KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Bogor, Presdir Summarecon Turut Diamankan Terkait Dugaan Pengurusan HGB.

BOGOR, KPK INDEPENDEN — 15 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur. Mereka antara lain berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor pertanahan daerah, pihak swasta, serta sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Presdir Summarecon Turut Diamankan

Salah satu pihak swasta yang dikonfirmasi turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.

Informasi tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (15/9/2026).

Keterkaitan PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara ini disebut berhubungan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan belum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap.

Karena itu, keterlibatan seseorang dalam proses OTT tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.

Sejumlah Pejabat ATR/BPN Juga Diamankan

Selain pihak swasta, KPK mengamankan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan bidang pertanahan.

Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi adanya pihak lain dari kalangan politik dan pemerintahan yang turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Namun, KPK belum menyampaikan secara keseluruhan peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan.

Dugaan Pengurusan HGB Menjadi Fokus Pemeriksaan

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, proses penerbitan dan pengurusan HGB harus dilaksanakan berdasarkan prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus yang sedang ditangani KPK ini, persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya penyimpangan atau penerimaan tertentu dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK sendiri masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa, hubungan antarpara pihak, serta dugaan transaksi yang menjadi dasar operasi tersebut.

KPK Amankan Uang Tunai dalam Jumlah Besar

Selain mengamankan 17 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK menyebut terdapat uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 20 koper, sementara nominal keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan pada tahap awal diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK belum menyampaikan angka final mengenai nilai uang yang diamankan karena proses penghitungan dan verifikasi barang bukti masih berlangsung.

Informasi mengenai jumlah uang tersebut juga harus dipahami sebagai bagian dari barang bukti yang sedang diperiksa, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Status Hukum 17 Orang Masih Didalami

Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Hingga berita ini disusun, KPK masih melakukan pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana serta konstruksi perkara secara lebih lengkap.

KPK menyatakan informasi lebih lengkap mengenai kronologi OTT, barang bukti, konstruksi perkara, serta status hukum para pihak akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum KPK menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.

Mengenal PT Summarecon Agung Tbk

PT Summarecon Agung Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang properti besar di Indonesia.

Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, PT Summarecon Agung Tbk didirikan pada 26 November 1975 dan bergerak dalam bidang pengembangan properti, investasi dan pengelolaan properti, serta kegiatan rekreasi dan hospitality.

Dalam struktur manajemen perusahaan, Ir. Adrianto Pitojo Adi tercatat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Summarecon dikenal mengembangkan sejumlah kawasan terpadu dan properti komersial di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan tersebut juga memiliki kegiatan usaha yang mencakup pengembangan kawasan township, pusat perbelanjaan, properti komersial, perumahan, perhotelan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai profil dan kegiatan usaha perusahaan tersebut merupakan informasi korporasi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh perusahaan maupun seluruh jajaran manajemennya.

KPK Independen: Publik Harus Mengawal, Tetapi Tetap Menghormati Proses Hukum

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) memandang operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bogor sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan publik terhadap tata kelola pertanahan dan pelayanan administrasi pemerintahan.

Pengurusan pertanahan, termasuk HGB, harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun transaksi yang berkaitan dengan pelayanan publik perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Namun demikian, pengawasan publik harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.

Masyarakat tidak boleh melakukan penghakiman sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Publik juga perlu menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang atau suatu lembaga.

KPK INDEPENDEN mendorong KPK untuk membuka informasi perkembangan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.

Kami juga mendorong seluruh pihak yang diperiksa untuk menghormati proses hukum serta memberikan keterangan yang diperlukan agar perkara ini dapat segera memperoleh kejelasan.

Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas

Kasus ini tidak semata-mata menyangkut persoalan perizinan atau administrasi pertanahan. Jika nantinya terbukti terdapat praktik korupsi dalam proses pelayanan publik, persoalan tersebut menyentuh kepentingan masyarakat yang lebih luas karena menyangkut integritas birokrasi, kepastian hukum, tata kelola aset dan tanah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.

KPK INDEPENDEN akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data, keterangan resmi, serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum KPK Independen: Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas

Ketua Umum KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN), MARDONY RANGKUTI ANYER, SH., M.H., menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif maupun perizinan pertanahan semata.

Menurut Mardony, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dan terbukti adanya praktik korupsi dalam pelayanan publik, maka persoalan tersebut memiliki dampak yang jauh lebih luas karena menyangkut kepentingan masyarakat serta kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kasus ini tidak semata-mata menyangkut persoalan perizinan atau administrasi pertanahan. Jika nantinya terbukti terdapat praktik korupsi dalam proses pelayanan publik, persoalan tersebut menyentuh kepentingan masyarakat yang lebih luas karena menyangkut integritas birokrasi, kepastian hukum, tata kelola aset dan tanah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas Mardony Rangkuti Anyer.

Ia menilai, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

KPK INDEPENDEN, lanjut Mardony, mendorong KPK untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat secara proporsional dan transparan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong KPK untuk membuka informasi perkembangan perkara secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses hukum terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik ini berjalan,” ujarnya.

Mardony juga mengingatkan seluruh pihak yang saat ini menjalani pemeriksaan agar menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

“Kami juga mendorong seluruh pihak yang diperiksa untuk menghormati proses hukum serta memberikan keterangan yang diperlukan agar perkara ini segera memperoleh kejelasan. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukum selesai, tetapi jangan pula ada upaya mengaburkan persoalan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut Mardony, prinsip praduga tak bersalah dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan. Masyarakat berhak melakukan pengawasan, tetapi pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ia menambahkan, KPK INDEPENDEN akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan edukasi masyarakat.

“Kita kawal prosesnya, kita hormati hukumnya, dan kita tunggu fakta serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Yang harus menjadi tujuan bersama adalah terungkapnya kebenaran dan terlindunginya kepentingan masyarakat,” pungkas Mardony Rangkuti Anyer.

Pesan Edukasi Publik

Masyarakat perlu memahami tiga hal:

1. Diamankan dalam OTT bukan berarti telah terbukti bersalah.
Status hukum seseorang ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

2. Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum.
Informasi mengenai OTT perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai siapa yang bersalah dan siapa yang bertanggung jawab.

3. Pengawasan masyarakat tetap penting.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik, sekaligus berkewajiban menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

“Kawal proses hukumnya, hormati asas praduga tak bersalah, dan jangan biarkan kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.”


MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Penulis:
HUMAS KPK INDEPENDEN

Kategori:
Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik

Penerbit:
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Website: www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *