Ahli Waris Unus bin Saripan Adukan Dugaan Ketidakjelasan Dokumen Tanah ke Yanduan Propam Mabes Polri, KPK Independen Kawal Kepastian Hukum.

JAKARTA/BANTEN, KPK INDEPENDEN — Nirsiman, selaku ahli waris Unus bin Saripan, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Senin, 19 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakjelasan keberadaan, status administrasi, dan mekanisme penyerahan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah serta kepentingan hukum keluarga ahli waris.

Dalam proses penyampaian pengaduan tersebut, Nirsiman didampingi oleh Ketua Umum DPP KPK Independen, Wakil Ketua Umum DPP KPK Independen, serta Panglima Satuan Tugas Komando Reaksi Cepat (Satgas KRC) KPK Independen. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat, mendorong transparansi administrasi, dan memperjuangkan kepastian hukum melalui mekanisme pengaduan yang sah.

Dokumen yang menjadi perhatian utama adalah Girik/Kikitir Nomor 19 atas nama Unus bin Saripan, yang menurut keterangan pihak ahli waris merupakan kakek dari Nirsiman. Selain dokumen tersebut, terdapat pula surat keterangan kematian, surat keterangan tanah, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan riwayat tanah serta kepentingan hukum keluarga.

Bagi ahli waris, kejelasan keberadaan dan status dokumen-dokumen tersebut merupakan hal penting dalam menelusuri riwayat tanah, melengkapi administrasi, serta mendukung pembuktian hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, persoalan ini memerlukan penjelasan resmi mengenai keberadaan dokumen asli, status penyimpanannya, riwayat pengelolaannya, dan prosedur penyerahan dokumen kepada pihak yang berhak.

Sebelum Mengadu ke Mabes Polri, Nirsiman Telah Melakukan Konfirmasi ke Polda Banten

Sebelum menyampaikan pengaduan kepada Yanduan Propam Mabes Polri, Nirsiman mengaku telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Subdit Hankamneg Polda Banten mengenai status dokumen-dokumen yang dipersoalkan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nirsiman, pihak penyidik menyebutkan adanya rencana penyerahan dokumen dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi. Namun, menurut informasi yang diterimanya, pelaksanaan penyerahan tersebut masih menunggu keputusan Kasubdit, yang disebut sedang meminta izin ke Jakarta.

Informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya, bagaimana status keberadaan dokumen asli, apa pertimbangan penyerahan dokumen dalam bentuk salinan, serta bagaimana dasar administrasi dan hukum yang digunakan dalam menentukan mekanisme penyerahan tersebut.

Hingga pengaduan disampaikan, informasi mengenai persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, pengaduan kepada Yanduan Propam Mabes Polri ditempuh sebagai upaya meminta pemeriksaan terhadap persoalan yang dilaporkan, khususnya apabila terdapat aspek perilaku anggota Polri atau tata kelola administrasi yang termasuk dalam kewenangan Propam.

Pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi klarifikasi yang objektif, sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi atau kesimpulan yang belum didukung bukti.

Girik/Kikitir Nomor 19 dan Dokumen Pendukung Perlu Mendapatkan Kejelasan

KPK Independen memandang bahwa dokumen yang diterima, digunakan, atau dikelola dalam proses penanganan suatu perkara harus memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dokumen asli belum dapat diserahkan kembali atau pihak terkait merencanakan penyerahan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi, diperlukan penjelasan mengenai alasan, dasar administrasi dan hukumnya, serta status dokumen asli tersebut.

Kejelasan ini penting untuk melindungi kepentingan para pihak, mencegah ketidakpastian administrasi yang berkepanjangan, dan memastikan setiap tindakan pengelolaan dokumen dapat ditelusuri.

KPK Independen mendorong agar penjelasan mengenai status dokumen tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam bentuk administrasi yang relevan sesuai prosedur, misalnya surat keterangan resmi, tanda terima, berita acara, atau dokumen pencatatan lainnya apabila memang diperlukan dan tersedia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi yang tertib akan membantu memperjelas riwayat penguasaan dokumen, pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta mekanisme pengembalian atau penyerahan kepada pihak yang berhak.

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa Girik atau Kikitir merupakan dokumen yang dapat memiliki nilai historis dan administratif dalam penelusuran riwayat tanah, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan hak milik atas tanah menurut sistem hukum pertanahan yang berlaku saat ini. Penentuan hak atas tanah tetap harus mempertimbangkan keseluruhan bukti, riwayat penguasaan, data pertanahan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Dengan demikian, kejelasan dokumen menjadi salah satu bagian penting dari proses penelusuran dan pembuktian, bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kepemilikan tanah.

Empat Poin Penting yang Perlu Diperiksa

KPK Independen mendorong agar pengaduan Nirsiman ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan. Setidaknya terdapat empat aspek yang perlu memperoleh perhatian.

1. Keberadaan dan status dokumen asli

Perlu dilakukan verifikasi terhadap keberadaan Girik/Kikitir Nomor 19 atas nama Unus bin Saripan, surat keterangan kematian, surat keterangan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan juga perlu memperjelas apakah dokumen tersebut masih disimpan oleh pihak tertentu, telah dipindahkan, telah digunakan dalam proses administrasi atau penanganan perkara, atau berada dalam status lainnya.

2. Riwayat penerimaan dan pengelolaan dokumen

Perlu ditelusuri pencatatan penerimaan, penyimpanan, pemindahan, penggunaan, dan pengembalian dokumen, sepanjang berkaitan dengan proses yang menjadi objek pengaduan. Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui alur administrasi serta pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

3. Dasar penyerahan dokumen dalam bentuk salinan

Apabila penyerahan dokumen direncanakan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi, pihak terkait diharapkan menjelaskan dasar, tujuan, dan prosedur penyerahannya. Penjelasan tersebut juga perlu mencakup status dokumen asli dan mekanisme yang dapat ditempuh ahli waris untuk memperoleh kepastian mengenai dokumen tersebut.

4. Kepastian tindak lanjut pengaduan

Pengaduan yang telah disampaikan perlu memperoleh penanganan sesuai prosedur dan kewenangan institusi. Pelapor diharapkan mendapatkan informasi mengenai perkembangan atau hasil penanganan sepanjang dapat disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi dan hak pihak-pihak terkait.

Keempat aspek tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan yang terarah, sehingga persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan atau komunikasi yang belum menghasilkan kepastian.

KPK Independen: Utamakan Klarifikasi dan Pertanggungjawaban Administratif

KPK Independen menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan upaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban administratif atas dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum ahli waris.

Pendampingan oleh Ketua Umum DPP KPK Independen, Wakil Ketua Umum, dan Panglima Satgas KRC merupakan wujud keseriusan organisasi dalam mengawal persoalan masyarakat melalui jalur yang sah, terukur, dan berbasis bukti.

KPK Independen mendorong pihak-pihak terkait agar memberikan klarifikasi yang memadai mengenai status dokumen dan tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekeliruan administrasi, kelalaian, atau indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, KPK Independen juga menegaskan pentingnya menjaga objektivitas. Pengaduan ini tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi penghilangan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil verifikasi dan pemeriksaan yang berwenang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pendekatan tersebut penting agar proses pengaduan berjalan secara proporsional, tidak menimbulkan tuduhan yang belum terbukti, serta tetap berorientasi pada penyelesaian persoalan.

Pendampingan Berlanjut, Kepastian Hukum Harus Diutamakan

KPK Independen menyatakan akan terus memantau perkembangan pengaduan Nirsiman sesuai kewenangan dan kapasitas organisasi, termasuk mendorong kejelasan status dokumen serta tindak lanjut dari institusi terkait.

Bagi KPK Independen, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut penyerahan dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisasi. Hal yang lebih mendasar adalah kepastian mengenai keberadaan dokumen, kejelasan pertanggungjawaban administrasi, dan perlindungan kepentingan hukum masyarakat melalui prosedur yang sah.

Setiap dokumen yang menjadi bagian dari proses administrasi atau penanganan perkara perlu memiliki riwayat pengelolaan yang dapat ditelusuri. Setiap pengaduan masyarakat juga perlu ditangani secara profesional, sesuai kewenangan, dan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPK Independen berharap persoalan yang dilaporkan Nirsiman dapat memperoleh penjelasan yang terang dan terukur, sehingga ahli waris mengetahui status dokumen yang dipersoalkan serta langkah hukum atau administratif yang dapat ditempuh selanjutnya.

Dokumen harus jelas keberadaannya. Administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan masyarakat harus ditangani sesuai prosedur. Kepastian hukum harus diperjuangkan melalui fakta, bukti, dan mekanisme yang sah.

KPK Independen akan mengawal perkembangan persoalan ini secara profesional, objektif, dan konsisten, sembari menghormati kewenangan institusi terkait serta hak semua pihak sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen

“KAMI ADA KARENA KAMI BERPIKIR.”

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkimedia@gmail.com
Website: www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *