MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN | JAKARTA
JAKARTA —KPK INDEPENDEN- Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menghadapi tantangan dalam mencapai target tahun 2026. Hingga 9 Oktober 2026, realisasi penyaluran FLPP tercatat sebanyak 177.161 unit atau 50,62 persen dari target 350.000 unit rumah subsidi.
Data tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar percepatan program perumahan rakyat tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar memperoleh akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, aman, dan sesuai kemampuan ekonomi mereka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi penyaluran KPR FLPP di Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2026, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana memperkuat kegiatan pemasaran dan sosialisasi rumah subsidi melalui keterlibatan langsung para komisioner, deputi komisioner, perbankan penyalur, serta pengembang perumahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses informasi masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus mempercepat penyerapan rumah subsidi yang telah selesai dibangun dan siap dihuni.
Realisasi FLPP Baru Setengah dari Target, Perlu Langkah yang Lebih Terukur
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menyampaikan bahwa tanggung jawab pencapaian target penyaluran FLPP tidak hanya berada pada satu unit kerja, melainkan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran BP Tapera beserta tim terkait.
Kegiatan pemasaran direncanakan dilakukan secara langsung di lokasi perumahan subsidi maupun melalui saluran daring. Fokusnya adalah mempertemukan calon penerima manfaat dengan rumah yang tersedia, sekaligus memperkuat koordinasi dengan perbankan dan pengembang.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, juga menyampaikan rencana untuk memprioritaskan lokasi perumahan dengan ketersediaan rumah yang tinggi dan populasi masyarakat yang besar. Melalui kegiatan sosialisasi langsung, masyarakat dari berbagai profesi akan diajak melihat rumah subsidi yang telah selesai dibangun.
Per 9 Oktober 2026, penyaluran FLPP terdiri atas 177.140 unit rumah subsidi tapak dan 21 unit rumah susun subsidi. Selain itu, terdapat potensi permintaan sebanyak 39.155 unit yang dapat memperbesar realisasi apabila berhasil ditindaklanjuti.
Jika seluruh potensi tersebut terealisasi, jumlah penyaluran dapat mencapai 216.316 unit atau sekitar 61,80 persen dari target tahunan 350.000 unit. Dengan demikian, masih diperlukan tambahan penyaluran sebanyak 133.684 unit untuk mencapai target tersebut.
Dalam proyeksi yang disampaikan BP Tapera, tambahan penyaluran hingga akhir tahun diperkirakan berasal dari sekitar 135.000 unit rumah tapak, 10.000 unit rumah susun siap huni, dan 40.000 unit rumah susun yang dibangun berdasarkan pesanan atau sistem inden. Total proyeksi tambahan tersebut mencapai 185.000 unit.
Namun, angka proyeksi tetap perlu dibedakan dari realisasi yang telah tercapai. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap target didukung kesiapan bangunan, kepastian pembiayaan, kelayakan calon penerima, ketersediaan infrastruktur, dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban cicilan.
Mardony Rangkuti Anyer: Program Rumah Subsidi Harus Menjawab Kebutuhan Nyata Rakyat
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menilai percepatan penyaluran FLPP harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak.
Draf pernyataan Ketua Umum untuk dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung:
“Program rumah subsidi merupakan salah satu instrumen penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak. Karena itu, kami berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah, BP Tapera, perbankan penyalur, pengembang, pemerintah daerah, hingga masyarakat, dapat bekerja sama agar program ini berjalan sesuai rencana dan benar-benar menjawab kebutuhan dasar rakyat.
Pencapaian target 350.000 unit tentu penting, tetapi keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari banyaknya unit yang disalurkan. Pemerintah harus memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan, memiliki kualitas bangunan yang baik, berada di lingkungan yang layak, serta didukung akses jalan, air bersih, sanitasi, listrik, dan fasilitas dasar lainnya.
Kami juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan program secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai target besar dan angka penyaluran, tetapi kesulitan memperoleh informasi tentang lokasi rumah, persyaratan penerima, harga, skema pembiayaan, kualitas bangunan, serta perkembangan pembangunan yang dibiayai melalui program pemerintah.
Keterbukaan informasi harus menjadi bagian utama dari pelaksanaan program. Masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah dicapai, apa yang masih menjadi kendala, berapa banyak rumah yang benar-benar siap dihuni, dan langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bekerja dengan integritas, mengutamakan kepentingan rakyat, dan tidak menjadikan program perumahan sekadar pencapaian administratif. Tujuan akhirnya harus jelas: semakin banyak keluarga yang membutuhkan memperoleh kesempatan nyata untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.”
Kritik Konstruktif: Jangan Hanya Mengejar Target, Pastikan Rumah Benar-Benar Dihuni
KPK INDEPENDEN memandang bahwa strategi pemasaran dan sosialisasi merupakan langkah yang dapat membantu mempertemukan calon penerima manfaat dengan rumah subsidi yang tersedia. Namun, strategi tersebut tidak akan cukup apabila tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap berbagai hambatan yang menyebabkan realisasi penyaluran masih berada di sekitar separuh target tahunan.
Pemerintah perlu berani mengidentifikasi persoalan secara terbuka. Apakah hambatan terutama berkaitan dengan keterbatasan informasi, proses administrasi, persyaratan pembiayaan, kelayakan calon debitur, lokasi perumahan, daya beli masyarakat, atau ketidaksesuaian antara rumah yang tersedia dan kebutuhan calon penerima?
Setiap persoalan membutuhkan solusi yang berbeda. Apabila kendalanya terletak pada akses informasi, sosialisasi perlu diperluas. Jika hambatannya adalah proses pengajuan pembiayaan, prosedur harus dievaluasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Apabila persoalannya menyangkut kualitas bangunan, fasilitas dasar, atau lokasi, pengawasan terhadap pengembang dan pelaksanaan pembangunan harus diperkuat.
Pemerintah juga perlu menghindari pendekatan yang hanya berorientasi pada penyerapan target. Rumah subsidi bukan sekadar angka dalam laporan kinerja, melainkan tempat keluarga membangun kehidupan, membesarkan anak, dan memperoleh keamanan sosial.
Karena itu, keberhasilan program perlu dinilai melalui indikator yang lebih komprehensif, termasuk jumlah unit yang benar-benar selesai dibangun, kelayakan rumah untuk dihuni, jumlah penerima manfaat yang memenuhi kriteria, kualitas infrastruktur, keterjangkauan cicilan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Harus Dimaksimalkan
KPK INDEPENDEN mendorong BP Tapera dan kementerian atau lembaga terkait untuk memperkuat keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memantau perkembangan program FLPP secara mandiri.
Keterbukaan informasi tidak cukup dilakukan melalui konferensi pers atau pengumuman pencapaian secara berkala. Diperlukan sistem informasi yang mudah diakses, diperbarui secara rutin, dan menyajikan data secara konsisten.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan meliputi:
1. Publikasi data realisasi dan target secara berkala.
BP Tapera perlu menyediakan informasi yang membandingkan target tahunan dengan realisasi penyaluran, termasuk perkembangan per bulan, wilayah, dan jenis hunian. Data harus menjelaskan perbedaan antara pengajuan, persetujuan pembiayaan, akad kredit, penyaluran dana, dan rumah yang sudah siap dihuni agar tidak menimbulkan salah persepsi.
2. Membuka informasi lokasi dan kesiapan rumah subsidi.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai lokasi perumahan, jumlah unit tersedia, status pembangunan, akses transportasi, ketersediaan air bersih dan listrik, fasilitas sanitasi, serta kondisi lingkungan. Informasi tersebut harus cukup terperinci untuk membantu calon penerima membandingkan pilihan secara rasional.
3. Memperjelas persyaratan dan proses pengajuan.
Persyaratan penerima manfaat, batasan penghasilan sesuai ketentuan program, dokumen yang diperlukan, alur pengajuan, tahapan pemeriksaan, dan perkiraan waktu proses perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami. Masyarakat juga harus mengetahui saluran resmi untuk memperoleh bantuan apabila mengalami kesulitan.
4. Menyampaikan perkembangan program dan kendala secara jujur.
Pemerintah dan BP Tapera perlu menjelaskan secara berkala faktor yang memengaruhi pencapaian target, langkah korektif yang dilakukan, serta perkembangan penyelesaian kendala. Informasi mengenai target dan realisasi harus dapat diverifikasi melalui data resmi.
5. Menyediakan saluran pengaduan yang efektif.
Calon penerima manfaat perlu memiliki akses untuk melaporkan dugaan pungutan tidak resmi, informasi pemasaran yang menyesatkan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, keterlambatan pembangunan, atau kendala pelayanan. Setiap pengaduan harus memiliki mekanisme pencatatan, tindak lanjut, dan penyelesaian yang jelas.
Keterbukaan tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi calon penerima manfaat dan informasi lain yang secara sah dikecualikan dari akses publik.
Solusi Konkret Agar Program Rumah Subsidi Tepat Sasaran
Untuk mempercepat realisasi sekaligus menjaga kualitas program, KPK INDEPENDEN mendorong sejumlah langkah berikut.
Pertama, lakukan pemetaan kebutuhan perumahan berdasarkan wilayah. Pemerintah perlu mengidentifikasi daerah dengan kebutuhan rumah yang tinggi, karakteristik penghasilan masyarakat, ketersediaan lahan, dan akses terhadap pekerjaan serta pelayanan dasar. Pemetaan tersebut harus menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan dan pemasaran.
Kedua, sinkronkan data rumah tersedia dengan calon penerima yang memenuhi kriteria. BP Tapera, perbankan, pemerintah daerah, dan pengembang perlu memperkuat koordinasi agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Pemanfaatan data harus mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi.
Ketiga, perkuat pengawasan kualitas dan kelayakan hunian. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian fisik bangunan. Kondisi struktur, sanitasi, air bersih, akses jalan, drainase, listrik, dan kepastian legalitas harus menjadi bagian penting dari evaluasi.
Keempat, evaluasi hambatan pembiayaan. Pemerintah bersama perbankan perlu mengidentifikasi penyebab calon penerima yang memenuhi kebutuhan perumahan belum berhasil memperoleh pembiayaan. Perbaikan prosedur harus dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan kemampuan membayar dan prinsip kehati-hatian.
Kelima, bangun sistem pemantauan publik. Portal informasi program sebaiknya menampilkan target, realisasi, peta lokasi, status pembangunan, ketersediaan unit, serta tindak lanjut pengaduan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program.
Keenam, lakukan evaluasi berkala yang dapat diukur. Pemerintah perlu menyampaikan capaian secara periodik disertai indikator keberhasilan, kendala, penanggung jawab, dan rencana tindak lanjut. Evaluasi harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar laporan administratif.
Masyarakat Memiliki Peran Penting dalam Pengawasan Program
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi sebelum memutuskan mengikuti program rumah subsidi. Calon penerima manfaat perlu memeriksa persyaratan, legalitas pengembang, kondisi bangunan, lokasi, fasilitas dasar, rincian biaya, serta kemampuan membayar cicilan dalam jangka panjang.
Masyarakat juga dapat ikut mengawasi pelaksanaan program dengan menyampaikan masukan mengenai kondisi perumahan, melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi, dan meminta informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengawasan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan sebaiknya disertai bukti atau keterangan pendukung dan disampaikan kepada instansi yang berwenang, bukan disebarkan sebagai tuduhan yang belum terverifikasi.
Keterlibatan masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan sekaligus membantu memastikan program benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok yang menjadi sasaran.
Penutup: Rumah Layak Adalah Kebutuhan Dasar, Bukan Sekadar Angka Statistik
Capaian penyaluran FLPP sebesar 177.161 unit atau 50,62 persen dari target 350.000 unit hingga 9 Oktober 2026 menunjukkan bahwa upaya percepatan masih memerlukan kerja bersama dan strategi yang terukur.
KPK INDEPENDEN mendorong BP Tapera, pemerintah pusat dan daerah, perbankan, serta pengembang untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memaksimalkan keterbukaan informasi. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan program secara jelas agar dapat menilai apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
Keberhasilan program perumahan tidak boleh hanya diukur berdasarkan besarnya angka penyaluran. Ukuran yang paling penting adalah apakah masyarakat yang membutuhkan memperoleh akses nyata terhadap rumah yang layak, aman, terjangkau, dan didukung fasilitas dasar yang memadai.
Negara harus hadir bukan hanya untuk membangun rumah, tetapi juga memastikan rakyat mampu mengaksesnya, memperoleh informasi yang benar, dan ikut mengawasi pelaksanaannya.
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkimedia@gmail.com
Website: www.kpkindependen.com
