Pertanyaan tersebut relevan untuk dikemukakan di tengah aktivitas pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
MEMPAWAH —KPK INDEPENDEN – Di tengah gemuruh pembangunan industri dan narasi besar tentang investasi serta hilirisasi nasional, terdapat persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian publik: bagaimana material yang digunakan dalam pembangunan proyek strategis tersebut diperoleh, dari mana asalnya, dan apakah seluruh rantai pasoknya telah memenuhi ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan tersebut relevan untuk dikemukakan di tengah aktivitas pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Borneo Alumina Indonesia (BAI)—perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)—merupakan bagian dari agenda pengembangan industri pengolahan dan hilirisasi mineral nasional.
Namun, di balik nilai strategis dan besarnya investasi tersebut, muncul perhatian masyarakat mengenai asal-usul dan legalitas material Galian C serta material timbunan yang digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas maupun infrastruktur penunjangnya.
Persoalannya sederhana tetapi sangat mendasar: apakah seluruh material yang masuk ke kawasan proyek benar-benar berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan perizinan sesuai ketentuan?
Pertanyaan ini bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum dan tata kelola yang baik justru merupakan fondasi penting agar investasi berskala besar dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat tanpa meninggalkan persoalan lingkungan maupun hukum di kemudian hari.
Dugaan Material Galian C Tanpa Legalitas Perlu Diverifikasi
Sejumlah informasi yang berkembang di lapangan menyoroti aktivitas pengerukan, pengangkutan, dan penimbunan material di sejumlah wilayah sekitar Kecamatan Sungai Kunyit, termasuk kawasan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas dan akses menuju proyek.
Aktivitas tersebut antara lain dikaitkan dengan penggunaan tanah laterit dan material timbunan untuk kebutuhan pembangunan.
Nama sejumlah pihak yang disebut sebagai pemasok material juga beredar di tengah masyarakat, salah satunya CV Aneka Berkah Mineral Sejahtera yang disebut beraktivitas di kawasan Sungai Kunyit Dalam.
Akan tetapi, setiap informasi tersebut tetap membutuhkan verifikasi faktual dan administratif. Apakah sumber material memiliki izin? Apakah volume dan jenis material yang diambil sesuai dengan dokumen perizinannya? Ke mana material tersebut dijual atau dikirim? Dan apakah seluruh aktivitas pengangkutan hingga penggunaannya telah memenuhi ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Sebab, apabila material yang digunakan dalam proyek bersumber dari kegiatan pertambangan atau penggalian yang tidak memenuhi ketentuan, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas masyarakat atau pengusaha lokal. Hal tersebut dapat menyentuh aspek tata kelola rantai pasok, kepatuhan hukum, lingkungan hidup, dan pengawasan terhadap proyek berskala besar.
Rantai Pasok Berlapis Jangan Menjadi Celah Pengawasan
Dalam proyek konstruksi berskala besar, pengadaan material umumnya melibatkan banyak pihak: pemilik proyek, kontraktor utama, subkontraktor, pemasok, pengangkut hingga pemilik sumber material.
Struktur yang berlapis tersebut pada satu sisi merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang wajar. Namun pada sisi lain, semakin panjang rantai pasok, semakin penting pula sistem due diligence dan pengawasan terhadap asal-usul material.
Jangan sampai setiap pihak hanya merasa bertanggung jawab terhadap bagian pekerjaannya masing-masing, sementara persoalan legalitas sumber material justru berada di ruang abu-abu.
Pihak pengguna material tentu perlu memastikan bahwa material yang dibeli dan digunakan berasal dari sumber yang jelas. Kontraktor dan pemasok juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, prinsip yang harus dikedepankan adalah:
Material yang masuk ke proyek besar harus memiliki asal-usul yang jelas, dokumen yang dapat diverifikasi, dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan tata kelola perusahaan.
KPK INDEPENDEN Mendorong Tata Kelola yang Transparan
Menanggapi fenomena tersebut, Aji, Ketua KPK INDEPENDEN Kabupaten Mempawah, menyampaikan perhatian terhadap pentingnya tata kelola aktivitas pertambangan dan pengadaan material agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Menurutnya, keberadaan proyek besar semestinya dapat menjadi contoh bagi masyarakat maupun pelaku usaha lokal mengenai pentingnya tertib administrasi, kepatuhan terhadap perizinan, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
“Usaha dan investasi tentu kita dukung. Namun, semua kegiatan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” demikian inti perhatian yang disampaikan Aji.
KPK INDEPENDEN juga menyoroti dampak aktivitas hauling dan pengangkutan material terhadap masyarakat sekitar.
Lalu lintas kendaraan berat dalam jumlah besar berpotensi memberikan tekanan terhadap infrastruktur jalan, terutama apabila jalan yang digunakan merupakan fasilitas umum yang juga menjadi akses utama masyarakat.
Selain itu, persoalan debu, kebisingan, keselamatan pengguna jalan, kerusakan badan jalan, serta dampak terhadap lingkungan sekitar juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat proyek berdiri, tetapi juga dari seberapa baik dampaknya dikelola.
BUMN Harus Menjadi Teladan dalam Kepatuhan
Sebagai bagian dari ekosistem BUMN dan proyek strategis nasional, keberadaan PT BAI beserta seluruh mitra kerja dan kontraktornya tentu memiliki posisi penting dalam menunjukkan praktik tata kelola yang baik.
Karena itu, publik berhak mendapatkan keyakinan bahwa seluruh material yang digunakan dalam pembangunan berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi tidak harus dimaknai sebagai membuka seluruh informasi yang bersifat rahasia perusahaan. Namun, informasi mendasar mengenai kepatuhan terhadap perizinan, standar lingkungan, pengadaan material, serta mekanisme pengawasan pemasok semestinya dapat dijelaskan apabila terdapat pertanyaan publik yang beralasan.
Terlebih lagi, proyek dengan nilai investasi besar menggunakan ruang dan sumber daya yang berada di tengah masyarakat. Maka, keberhasilan proyek bukan hanya milik perusahaan atau pemerintah, tetapi juga harus memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Publik Jangan Hanya Menjadi Penonton
Pembangunan industri memang diperlukan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian daerah, dan memperkuat hilirisasi nasional.
Namun, pembangunan yang berkelanjutan harus berdiri di atas tiga prinsip: legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, masyarakat tidak perlu ditempatkan sebagai pihak yang hanya menyaksikan hilir mudik kendaraan proyek. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apakah pembangunan di lingkungan mereka berlangsung dengan memperhatikan keselamatan, lingkungan, infrastruktur publik, dan ketentuan hukum.
KPK INDEPENDEN mendorong agar pihak terkait membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang mengenai sumber material Galian C dan aktivitas hauling di sekitar proyek SGAR Mempawah.
Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, klarifikasi dan data pendukung tentu akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proyek tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan korektif harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Seruan untuk Pengawasan Bersama
KPK INDEPENDEN mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menghentikan aktivitas secara sepihak, ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada instansi berwenang, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Center KPK INDEPENDEN juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun informasi pendukung. Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan komitmen terhadap pemberitaan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukanlah investasi itu sendiri.
Yang harus dipastikan adalah bagaimana investasi tersebut dijalankan.
Sebab pembangunan yang besar tidak boleh dibangun di atas persoalan yang dibiarkan kecil. Kepastian legalitas material, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tertibnya rantai pasok merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sebuah proyek strategis.
Investasi harus tumbuh. Industri harus berkembang. Tetapi hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat tidak boleh ditinggalkan.
Kontak Media:
Penulis : AJI Ketua KPK INDEPENDEN Kabupaten Mempawah
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
