KPK Amankan Uang Rupiah dan Valas dalam Sekitar 20 Koper dari OTT Bogor, Nilai Diperkirakan Ratusan Miliar.

JAKARTA, KPK INDEPENDEN — 15 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, jumlah kemasan uang yang diamankan mencapai sekitar 20-an koper.

Sementara itu, nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses penghitungan. KPK memperkirakan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana diberitakan sejumlah media.

OTT Berkaitan dengan Dugaan Pengurusan HGB

OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur.

KPK menyatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan adanya penerimaan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak yang diamankan antara lain berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat dan kepala kantor pertanahan.

Beberapa nama yang telah disebut dalam pemberitaan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi bahwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Nilai Uang Masih dalam Proses Penghitungan

Besarnya jumlah uang yang diamankan menjadi salah satu perhatian publik dalam perkara ini.

Namun, Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh uang yang diamankan tersebut merupakan hasil tindak pidana.

KPK sendiri masih melakukan penghitungan, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap barang bukti yang diamankan.

Dengan demikian, angka yang beredar di masyarakat sebaiknya dipahami sebagai estimasi sementara, sampai terdapat keterangan resmi mengenai nilai final barang bukti.

KPK menyebut uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing serta dikemas dalam sekitar 20-an koper. Nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. (suara.com)

Pemeriksaan 17 Orang Masih Berlangsung

Selain barang bukti berupa uang tunai, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak, hubungan antarpara pihak, rangkaian transaksi, serta konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga memiliki kewajiban mengikuti ketentuan hukum acara dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi KPK mengenai siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana konstruksi lengkap perkara tersebut.

Mengapa Pengurusan HGB Perlu Diawasi?

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi. Proses administrasi pertanahan karena itu harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Apabila dalam proses pengurusan HGB ditemukan praktik pemberian atau penerimaan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut dapat berdampak terhadap:

  • kepastian hukum atas tanah;
  • integritas pelayanan publik;
  • kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara;
  • tata kelola aset dan ruang;
  • serta iklim investasi dan kepastian usaha yang sehat.

Karena itu, proses hukum dalam perkara ini penting untuk dikawal secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

KPK INDEPENDEN: Jangan Hakimi Sebelum Proses Hukum Selesai

Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) menilai OTT tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam sektor pertanahan.

Namun, pengawasan publik harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.

Setiap orang yang diamankan dalam OTT belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan status diamankan atau diperiksa. Penentuan kesalahan pidana harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun institusi.

Pernyataan Ketua Umum KPK INDEPENDEN

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), MARDONY RANGKUTI ANYER, SH., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.

“Kasus ini tidak semata-mata menyangkut persoalan perizinan atau administrasi pertanahan. Jika nantinya terbukti terdapat praktik korupsi dalam proses pelayanan publik, persoalan tersebut menyentuh kepentingan masyarakat yang lebih luas karena menyangkut integritas birokrasi, kepastian hukum, tata kelola aset dan tanah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.”

Mardony mengatakan, proses pemeriksaan harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

KPK INDEPENDEN juga mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

“Kami mendorong KPK untuk membuka informasi perkembangan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Mardony.

Ia juga meminta seluruh pihak yang sedang menjalani pemeriksaan untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

“Kami juga mendorong seluruh pihak yang diperiksa untuk menghormati proses hukum serta memberikan keterangan yang diperlukan agar perkara ini dapat segera memperoleh kejelasan. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukum selesai, tetapi jangan pula ada upaya mengaburkan persoalan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pengawasan Publik Harus Berbasis Fakta

Menurut Mardony, masyarakat memiliki posisi penting dalam mengawal proses penegakan hukum. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan fakta, data, etika, dan ketentuan hukum.

KPK INDEPENDEN mendorong agar proses hukum berjalan tanpa tekanan kepentingan politik, ekonomi maupun kelompok tertentu.

“Kita kawal prosesnya, kita hormati hukumnya, dan kita tunggu fakta serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Yang harus menjadi tujuan bersama adalah terungkapnya kebenaran dan terlindunginya kepentingan masyarakat,” pungkas Mardony Rangkuti Anyer.

CATATAN EDUKASI PUBLIK

Diamankan dalam OTT ≠ otomatis terbukti bersalah.

Status hukum setiap pihak ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara:

OTT → Pemeriksaan → Penetapan Status Hukum → Penyidikan → Penuntutan → Putusan Pengadilan.

Media Center KPK INDEPENDEN akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama masyarakat, kita kawal penegakan hukum secara objektif, transparan dan berkeadilan.


MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Penulis:
HUMAS KPK INDEPENDEN

Kategori:
Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik

Penerbit:
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Website: www.kpkindependen.com

Email: kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *