KPK INDEPENDEN DPD BOLAANG MONGONDOW DORONG MASYARAKAT MENGAWASI KEBIJAKAN PUBLIK DENGAN DATA, FAKTA, DAN HUKUM.
BOLAANG MONGONDOW, KPK INDEPENDEN — 22 September 2026 — Jemri Laoh secara resmi dipercaya memimpin KPK INDEPENDEN Kabupaten Bolaang Mongondow untuk periode 2026–2028. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 064/SK/KU-DPP/KPKI/IX/2026 tentang Penetapan Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Periode 2026–2028.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, Jemri Laoh bersama jajaran KPK INDEPENDEN Bolaang Mongondow mulai menyusun program kerja serta mempersiapkan agenda audiensi dengan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepada Tim Media Center KPK INDEPENDEN, Jemri Laoh menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya menjadi perhatian lembaga negara. Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan, program, serta pelaksanaan kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurut Jemri, partisipasi tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data, fakta, verifikasi, klarifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kontrol publik bukan berarti mencari kesalahan pemerintah. Kontrol publik adalah memastikan bahwa kebijakan dan program yang menggunakan kewenangan serta sumber daya publik dapat diawasi, dikaji, dan dipertanggungjawabkan.”
— Jemri Laoh
DARI MASYARAKAT, UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
Dalam konteks organisasi masyarakat sipil, KPK INDEPENDEN menempatkan dirinya sebagai bagian dari ruang partisipasi publik.
Kehadiran organisasi masyarakat sipil bukan untuk mengambil alih tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan mendorong tumbuhnya budaya pengawasan yang kritis, objektif, berbasis data, dan bertanggung jawab.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui adanya suatu kebijakan atau program pemerintah. Masyarakat juga perlu memiliki keberanian untuk bertanya, memperoleh informasi melalui mekanisme yang tersedia, melakukan pemantauan, serta menyampaikan masukan apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan publik tidak berhenti pada pendapat atau persepsi, tetapi dapat diarahkan menjadi masukan yang memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
BERPIKIR SEBELUM BERTINDAK
Jemri menekankan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kebenaran.
Di tengah derasnya arus informasi, terutama melalui media sosial, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memeriksa dan menguji setiap informasi sebelum menyebarkannya atau mengambil tindakan.
Pengawasan publik idealnya mengikuti tahapan:
DATA → VERIFIKASI → FAKTA → ANALISIS → KONFIRMASI/KLARIFIKASI → KAJIAN → REKOMENDASI → PENGADUAN
Tahapan tersebut penting agar kegiatan pengawasan tidak berubah menjadi penyebaran tuduhan, fitnah, tekanan terhadap pihak tertentu, ataupun konflik kepentingan.
Kritik tetap diperlukan, tetapi kritik harus mempunyai dasar.
Keberanian diperlukan, tetapi keberanian harus disertai tanggung jawab.
Pengawasan diperlukan, tetapi pengawasan harus menghormati hukum serta hak setiap orang.
Prinsip tersebut menjadi penting agar kontrol publik dapat memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menggunakan saluran yang tersedia, antara lain melalui pemantauan, permintaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian aspirasi, kritik konstruktif, maupun pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Keterlibatan masyarakat bukan berarti mengambil alih kewenangan negara.
Sebaliknya, partisipasi publik merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Karena itu, masyarakat perlu memahami apa yang diawasi, data apa yang tersedia, dasar hukum apa yang relevan, serta kepada siapa informasi atau pengaduan seharusnya disampaikan.
LAWAN KORUPSI DIMULAI DARI INTEGRITAS
Semangat “LAWAN KORUPSI!” tidak seharusnya berhenti sebagai slogan.
Pencegahan korupsi juga membutuhkan budaya integritas yang dimulai dari sikap menolak suap, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan dalam mekanisme yang sesuai dengan hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Tidak boleh ada penghukuman hanya berdasarkan opini publik.
Tidak boleh ada tuduhan tanpa dasar yang memadai.
Dan tidak boleh ada tindakan yang mengabaikan hak serta proses hukum yang berlaku.
Pengawasan publik yang bertanggung jawab bukanlah tindakan untuk menghakimi, melainkan proses untuk mencari informasi, menguji fakta, menyampaikan temuan secara proporsional, dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang tepat.
KPK INDEPENDEN BUKAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Jemri Laoh juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai posisi dan fungsi organisasi.
KPK INDEPENDEN merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara.
KPK INDEPENDEN menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Oleh karena itu, KPK INDEPENDEN tidak mengambil alih kewenangan penyidikan, penuntutan, maupun kewenangan penegakan hukum lainnya yang menjadi kewenangan lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan informasi mengenai dugaan penyimpangan yang memiliki dasar memadai, informasi tersebut dapat didokumentasikan, dikaji, diklarifikasi, dan apabila diperlukan disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan melalui mekanisme yang tepat.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pengawasan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
MASYARAKAT JANGAN TAKUT UNTUK BERPIKIR
Menurut Jemri Laoh, masyarakat yang aktif bukan berarti masyarakat yang selalu berkonfrontasi dengan pemerintah.
Masyarakat yang aktif adalah masyarakat yang mau bertanya, membaca, memeriksa, membandingkan, menguji informasi, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk berpikir, tetapi juga memiliki kedewasaan untuk memeriksa fakta sebelum mengambil sikap.”
— Jemri Laoh
Karena itu, KPK INDEPENDEN DPD Bolaang Mongondow mendorong masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak terburu-buru menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang memadai.
Di era keterbukaan informasi, kemampuan masyarakat untuk memilah informasi, memeriksa sumber, memahami konteks, dan melakukan verifikasi menjadi bagian penting dari kontrol publik.
KAMI ADA KARENA KAMI BERPIKIR
Pada akhirnya, pengawasan publik bukan semata-mata tentang keberadaan sebuah organisasi.
Pengawasan publik adalah tentang kesadaran masyarakat bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan umum perlu diketahui, dipahami, dikaji, dan diawasi melalui mekanisme yang benar.
Dari masyarakat yang berpikir lahir pertanyaan.
Dari pertanyaan lahir pencarian data.
Dari data lahir verifikasi.
Dari verifikasi lahir analisis.
Dan dari analisis yang bertanggung jawab dapat lahir rekomendasi maupun pengaduan yang memiliki dasar.
Kontrol publik yang sehat bukanlah kontrol yang dibangun atas kemarahan, prasangka, ataupun informasi yang belum teruji.
Kontrol publik yang sehat adalah kontrol yang dibangun atas kesadaran, keberanian, pengetahuan, integritas, data, fakta, dan penghormatan terhadap hukum.
Melalui semangat tersebut, KPK INDEPENDEN DPD Bolaang Mongondow menyatakan komitmennya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik serta membangun budaya pengawasan yang kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
KPK INDEPENDEN DPD BOLAANG MONGONDOW
“KAMI ADA KARENA KAMI BERPIKIR.”
LAWAN KORUPSI • KAWAL INTEGRITAS • AWASI KEBIJAKAN PUBLIK
Kontak Media:
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
