JAKARTA, KPK INDEPENDEN — 7 Oktober 2026 — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik memeriksa pihak swasta untuk menelusuri dugaan pemberian uang dan barang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
KPK sebelumnya telah menahan Ma’ruf Cahyono dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp30 miliar.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara tersebut belum berhenti pada penerimaan yang telah diungkap sebelumnya. Penyidik masih menelusuri dugaan pemberian uang maupun barang dari pihak swasta kepada Ma’ruf, termasuk dugaan pemberian melalui pihak yang dipercaya tersangka.
Dua Pengusaha Diperiksa, KPK Telusuri Pemberian Uang dan Barang
Pada pemeriksaan 5 Oktober 2026, KPK memeriksa Elva Navia, Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan Iis Iskandar, mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kedua saksi didalami mengenai dugaan pemberian barang dan uang yang diberikan langsung kepada Ma’ruf Cahyono maupun melalui orang kepercayaannya.
Pemeriksaan terhadap para pihak swasta tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik membongkar secara utuh pola pemberian yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan fee proyek yang disebut menggunakan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Menurut keterangan KPK, calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Dari skema tersebut, penyidik menyebut terdapat penerimaan sekitar Rp7 miliar secara langsung maupun melalui perantara.
Dugaan Gratifikasi Disebut Mencapai Rp30 Miliar
Kasus ini menjadi perhatian serius karena KPK tidak hanya mengungkap dugaan penerimaan fee proyek.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan melalui akun trading yang diperkirakan bernilai sekitar Rp14,4 miliar serta penerimaan sekitar Rp16,4 miliar melalui rekening nominee pada periode 2021–2022.
KPK kemudian menyebut nilai dugaan gratifikasi melalui dua saluran tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Seluruh angka dan konstruksi perkara tersebut merupakan dugaan yang sedang diproses dalam penyidikan, sehingga proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
SOROTAN KPK INDEPENDEN: JABATAN PUBLIK BUKAN KARTU UNTUK MEMINTA FEE
Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), Mardony Rangkuti Anyer, SH., M.H., menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau benar sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, praktik meminta fee kepada calon rekanan merupakan persoalan yang sangat serius. Jabatan publik bukan fasilitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Anggaran negara adalah uang rakyat dan pengadaan pemerintah harus dikembalikan pada prinsip transparansi, kompetisi yang sehat, profesionalitas dan akuntabilitas.”
Menurut Mardony, perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi siapa yang menerima uang.
Yang juga harus dibongkar adalah bagaimana sistem memungkinkan permintaan fee, bagaimana rekanan dapat diarahkan, siapa saja yang mengetahui, bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan.
“Jangan hanya mengejar penerima. Kalau ada dugaan jaringan atau pola yang lebih luas, maka seluruh rantai pengadaan harus diperiksa. Siapa yang menawarkan, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang memenangkan pekerjaan dan siapa yang menikmati hasilnya harus terang benderang berdasarkan alat bukti,” tegas Mardony.
Kritik Tajam: Pengadaan Jangan Berubah Menjadi “Pajak Tidak Resmi”
KPK INDEPENDEN menilai dugaan fee sebesar persentase tertentu dari nilai proyek—jika terbukti—merupakan persoalan serius karena dapat merusak persaingan usaha dan berpotensi memengaruhi kualitas pengadaan.
Secara sederhana, ketika calon penyedia harus menyediakan “uang masuk” sebelum memperoleh pekerjaan, biaya tersebut berpotensi ikut memengaruhi harga penawaran, kualitas barang atau jasa, bahkan efektivitas penggunaan anggaran.
Mardony mengatakan:
“Proyek pemerintah bukan ATM pribadi. Jangan sampai pengadaan barang dan jasa berubah menjadi pasar transaksional: siapa membayar lebih besar, dia yang mendapat pekerjaan. Kalau mekanisme seperti itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pengusaha yang ingin bersaing secara sehat dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat anggaran.”
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan angka kerugian atau nilai gratifikasi.
“Yang harus dibongkar bukan hanya nominalnya. Bongkar mekanismenya. Bongkar jalurnya. Bongkar pihak-pihak yang terlibat jika memang berdasarkan bukti. Setelah itu, perbaiki sistemnya supaya pola yang sama tidak muncul lagi di lembaga negara lainnya.”
KPK INDEPENDEN: ADA EMPAT HAL YANG HARUS DIUJI
1. Apakah proses pengadaan benar-benar kompetitif?
Setiap paket pengadaan harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia hingga pembayaran.
2. Apakah terjadi konflik kepentingan?
Pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan harus bekerja sesuai batas kewenangan dan menghindari kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan.
3. Apakah penunjukan penyedia memiliki dasar yang sah?
Jika terdapat mekanisme penunjukan langsung, alasan, dasar hukum, kebutuhan dan proses pengambilan keputusannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ke mana aliran uang mengalir?
Penyidikan perlu mengikuti money trail secara menyeluruh. Bukan hanya rekening penerima pertama, tetapi juga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan.
6 SOLUSI KPK INDEPENDEN UNTUK MEMUTUS RANTAI FEE PENGADAAN
1. Perkuat transparansi seluruh tahapan pengadaan
Informasi pengadaan yang dapat dibuka kepada publik harus disajikan secara mudah dipahami, termasuk nilai paket, pemenang, metode pemilihan dan realisasi pekerjaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
2. Perketat pengawasan terhadap konflik kepentingan
Pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan harus memiliki mekanisme deklarasi dan pengawasan konflik kepentingan yang jelas.
3. Audit paket pengadaan berisiko tinggi
Paket dengan nilai besar, metode tertentu, tingkat persaingan rendah atau pola penyedia yang berulang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan berbasis risiko.
4. Lindungi pelapor
Penyedia yang mendapatkan permintaan fee atau tekanan dalam proses pengadaan harus memiliki kanal pengaduan yang aman dan kredibel.
5. Gunakan analitik data untuk mendeteksi pola tidak wajar
Data pengadaan dapat dianalisis untuk menemukan pola seperti pemenang yang berulang, perusahaan yang saling berafiliasi, persaingan yang tidak wajar, atau paket yang berulang kali menggunakan pola pemilihan tertentu.
6. Jangan hanya menghukum pelaku, perbaiki sistem
Setiap perkara korupsi pengadaan harus menghasilkan evaluasi kelembagaan. Jika ditemukan celah sistem, celah tersebut harus ditutup agar kasus serupa tidak berulang.
“JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HABIS UNTUK MEMBAYAR FEE TERSEMBUNYI”
Mardony menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan reformasi sistem pengadaan.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan. Setelah perkara terungkap, negara harus bertanya: mengapa sistem bisa ditembus? Mengapa pengawasan tidak mendeteksi lebih awal? Dan bagaimana memastikan modus serupa tidak terjadi lagi?”
“KPK INDEPENDEN mendorong agar setiap dugaan penyimpangan pengadaan ditangani secara transparan, profesional dan berdasarkan bukti. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada intervensi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.”
Menurut KPK INDEPENDEN, kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pengelola anggaran.
Pengadaan pemerintah bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
Setiap proyek menggunakan uang publik. Karena itu, prosesnya harus kompetitif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PENUTUP
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, dari sisi pengawasan publik, perkara ini memberikan pesan yang sangat jelas:
Jika pengadaan barang dan jasa tidak dijaga dengan sistem yang kuat, kewenangan dapat berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.
Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara tuntas, aliran dana ditelusuri berdasarkan alat bukti, pihak-pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum apabila terbukti, dan sistem pengadaan diperbaiki secara menyeluruh.
“Uang negara harus kembali kepada tujuan awalnya: membiayai pelayanan publik dan pembangunan untuk rakyat. Bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi siapa pun yang memegang kewenangan,” pungkas Mardony.
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
Website : www.kpkindependen.com
