JAKARTA, KPKINDEPENDEN.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan yang berlangsung pada 15–19 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana, mengamankan barang bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilaksanakan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan.
Menurutnya, penggunaan dana kebencanaan menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya warga yang menjadi korban bencana dan membutuhkan pertolongan secara cepat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius, dengan mengedepankan pembuktian hukum serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK Geledah Delapan Lokasi dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi, meliputi rumah, perkantoran, dan sejumlah tempat lainnya di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperjelas keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna menjelaskan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan barang-barang yang disita dengan perkara tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga mampu membangun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut, mereka terdiri atas unsur pejabat atau personel yang berkaitan dengan BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.
Nama-nama yang disebutkan dalam informasi perkara meliputi Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
KPK juga menyatakan bahwa Bima Setyawan merupakan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan perkara harus didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak, bukan semata-mata pada hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu.
Prinsip tersebut penting dalam penegakan hukum. Setiap orang harus diperlakukan berdasarkan bukti dan perannya dalam perkara, tanpa perlakuan istimewa maupun prasangka yang tidak didukung fakta.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menghapus hak setiap tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum serta menjalani proses peradilan yang adil.
Pengadaan Senilai Rp148 Miliar Menjadi Sorotan
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB untuk pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026.
Dalam keterangan yang disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, nilai pengadaan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian:
- Tahun 2024: Rp45,76 miliar.
- Tahun 2025: Rp52,27 miliar.
- Tahun 2026: Rp50 miliar.
Penyidik menduga terdapat aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan melalui mekanisme penunjukan langsung. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk memastikan apakah proses pengadaan telah memenuhi ketentuan, kebutuhan kedaruratan, prinsip kewajaran harga, dan persyaratan pertanggungjawaban keuangan negara.
Pengadaan melalui penunjukan langsung tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, sebab mekanisme tertentu dapat dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam penggunaan dana kebencanaan, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan kedaruratan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumentasi yang memadai.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri proses penentuan penyedia, hubungan antarpihak, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, realisasi barang atau jasa, serta aliran dana setelah pembayaran dilakukan.
Dugaan Pemanfaatan Dana untuk Kepentingan Pribadi Harus Diusut Tuntas
Penyidik KPK juga menyampaikan dugaan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima Setyawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
Menurut keterangan penyidik, kepemilikan saham yang dikaitkan dengan PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Dengan nilai saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran transaksi keuangan, dokumen korporasi, sumber dana pembelian saham, dan hubungan transaksi tersebut dengan pembayaran pengadaan yang sedang disidik.
Penelusuran yang cermat diperlukan untuk membedakan transaksi perusahaan yang sah dari transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata pada hubungan afiliasi perusahaan atau kepemilikan aset.
KPK sebelumnya juga mengumumkan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mardony Rangkuti: Pengusutan Jangan Berhenti pada Pelaksana, Aktor Kunci Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti
Ketua Umum KPK INDEPENDEN, Mardony Rangkuti, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, persetujuan, pengawasan, dan pelaksanaan pengadaan.
“Kami mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB. Namun, kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana teknis atau pihak yang berada di lapangan. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pejabat, pengambil keputusan, atau aktor lain yang memiliki peran dalam perkara ini, mereka harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.”
Mardony menegaskan bahwa harapan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.
Ia juga meminta agar KPK terus menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan dalam pengadaan, serta aliran manfaat yang mungkin diterima pihak-pihak terkait apabila hal-hal tersebut didukung oleh hasil penyidikan.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi, terutama ketika perkara menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan perlindungan masyarakat.
Kritik terhadap Tata Kelola Pemerintah: Dana Darurat Tidak Boleh Menjadi Celah Penyimpangan
KPK INDEPENDEN menilai bahwa dugaan korupsi dalam penggunaan dana kebencanaan harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem tata kelola anggaran darurat pemerintah.
Dana Siap Pakai dibutuhkan untuk merespons keadaan yang menuntut kecepatan, termasuk penanganan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan logistik, dan dukungan operasional saat terjadi bencana. Kecepatan penyaluran memang penting, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme darurat tidak menciptakan ruang bagi konflik kepentingan, penggelembungan harga, pemilihan penyedia yang tidak objektif, ataupun pengalihan manfaat anggaran untuk kepentingan pribadi.
Kritik terhadap tata kelola ini tidak dimaksudkan untuk menghambat respons kebencanaan. Sebaliknya, pengawasan yang efektif justru diperlukan agar bantuan dapat disalurkan dengan cepat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Penyimpangan juga berpotensi mengurangi efektivitas penanganan bencana, merusak kepercayaan masyarakat, dan menghambat pemenuhan kebutuhan warga yang berada dalam situasi darurat.
Oleh sebab itu, pembenahan harus diarahkan pada sistem yang memungkinkan pemerintah bergerak cepat sekaligus tetap dapat diawasi.
KPK INDEPENDEN Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Mardony Rangkuti juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, dengan tetap menghormati batas-batas informasi yang dilindungi oleh hukum dan kebutuhan penyidikan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. Penyampaian informasi secara berkala akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi, kabar yang tidak terverifikasi, serta persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Kami berharap keterbukaan informasi dapat dimaksimalkan. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan penanganan perkara, langkah-langkah yang telah dilakukan, dan tindak lanjut yang dapat disampaikan secara sah kepada publik. Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan, melainkan memastikan bahwa informasi yang memang layak disampaikan tersedia secara jelas, berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
KPK INDEPENDEN mendorong agar komunikasi publik mengenai perkara ini disampaikan secara konsisten melalui saluran resmi, dengan membedakan secara tegas antara fakta yang telah dikonfirmasi, dugaan penyidik, dan kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Prinsip tersebut juga harus diterapkan oleh media massa, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang menyampaikan informasi kepada publik.
Rekomendasi Konstruktif: Lima Langkah Memperkuat Pengawasan Dana Kebencanaan
Sebagai bagian dari fungsi edukasi publik dan kontrol sosial, KPK INDEPENDEN menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola Dana Siap Pakai dan pengadaan barang serta jasa kebencanaan.
1. Memperkuat audit dan pengawasan berbasis risiko.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pengadaan bernilai besar, berulang, memiliki risiko konflik kepentingan, atau menggunakan mekanisme khusus mendapatkan pengawasan yang memadai. Pemeriksaan perlu mencakup dasar kebutuhan, kewajaran harga, kesesuaian kontrak, realisasi barang atau jasa, serta pertanggungjawaban pembayaran.
2. Memperjelas alasan dan dokumentasi pengadaan darurat.
Setiap penggunaan mekanisme pengadaan khusus harus disertai dokumentasi yang memadai mengenai kebutuhan mendesak, dasar pemilihan penyedia, perhitungan harga, dan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, alasan kedaruratan tidak menjadi pembenaran tanpa batas untuk mengabaikan akuntabilitas.
3. Mencegah konflik kepentingan dan memperkuat pemeriksaan afiliasi.
Instansi terkait perlu memperkuat pemeriksaan terhadap hubungan kepemilikan, pengendalian perusahaan, dan potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan tanpa menganggap hubungan afiliasi sebagai bukti otomatis terjadinya tindak pidana.
4. Mengembangkan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Informasi mengenai kebijakan, alokasi anggaran, realisasi program, serta hasil pengadaan yang dapat dibuka kepada publik sebaiknya disajikan melalui kanal resmi dengan format yang mudah dipahami. Informasi yang dikecualikan harus tetap dilindungi sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan hukum acara.
5. Memperkuat saluran pengaduan dan perlindungan pelapor.
Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan dapat ditindaklanjuti. Masyarakat maupun aparatur yang mengetahui indikasi penyimpangan harus memiliki saluran untuk menyampaikan informasi disertai dokumen atau fakta pendukung, dengan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan korupsi tanpa memperlambat penanganan bencana. Tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Edukasi Masyarakat: Awasi Anggaran, Sampaikan Informasi secara Bertanggung Jawab
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk anggaran kebencanaan. Pengawasan warga merupakan bagian penting dari demokrasi dan dapat membantu mendorong pemerintahan yang bersih.
Namun, partisipasi publik harus dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat perlu membedakan dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan putusan pengadilan. Informasi mengenai indikasi penyimpangan sebaiknya disertai dokumen, kronologi, atau bukti pendukung yang relevan, kemudian disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang berwenang.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi, karena selain dapat menyesatkan publik, tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain dan mengganggu proses penegakan hukum.
Dalam perkara Dana Siap Pakai, perhatian publik seharusnya diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar: apakah anggaran digunakan sesuai kebutuhan kebencanaan, apakah pengadaan dilakukan secara wajar, apakah barang dan jasa benar-benar diterima, serta apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah diperiksa berdasarkan bukti yang cukup.
Dengan pengawasan yang kritis, informasi yang akurat, dan partisipasi masyarakat yang konstruktif, kontrol publik dapat menjadi kekuatan untuk memperbaiki sistem sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Penutup: Penegakan Hukum Harus Menghasilkan Perbaikan Sistem
KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB perlu dikawal hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pengusutan yang menyeluruh, keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, serta evaluasi terhadap sistem pengadaan merupakan tiga unsur penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Apabila dugaan tindak pidana terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menutup celah penyimpangan, memperkuat pengawasan, dan memastikan mekanisme penanganan bencana tetap berjalan cepat serta tepat sasaran.
Bagi KPK INDEPENDEN, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka atau barang bukti yang disita. Keberhasilan juga harus tercermin dari membaiknya tata kelola pemerintahan, meningkatnya transparansi, dan terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan serta bantuan ketika bencana terjadi.
KPK INDEPENDEN akan terus mendorong kontrol sosial yang kritis, independen, dan konstruktif demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
KONTAK MEDIA
Media: Humas KPK INDEPENDEN
Kategori: Berita Nasional | Hukum dan Pemberantasan Korupsi | Edukasi Publik
Organisasi: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
Email: kpkimedia@gmail.com
Website: https://www.kpkindependen.com
