Kadis PUPR Aceh Timur Beri Klarifikasi Proyek Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah Rp7,2 Miliar, Saluran 200 Meter Akan Dicek.

Muslim menjelaskan bahwa pekerjaan proyek jalan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan proses serah terima pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

ACEH TIMUR — KPK INDEPENDEN — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, Muslim, ST., M.Si., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proyek lanjutan pembangunan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah dengan nilai kontrak sekitar Rp7,254 miliar, khususnya menyangkut kondisi pekerjaan saluran sepanjang kurang lebih 200 meter.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin (21/9/2026) sebagai tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang muncul terkait pelaksanaan dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, penyelesaian pekerjaan konstruksi pada prinsipnya mengacu pada dokumen kontrak, hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, serta ketentuan mengenai masa pemeliharaan yang telah disepakati dalam kontrak.

Muslim menjelaskan bahwa pekerjaan proyek jalan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan proses serah terima pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Saluran 200 Meter Akan Dilakukan Pemeriksaan Kembali

Terkait adanya bagian saluran yang dinilai belum sempurna, pihak Dinas PUPR Aceh Timur menyatakan akan melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi pekerjaan tersebut.

Muslim menerangkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan terdapat sejumlah titik saluran yang menurut penjelasannya berada di luar lingkup pekerjaan utama proyek. Ia juga menyebutkan adanya pekerjaan saluran tambahan yang dilakukan oleh pihak rekanan dengan memanfaatkan material yang tersedia di lapangan, sementara kuota pekerjaan saluran dalam kontrak disebut telah terpenuhi.

“Sejauh pemeriksaan saat serah terima, seluruh pekerjaan berada dalam kondisi baik. Namun, kami juga tidak bisa mengabaikan kondisi yang sekarang terlihat. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pengecekan kembali,” jelas Muslim.

Pengecekan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi aktual pekerjaan sekaligus mengetahui apakah bagian saluran yang dipersoalkan termasuk dalam lingkup pekerjaan kontraktual atau merupakan pekerjaan tambahan di luar lingkup utama proyek.

Masih Dalam Masa Pemeliharaan

Dinas PUPR Aceh Timur juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menemukan bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun dokumen kontrak, pihak dinas akan meminta pihak rekanan melakukan perbaikan sesuai kewajibannya.

“Kami akan mengecek kembali setiap pekerjaan dalam waktu dekat untuk memastikan kondisinya. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak selayaknya, kami akan mengupayakan perbaikan kepada rekanan karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya.

Menurut pihak Dinas PUPR Aceh Timur, pemeriksaan kembali tersebut juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar memenuhi ketentuan dan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan infrastruktur tersebut.

Kadis PUPR Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Muslim juga menyampaikan permohonan maaf terkait penyampaian informasi sebelumnya mengenai ukuran atau volume pekerjaan yang dinilai tidak tepat.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi mengenai ukuran dan volume pekerjaan kepada Bupati Aceh Timur.

“Atas kesalahan penyampaian ukuran atau volume yang memang tidak sesuai, saya selaku Kepala Dinas PUPR Aceh Timur memohon maaf karena tidak tepat dalam menyampaikan volume dan ukuran kepada Bapak Bupati,” pungkasnya.

KPK Independen: Klarifikasi Perlu Diikuti Verifikasi Lapangan

Klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Aceh Timur tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan ruang penjelasan kepada pihak pemerintah daerah atas informasi yang sebelumnya diberitakan mengenai proyek Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah.

Namun demikian, kondisi fisik saluran sepanjang kurang lebih 200 meter serta kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

KPK Independen sebagai media publikasi, edukasi, dan himbauan masyarakat memandang bahwa setiap informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran publik perlu disampaikan secara berimbang, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan lapangan dari Dinas PUPR Aceh Timur diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi pekerjaan saluran dimaksud, termasuk apabila terdapat bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki selama masih dalam masa pemeliharaan.Redaksi/Zainal

Kontak Media:

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *