KPK INDEPENDEN — 22 Oktober 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023–2025. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Perkara ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya di Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan resmi KPK, penyidikan menemukan dugaan adanya praktik pemberian commitment fee dalam proyek-proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara pemerintahan menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum.

Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Belum Memenuhi Panggilan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tujuh tersangka yang telah ditahan meliputi:

  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025.
  • Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.
  • Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1.
  • Heri Handoko, PPK 1.2.
  • Rahmansyah, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II.
  • Manaek Manalu, PPK 2.2.
  • Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Wilayah I.

Sementara itu, Dicky Erlangga, selaku Kepala Satker PJN I Provinsi Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

“Tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga status hukum para tersangka tetap berada dalam mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Skema Commitment Fee

Menurut KPK, perkara ini berkembang setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan pasca OTT.

KPK menduga bahwa M. Akhirun Efendi selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN sebagai penyedia proyek diduga diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, besaran fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, yakni:

JabatanPersentase Dugaan Fee
Kepala BBPJN4%
Kepala Satker4%
PPK1–1,5%
Bendahara0,5%
Pokja0,5%

KPK menyatakan bahwa pemberian fee tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun pembayaran tunai.

Penyidik juga menduga bahwa penyedia proyek berisiko tidak lagi memperoleh proyek apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan Penerimaan Uang

Dalam konferensi pers, KPK menyampaikan dugaan penerimaan uang oleh beberapa tersangka, antara lain:

NamaDugaan Nilai Penerimaan
StanleyRp300 juta
DickyRp1,77 miliar
Rahmad ParulianRp450 juta
FaisalRp290 juta
Heri HandokoRp270 juta
RahmansyahRp3,49 miliar
Manaek ManaluRp1,25 miliar
MunsonRp550 juta

Nominal tersebut merupakan bagian dari dugaan penerimaan yang disampaikan penyidik KPK dalam tahap penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Dasar Hukum yang Diterapkan KPK

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor;
  • atau Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi;
  • juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

KPK INDEPENDEN Sumatera Utara Berikan Apresiasi

Ketua DPW KPK INDEPENDEN Sumatera Utara, Zainuddin, S.AP., menyampaikan apresiasi atas langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan hingga menetapkan dan menahan para tersangka.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan korupsi pada sektor pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Namun demikian, Zainuddin menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum juga perlu diiringi dengan keterbukaan informasi yang lebih maksimal kepada masyarakat.

“Masyarakat perlu mengetahui perkembangan penanganan perkara sejauh informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Transparansi yang bertanggung jawab akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.”

Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan kelembagaan KPK INDEPENDEN sebagaimana disampaikan untuk kepentingan publikasi. Sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung, redaksi perlu memastikan persetujuan narasumber sesuai standar jurnalistik.

Kritik Konstruktif: Transparansi Tidak Boleh Berhenti di Konferensi Pers

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa pengungkapan kasus korupsi merupakan langkah penting, tetapi upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan maupun penahanan tersangka.

Pemerintah dan seluruh lembaga yang mengelola proyek infrastruktur perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian antara lain:

  • keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan perlu diperkuat;
  • pengawasan internal harus lebih efektif dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini;
  • sistem pengendalian gratifikasi perlu diterapkan secara konsisten;
  • evaluasi terhadap proyek-proyek strategis harus dilakukan secara berkala.

Kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu di luar proses hukum, melainkan sebagai dorongan agar sistem pencegahan korupsi menjadi lebih kuat.

Solusi Konstruktif untuk Mencegah Korupsi Infrastruktur

KPK INDEPENDEN mengusulkan sejumlah langkah yang dapat memperkuat pencegahan korupsi pada sektor pembangunan.

1. Publikasi Berkala Proyek Pemerintah

Instansi pelaksana proyek perlu memperluas keterbukaan informasi mengenai:

  • nilai kontrak,
  • pelaksana pekerjaan,
  • progres pembangunan,
  • serta mekanisme pengawasan.

Informasi yang mudah diakses akan membantu masyarakat melakukan pengawasan secara bertanggung jawab.

2. Digitalisasi Pengawasan

Pemanfaatan sistem digital dalam pengadaan, pembayaran, dan pelaporan dapat mengurangi ruang terjadinya transaksi yang tidak sesuai prosedur.

3. Penguatan Whistleblower System

Saluran pelaporan dugaan penyimpangan perlu:

  • mudah diakses,
  • menjamin kerahasiaan pelapor,
  • memiliki tindak lanjut yang jelas.

4. Audit Berbasis Risiko

Pemerintah perlu meningkatkan audit pada proyek yang memiliki nilai besar atau tingkat risiko tinggi sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal.

5. Pendidikan Integritas

Pencegahan korupsi harus dimulai dari pembangunan budaya integritas melalui pelatihan ASN, sosialisasi anti gratifikasi, serta edukasi kepada masyarakat.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan tanpa melanggar hukum.

Masyarakat dapat:

  • memantau proyek pemerintah di daerahnya;
  • memeriksa informasi resmi mengenai anggaran;
  • melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi;
  • menyimpan bukti secara sah apabila menemukan indikasi pelanggaran;
  • menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.

Pengawasan publik yang baik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Penutup: Transparansi adalah Fondasi Kepercayaan Publik

Kasus dugaan gratifikasi di BBPJN Sumatera Utara menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang bertanggung jawab, serta integritas seluruh penyelenggara negara.

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Kepercayaan publik akan tumbuh ketika setiap proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan sesuai koridor hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat

KeteranganInformasi
Websitewww.kpkindependen.com
PenulisHUMAS KPK INDEPENDEN
KategoriPublikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
KontakMedia Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Emailkpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *