JAKARTA, KPK INDEPENDEN — 7 Oktober 2026 — Tongkat kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berpindah kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan langsung menyampaikan agenda konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan kedekatan dengan masyarakat melalui program “Polisi Bersama Masyarakat.”
Tagline tersebut kemudian mulai disosialisasikan kepada jajaran Polri. Secara substansi, “Polisi Bersama Masyarakat” diarahkan untuk menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai bagian utama pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Namun, bagi KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), tantangan kepemimpinan baru Polri tidak cukup dijawab dengan pergantian pimpinan maupun slogan baru.
Ujian sebenarnya adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam pelayanan, penegakan hukum, penghormatan HAM dan mekanisme pertanggungjawaban anggota kepolisian.
805 ADUAN POLRI DI KOMNAS HAM: ALARM YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Data Komnas HAM menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM, dan Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dengan 805 laporan. Di bawahnya terdapat pemerintah pusat/daerah dengan 481 aduan dan korporasi dengan 479 aduan.
Angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh 805 aduan terbukti sebagai pelanggaran HAM. Pengaduan merupakan pintu masuk yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komnas HAM.
Namun demikian, tingginya jumlah pengaduan tetap layak dipandang sebagai indikator penting bagi evaluasi institusi, khususnya karena Polri memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menjalankan fungsi penegakan hukum.
Komnas HAM juga mencatat bahwa hak atas kesejahteraan menjadi kategori pengaduan terbesar pada 2025 dengan 955 aduan, disusul hak memperoleh keadilan sebanyak 940 aduan dan hak atas rasa aman sebanyak 285 aduan.
KAPOLRI BARU JANGAN HANYA “BELANJA MASALAH”, TAPI HARUS BERANI MEMBENAHI
Suyudi telah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap berbagai divisi Polri untuk memetakan persoalan internal dan menentukan prioritas pembenahan. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil serta pelayanan publik yang lebih baik.
Bagi KPK INDEPENDEN, langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi harus diikuti indikator keberhasilan yang dapat diukur masyarakat.
Sebab, reformasi kepolisian bukan hanya persoalan mengganti pejabat, melakukan evaluasi atau memperkenalkan tagline.
Reformasi harus terlihat dalam pengalaman masyarakat ketika:
- membuat laporan polisi;
- mencari keadilan;
- berhadapan dengan proses penyelidikan dan penyidikan;
- meminta perlindungan;
- menghadapi tindakan kepolisian;
- menggunakan hak untuk memperoleh pendampingan hukum; dan
- menyampaikan kritik atau aspirasi secara damai.
Di titik-titik inilah slogan “Polisi Bersama Masyarakat” akan benar-benar diuji.
MARDONY RANGKUTI ANYER: “JANGAN SAMPAI TAGLINE BAGUS, TETAPI MASYARAKAT MASIH TAKUT BERHADAPAN DENGAN POLISI”
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, SH., M.H., menilai pergantian Kapolri harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mengapresiasi visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melalui semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Tetapi tagline yang baik harus dibuktikan dengan pelayanan yang nyata. Jangan sampai slogan berubah, tetapi masyarakat masih merasa sulit mendapatkan keadilan, sulit membuat laporan, atau takut ketika berhadapan dengan aparat.”
Mardony menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan yang besar sehingga semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Kewenangan yang besar harus dibarengi pengawasan yang besar. Polisi membutuhkan kewenangan untuk menjaga negara, tetapi masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.”
Menurutnya, kritik terhadap institusi Polri tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan kepolisian.
“Mengkritik Polri bukan berarti membenci Polri. Justru kontrol publik diperlukan agar Polri semakin profesional, semakin dipercaya dan semakin kuat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.”
KRITIK TAJAM KPK INDEPENDEN: JANGAN HANYA MENGUKUR KEBERHASILAN DARI JUMLAH KASUS
KPK INDEPENDEN menilai salah satu persoalan penting dalam reformasi penegakan hukum adalah cara mengukur kinerja aparat.
Keberhasilan kepolisian tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil diungkap atau berapa banyak tersangka yang ditangkap.
Lebih jauh, harus dilihat:
Apakah prosesnya adil?
Apakah hak warga dihormati?
Apakah laporan masyarakat ditangani?
Apakah penyidikan dilakukan profesional?
Apakah korban mendapatkan perlindungan?
Apakah anggota yang melakukan pelanggaran ditindak secara transparan?
Mardony mengatakan:
“Jangan sampai keberhasilan Polri hanya dihitung dari banyaknya orang yang ditangkap. Negara hukum bukan sekadar menghasilkan tersangka dan terdakwa. Negara hukum harus menghasilkan keadilan yang prosedurnya benar, bukti yang kuat, hak warga yang dihormati dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.”
LIMA AREA YANG HARUS MENJADI PRIORITAS KAPOLRI SUYUDI
1. Reformasi penanganan laporan masyarakat
Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai status laporan, perkembangan penanganan dan alasan apabila laporan tidak dapat dilanjutkan.
2. Penguatan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan
Setiap proses hukum harus memiliki mekanisme supervisi yang efektif untuk mencegah kesalahan prosedur, konflik kepentingan maupun tindakan yang tidak proporsional.
3. Perlindungan hak tersangka dan korban
Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga.
4. Penggunaan kekuatan secara proporsional
Dalam menghadapi demonstrasi, gangguan keamanan maupun situasi berisiko tinggi, penggunaan kekuatan harus terukur, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Transparansi terhadap pelanggaran anggota
Jika terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etik maupun pidana, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses pemeriksaannya berjalan secara objektif.
6 SOLUSI KPK INDEPENDEN: DARI “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” MENJADI “POLISI DIPERCAYA MASYARAKAT”
1. Bangun sistem pengaduan yang mudah dan transparan
Setiap laporan masyarakat harus memiliki nomor registrasi dan dapat dipantau perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Publikasikan indikator kinerja pelayanan
Polri dapat secara berkala membuka data agregat mengenai waktu respons laporan, penyelesaian perkara, pengaduan masyarakat dan tindak lanjut pelanggaran anggota.
3. Perkuat pengawasan internal dan eksternal
Pengawasan harus mampu bekerja tanpa konflik kepentingan. Mekanisme pengawasan juga harus memberi ruang bagi lembaga negara terkait dan masyarakat sipil untuk menjalankan fungsi kontrol sesuai kewenangannya.
4. Tingkatkan pelatihan HAM dan due process of law
Pemahaman HAM, hukum acara pidana, etika profesi dan komunikasi publik harus menjadi bagian berkelanjutan dari pengembangan profesionalisme anggota.
5. Berikan perlindungan kepada pelapor dan saksi
Masyarakat harus merasa aman ketika melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat.
6. Evaluasi reformasi dengan data, bukan sekadar seremoni
Program “Polisi Bersama Masyarakat” harus mempunyai target jangka pendek, menengah dan panjang yang dapat dievaluasi secara objektif.
MARDONY: “MASYARAKAT HARUS MENJADI MITRA, BUKAN SEKADAR OBJEK PENERTIBAN”
Mardony menilai hubungan Polri dan masyarakat harus dibangun berdasarkan prinsip kemitraan, kepercayaan dan penghormatan terhadap hukum.
“Masyarakat bukan sekadar objek penertiban. Masyarakat adalah mitra kepolisian. Polisi membutuhkan masyarakat untuk memperoleh informasi, menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kejahatan. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan polisi untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.”
Ia juga meminta Kapolri baru tidak ragu mengevaluasi budaya kerja yang berpotensi menghambat reformasi.
“Kalau ada budaya lama yang tidak sesuai dengan semangat profesionalisme, transparansi dan HAM, harus berani diperbaiki. Jangan mempertahankan kebiasaan hanya karena sudah berlangsung lama.”
Menurutnya, keberhasilan kepemimpinan Kapolri Suyudi pada akhirnya akan ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat, bukan sekadar banyaknya program yang diluncurkan.
“Ukuran paling sederhana adalah apakah masyarakat merasa lebih aman, lebih mudah mendapatkan pelayanan, lebih yakin terhadap proses hukum dan lebih percaya ketika berhadapan dengan polisi. Kalau itu meningkat, berarti reformasi berjalan. Kalau tidak, maka tagline hanya akan menjadi tulisan di spanduk.”
PENUTUP: POLISI KUAT KARENA DIPERCAYA RAKYAT
Pergantian kepemimpinan Polri membuka ruang untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.
Visi “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan pesan yang kuat. Polri sendiri telah menyatakan bahwa arah tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum yang adil dan kedekatan dengan masyarakat.
Tetapi masyarakat berhak melihat bukti nyata.
805 aduan kepada Komnas HAM pada 2025 bukan vonis terhadap Polri, tetapi merupakan sinyal yang patut diperiksa secara serius. Data tersebut harus dibaca sebagai bahan evaluasi, bukan untuk menggeneralisasi seluruh anggota kepolisian.
Pada akhirnya, kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang tidak pernah dikritik.
Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang mampu menerima kritik, memperbaiki kesalahan, menindak pelanggaran internal, menghormati HAM dan memberikan pelayanan yang membuat masyarakat percaya kepada hukum.
“KPK INDEPENDEN berharap kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto mampu menjadikan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ bukan sekadar tagline, tetapi budaya kerja. Polisi harus hadir bersama rakyat, mendengar rakyat, melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkas Mardony Rangkuti Anyer, SH., M.H.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
