JAKARTA, KPKINDEPENDEN.com — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia dijadwalkan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Perkara Bidang Pertanahan Wilayah Indonesia Timur secara daring pada 9–12 November 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, khususnya dalam menangani perkara pertanahan yang kerap memiliki kompleksitas hukum, administratif, sosial, dan ekonomi.
Pemanggilan peserta tercantum dalam Surat Nomor 2640/DJU/DL1.10/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto.
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengapresiasi inisiatif Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilum tersebut. Peningkatan kompetensi hakim dan penguatan pemahaman terhadap penyelesaian sengketa pertanahan merupakan langkah strategis untuk mendorong peradilan yang profesional, independen, konsisten, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Namun, peningkatan kapasitas aparatur tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan bimbingan teknis atau pemenuhan agenda administratif semata. Upaya tersebut harus tercermin dalam kualitas putusan, ketepatan penerapan hukum, keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang efektif dan tidak diskriminatif.
Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjadikan kegiatan ini sebagai momentum pembenahan tata kelola penyelesaian perkara pertanahan secara menyeluruh. Menurut perspektif organisasi, penguatan kompetensi hakim harus berjalan seiring dengan pengawasan integritas, peningkatan akuntabilitas kelembagaan, dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
“KPK INDEPENDEN mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam memperkuat kompetensi aparatur peradilan. Akan tetapi, masyarakat juga berhak melihat hasil nyata dari upaya tersebut, yakni putusan yang berkualitas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelayanan peradilan yang profesional, transparan sesuai ketentuan hukum, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” demikian rumusan sikap organisasi KPK INDEPENDEN.
138 Peserta Dijadwalkan Mengikuti Bimtek Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Berdasarkan informasi dalam materi pemberitaan dan lampiran surat pemanggilan, sebanyak 138 peserta dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas 26 hakim tinggi, 76 ketua pengadilan negeri, 34 wakil ketua pengadilan negeri, dan 2 hakim pengadilan negeri.
Para hakim tinggi berasal dari 13 pengadilan tinggi, termasuk Pengadilan Tinggi Makassar, Denpasar, Kupang, Ambon, dan Jayapura. Sementara itu, sejumlah pimpinan pengadilan negeri yang dipanggil antara lain berasal dari PN Makassar, PN Manado, PN Mataram, PN Sorong, PN Merauke, dan PN Serui.
Rangkaian kegiatan akan diawali pada Senin, 9 November 2026, pukul 09.00 WIB melalui Zoom. Agenda pembukaan dan sosialisasi tata cara pelaksanaan daring dijadwalkan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum.
Pada 9–10 November 2026, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri dengan metode blended learning melalui aplikasi Badilum Learning Center (BLC). Peserta diwajibkan menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran yang tersedia pada setiap sesi.
Kegiatan inti dijadwalkan berlangsung pada Rabu–Kamis, 11–12 November 2026. Agenda pembukaan mencakup laporan penyelenggara, sambutan, pembukaan dan pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, serta pelaksanaan pre-test melalui BLC.
Materi pertama dijadwalkan disampaikan oleh Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Agus Subroto, S.H., M.Kn., dengan tema “Pemahaman Template Putusan Perdata dalam Menyusun Putusan Perdata yang Berkualitas dan Upaya Hukum Perdata”.
Selanjutnya, Purnabakti Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dijadwalkan menyampaikan materi mengenai permasalahan sengketa pertanahan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi sengketa pertanahan.
Pada Kamis, 12 November 2026, agenda akan berlanjut dengan materi dari pejabat atau tenaga ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh sesi materi dijadwalkan dipandu oleh Irwanto, S.H., M.H., Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis.
Rangkaian kegiatan akan diakhiri dengan uji komprehensif melalui BLC, kemudian sambutan dan penutupan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum.
Peserta diminta mengonfirmasi kehadiran dan melakukan registrasi paling lambat Kamis, 5 November 2026, pukul 10.00 WIB, serta bergabung dalam grup WhatsApp kegiatan. Ketentuan pakaian yang dicantumkan meliputi Pakaian Dinas Harian pada Rabu dan Batik Mahkamah Agung pada Kamis.
Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum juga menyampaikan komitmen untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan.
Sengketa Pertanahan Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
KPK INDEPENDEN menilai bahwa sengketa pertanahan merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak atas tanah, kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan ruang, kepentingan ekonomi, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dalam praktiknya, sengketa pertanahan dapat melibatkan persoalan batas bidang tanah, tumpang tindih dokumen atau klaim hak, warisan, transaksi jual beli, penguasaan fisik, keputusan administrasi pertanahan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Setiap perkara memiliki karakteristik dan persoalan pembuktian yang berbeda sehingga harus diperiksa secara cermat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak sengketa juga tidak selalu berhenti pada pihak yang berperkara. Konflik yang berkepanjangan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, ketidakpastian investasi, perselisihan keluarga, konflik sosial, bahkan menghambat pemanfaatan tanah untuk kegiatan produktif.
Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman terhadap prosedur beracara. Aparatur peradilan juga perlu memahami karakteristik pembuktian perkara pertanahan, hubungan antara dokumen dan keadaan faktual, kompetensi lembaga yang berwenang, serta batas-batas kewenangan pengadilan dalam setiap jenis perkara.
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa peningkatan kualitas putusan harus menjadi salah satu tolok ukur penting keberhasilan kegiatan ini. Putusan yang baik bukan semata-mata putusan yang selesai tepat waktu, melainkan putusan yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, pertimbangan hukum yang memadai, dan penerapan peraturan secara tepat.
Kritik Konstruktif: Pelatihan Harus Diikuti Pembenahan Sistem
KPK INDEPENDEN mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait agar tidak memandang kegiatan bimbingan teknis sebagai satu-satunya jawaban atas berbagai persoalan penyelesaian sengketa pertanahan.
Pelatihan memang penting, tetapi peningkatan kompetensi individual harus disertai pembenahan sistem. Tanpa tata kelola yang baik, pengawasan yang efektif, administrasi yang tertib, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, peningkatan pengetahuan aparatur belum tentu menghasilkan perubahan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Pertama, integritas dan independensi aparatur peradilan harus dijaga secara konsisten. Setiap hakim wajib menjalankan tugas secara independen dan imparsial. Dugaan konflik kepentingan, intervensi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan harus ditangani melalui mekanisme yang berwenang berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Kritik ini bukan tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi dalam penyelenggaraan bimtek atau bahwa aparatur peradilan secara umum tidak berintegritas. Kritik tersebut merupakan dorongan agar sistem pencegahan dan pengawasan dibangun secara berkelanjutan, tanpa menunggu munculnya perkara atau pengaduan masyarakat.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan akurasi administrasi pertanahan. Kementerian ATR/BPN beserta kantor pertanahan terkait perlu memastikan pengelolaan data, pemetaan bidang tanah, pencatatan perubahan hak, dan layanan informasi pertanahan berjalan tertib sesuai ketentuan. Koordinasi antarlembaga juga penting agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan akibat data yang tidak sinkron atau proses pelayanan yang tidak jelas.
Ketiga, keterbukaan informasi harus ditingkatkan secara bertanggung jawab. Masyarakat membutuhkan informasi yang mudah dipahami mengenai prosedur perkara, jadwal persidangan, status perkara, salinan putusan yang dapat diakses, serta mekanisme pengaduan. Informasi yang memang terbuka untuk publik harus disajikan secara akurat dan mudah ditemukan, dengan tetap menghormati perlindungan data pribadi, kerahasiaan yang diwajibkan hukum, serta independensi proses peradilan.
Keempat, pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang terukur. Mekanisme pengaduan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Setiap laporan perlu ditangani sesuai kewenangan, diverifikasi secara objektif, dan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku. Informasi mengenai tindak lanjut dapat disampaikan sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan tidak mengganggu pemeriksaan.
Kelima, akses terhadap keadilan perlu diperkuat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pemahaman hukum. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan informasi prosedur tersedia dalam bahasa yang mudah dipahami, layanan bantuan hukum dapat diakses sesuai ketentuan, dan masyarakat tidak bergantung pada perantara yang menjanjikan hasil perkara di luar mekanisme hukum.
Lima Solusi Konkret untuk Memperbaiki Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi masyarakat, KPK INDEPENDEN mendorong lima langkah perbaikan yang dapat dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi secara terbuka.
1. Menjadikan hasil bimtek sebagai standar peningkatan kualitas pelayanan.
Materi pelatihan perlu diterjemahkan menjadi pedoman kerja, penguatan pemahaman hukum acara, evaluasi kualitas pertimbangan putusan, serta peningkatan kemampuan dalam menangani perkara pertanahan yang kompleks. Evaluasi perlu mengukur perubahan kompetensi dan kualitas pelayanan, bukan hanya jumlah peserta atau terlaksananya kegiatan.
2. Memperkuat pengawasan integritas dan pencegahan konflik kepentingan.
Mahkamah Agung dan lembaga pengawas yang berwenang perlu terus memperkuat mekanisme pengawasan, penanganan pengaduan, serta penerapan kode etik. Setiap indikasi pelanggaran harus dinilai secara objektif, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.
3. Meningkatkan kualitas data dan koordinasi pertanahan.
ATR/BPN dan instansi terkait perlu memperkuat akurasi data pertanahan, keterlacakan perubahan administrasi, kepastian prosedur pelayanan, dan koordinasi dalam penyelesaian persoalan lintas kewenangan. Digitalisasi dapat membantu, tetapi harus disertai perlindungan data, keamanan sistem, dan mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan.
4. Memperluas akses informasi dan bantuan hukum.
Pengadilan dan instansi pertanahan perlu menyediakan informasi prosedur yang mudah dipahami, kanal pengaduan yang jelas, serta layanan informasi yang dapat dijangkau masyarakat. Bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan perlu diperkuat agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang dalam memperoleh keadilan.
5. Memperbaiki pemantauan pelaksanaan putusan dan evaluasi kebijakan.
Pelaksanaan putusan harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku. Kendala pelaksanaan perlu ditangani melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, evaluasi berkala perlu digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang berulang dan merumuskan pembenahan kebijakan berdasarkan data, bukan sekadar respons sesaat terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurut KPK INDEPENDEN, kelima langkah tersebut perlu dilaksanakan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, indikator evaluasi yang terukur, serta pengawasan yang berkelanjutan. Tujuannya bukan menambah birokrasi, melainkan memastikan setiap perbaikan benar-benar meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan hak masyarakat.
Edukasi Masyarakat: Pahami Hak, Dokumen, dan Jalur Penyelesaian Sengketa
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum pertanahan dan mengutamakan langkah yang sah ketika menghadapi persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Masyarakat dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
- Memeriksa dan menyimpan dokumen pertanahan. Simpan sertifikat atau dokumen hak, akta transaksi, dokumen waris, bukti pembayaran, surat ukur, serta dokumen lain yang relevan. Pastikan dokumen diperoleh secara sah dan data yang tercantum sesuai keadaan sebenarnya.
- Memastikan informasi melalui instansi berwenang. Apabila terdapat dugaan tumpang tindih data, batas tanah yang tidak jelas, atau perbedaan informasi, mintalah penjelasan dan pemeriksaan melalui kantor pertanahan atau instansi terkait sesuai prosedur.
- Mencari bantuan hukum sejak awal. Untuk sengketa yang berpotensi berkembang menjadi perkara, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat atau pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan. Penentuan jalur penyelesaian perlu mempertimbangkan sifat sengketa dan kewenangan lembaga yang berwenang.
- Menggunakan mekanisme pengaduan resmi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, maladministrasi, atau tindak pidana, sampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang dengan kronologi dan bukti yang diperoleh secara sah.
- Menghindari tindakan sepihak dan penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi. Jangan merusak dokumen, mengubah bukti, melakukan intimidasi, atau mengambil alih penguasaan tanah melalui tindakan melawan hukum. Perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa sengketa pertanahan tidak seluruhnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sama. Penentuan forum dan prosedur harus disesuaikan dengan pokok persoalan, objek sengketa, serta kewenangan lembaga berdasarkan peraturan yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan publik penting, tetapi pengawasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap lembaga atau pelayanan publik perlu didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa, bukan prasangka atau kesimpulan yang belum terbukti.
Transparansi Harus Sejalan dengan Perlindungan Proses Hukum
KPK INDEPENDEN menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan administrasi pertanahan.
Keterbukaan memungkinkan masyarakat memahami prosedur, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mengawasi mutu pelayanan publik. Namun, keterbukaan bukan berarti seluruh dokumen atau informasi dalam suatu perkara dapat dipublikasikan tanpa batas.
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus membedakan fakta yang telah terverifikasi, pendapat, dugaan, dan kesimpulan hukum. Perlindungan data pribadi, hak para pihak, kerahasiaan yang diwajibkan peraturan, dan independensi hakim tetap harus dihormati.
Bagi KPK INDEPENDEN, transparansi yang baik bukan sekadar banyaknya informasi yang diumumkan, melainkan tersedianya informasi yang benar, relevan, dapat dipahami, dan disampaikan melalui saluran resmi. Apabila informasi tertentu tidak dapat dibuka, penjelasan mengenai dasar pembatasannya perlu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keterbukaan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kelancaran proses peradilan.
Penutup: Ukuran Keberhasilan Adalah Keadilan yang Dirasakan Masyarakat
Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Perkara Bidang Pertanahan Wilayah Indonesia Timur yang dijadwalkan pada 9–12 November 2026 merupakan kesempatan untuk memperkuat kapasitas aparatur peradilan dan meningkatkan pemahaman terhadap persoalan pertanahan.
KPK INDEPENDEN mengapresiasi inisiatif tersebut dan mendorong Mahkamah Agung, pemerintah, serta instansi terkait untuk memastikan bahwa penguatan kompetensi berjalan seiring dengan pembenahan sistem, pengawasan integritas, perbaikan administrasi pertanahan, dan peningkatan keterbukaan informasi.
Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., melalui sikap organisasi yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan langsung, menekankan bahwa tujuan akhir setiap pembenahan bukan semata-mata terselenggaranya program atau terpenuhinya target administratif, melainkan terciptanya pelayanan hukum yang dapat dipercaya dan memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Pada saat yang sama, masyarakat perlu berpartisipasi melalui pengawasan yang bertanggung jawab, pemahaman hukum yang memadai, dan penggunaan saluran pengaduan resmi.(sumber/dandapala.com)
Keadilan tidak cukup dinilai dari aturan yang tertulis atau kegiatan yang terlaksana. Keadilan harus tercermin dalam proses yang berintegritas, putusan yang berkualitas, pelayanan yang akuntabel, dan perlindungan hak masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
KONTAK MEDIA
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Organisasi: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Email: kpkimedia@gmail.com
Website: https://www.kpkindependen.com
