Manager SPBE Medan Satria Diduga Bentak dan Usir Tim Media Saat Konfirmasi Bendera Merah Putih Robek.

BEKASI — Seorang manager Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Raya Bekasi No. 7, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, bernama Jerry, diduga bersikap arogan terhadap tim media saat melakukan konfirmasi dan edukasi terkait Bendera Merah Putih yang ditemukan dalam kondisi robek di area perusahaan tersebut, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 11.40 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika tim media mendatangi lokasi untuk menyampaikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kehormatan Bendera Negara. Bendera Merah Putih yang terpasang di area SPBE tersebut disebut berada dalam kondisi robek dan tidak layak dikibarkan.

Berdasarkan keterangan tim media, Asep selaku pengawas lokasi awalnya menerima kedatangan mereka dengan baik. Asep disebut mengakui kondisi bendera tersebut dan turut membantu menurunkan bendera lama serta menggantinya dengan bendera yang baru.

Namun, situasi berubah setelah Jerry, yang disebut sebagai manager SPBE, datang ke lokasi. Tim media mengaku mendapat respons keras ketika berupaya menjelaskan maksud kedatangan mereka sekaligus meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Menurut keterangan tim media, Jerry berbicara dengan nada tinggi, menunjuk-nunjuk awak media, melontarkan perkataan yang dinilai merendahkan, serta meminta mereka meninggalkan lokasi.

Tim media menyayangkan sikap tersebut. Mereka menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus menyampaikan edukasi mengenai penghormatan terhadap simbol negara.

“Kami datang dengan itikad baik untuk melakukan konfirmasi dan menyampaikan edukasi mengenai Bendera Merah Putih. Namun, menurut kami, respons yang diberikan justru tidak mencerminkan komunikasi yang profesional. Kami menyayangkan adanya bentakan dan pengusiran terhadap awak media,” ujar salah satu perwakilan tim media.

Kemerdekaan Pers dan Hak Melakukan Konfirmasi

Upaya konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, menguji keterangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan yang diberitakan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya perbedaan pendapat, bentakan, atau permintaan meninggalkan lokasi. Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta kejadian, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

Ketentuan Hukum tentang Bendera Merah Putih

Persoalan lain yang menjadi perhatian tim media adalah kondisi Bendera Merah Putih yang sebelumnya ditemukan robek di area SPBE tersebut.

Pasal 24 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Adapun Pasal 67 huruf b undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penerapan ketentuan tersebut tetap harus mempertimbangkan fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan undang-undang. Temuan bendera dalam kondisi robek saja tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Tim Media Pertimbangkan Langkah Hukum

Atas kejadian tersebut, tim media menyatakan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan perlakuan intimidatif dan pengusiran yang mereka alami saat menjalankan kegiatan jurnalistik.

Tim media juga berharap manajemen SPBE melakukan evaluasi internal agar persoalan serupa tidak terulang dan komunikasi dengan insan pers dapat berlangsung secara profesional.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim media mengenai kronologi kejadian. Redaksi tetap membuka ruang bagi Jerry maupun manajemen SPBE untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat perkembangan informasi maupun keterangan tambahan dari pihak terkait, redaksi akan mempertimbangkannya untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(Red/Allex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *