LANDAK, KPK INDEPENDEN – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Landak menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kabut asap yang semakin pekat di sejumlah wilayah, termasuk di sekitar Dusun Pampang, Desa Sidas, telah menyebabkan jarak pandang terbatas dan memengaruhi efektivitas penanganan kebakaran dari udara.
Kondisi cuaca dan jarak pandang yang terbatas tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan operasi pemadaman menggunakan helikopter water bombing. Pemantauan titik api serta upaya pemadaman dari udara tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila kondisi keselamatan penerbangan tidak memungkinkan.
Menghadapi situasi tersebut, Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H., turun langsung meninjau penanganan kebakaran di lapangan. Kehadiran pemerintah daerah di lokasi dimaksudkan untuk memastikan koordinasi tim gabungan tetap berjalan serta langkah-langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan mengutamakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Kondisi kabut asap yang pekat memang membuat pemantauan dan pemadaman dari udara mengalami keterbatasan, tetapi kita tidak boleh diam. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tegas Karolin saat meninjau lokasi penanganan kebakaran.
Penanganan Darat dan Upaya Penyekatan Api
Mengingat kondisi medan yang sulit serta risiko keselamatan bagi personel di lapangan, tim gabungan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pengendalian kebakaran sesuai kondisi di lokasi.
Bupati Karolin bersama jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, serta unsur terkait lainnya terus mengoordinasikan penanganan di lapangan. Salah satu fokus utama adalah melakukan penyekatan dan pengendalian pergerakan api pada titik-titik rawan agar kebakaran tidak meluas, khususnya ke arah kawasan permukiman dan wilayah yang berpotensi terdampak.
Selain pengendalian kebakaran, perhatian juga diberikan terhadap kebutuhan logistik dan keselamatan petugas. Pemerintah daerah turut melakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk, termasuk pembagian masker kepada masyarakat di wilayah terdampak.
Masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki gangguan kesehatan tertentu, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak paparan asap dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.
Pemerintah Kabupaten Landak juga telah mengambil langkah-langkah penanganan kedaruratan karhutla sesuai ketentuan dan kebutuhan penanganan di daerah.
DPD KPK INDEPENDEN Landak Apresiasi Penanganan Karhutla
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Kabupaten Landak, Aren Pagea, menyampaikan apresiasi atas langkah dan keseriusan Bupati Landak bersama jajaran Forkopimda serta seluruh tim gabungan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Aren Pagea, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat secara luas.
Ia menilai penanganan kebakaran tidak hanya perlu dilakukan ketika api telah muncul, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus disiapkan formula yang tepat, regulasi yang memadai, serta aturan yang dapat memberikan kepastian dan efek pencegahan. Pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan hukum harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aren Pagea dalam keterangan tertulis kepada Media Center KPK INDEPENDEN.
Menurutnya, persoalan karhutla merupakan persoalan serius yang memerlukan penyelesaian berkelanjutan. Pencegahan harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Dorongan Penguatan Regulasi dan Pencegahan
DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Landak juga mendorong adanya penguatan kebijakan dan regulasi daerah yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sepanjang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Aren Pagea, pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui kebijakan, edukasi masyarakat, pengawasan kawasan rawan, kesiapsiagaan desa, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Karhutla memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan, kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, perekonomian, transportasi, serta kehidupan sosial masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan tindakan. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya bencana karhutla,” tambahnya.
KPK INDEPENDEN Kabupaten Landak menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan serta penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, sesuai dengan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Himbauan Media Center KPK INDEPENDEN kepada Masyarakat
Dalam rangka mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengimbau masyarakat untuk:
1. Tidak Membakar Lahan dan Lingkungan Secara Sembarangan
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan, membersihkan kebun, maupun melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran dengan cara membakar. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing.
2. Melindungi Kesehatan dari Paparan Asap
Kurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara memburuk. Gunakan masker yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar rumah dan berikan perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya.
3. Segera Melaporkan Titik Api
Apabila melihat munculnya titik api atau kebakaran di lingkungan sekitar, segera melaporkan kepada aparatur desa, petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), atau instansi terkait agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
4. Mendukung Upaya Pencegahan Bersama
Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga lingkungan, mengawasi wilayah rawan, serta memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Penutup
Penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kerja sama, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab bersama. Upaya pemadaman memang penting, namun pencegahan tetap menjadi langkah utama untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat.
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Mari cegah kebakaran sejak dini. Jangan membakar lahan. Lindungi lingkungan, jaga kesehatan, dan selamatkan masa depan generasi mendatang.
KONTAK MEDIA & REDAKSI
Penulis/Kontributor: Aren Pagea
Jabatan : Ketua DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Landak
Kategori : Publikasi, Edukasi Publik, Himbauan Masyarakat, dan Kontrol Kebijakan
Penerbit : Media Center (KPK INDEPENDEN)
Email Redaksi: kpkimedia@gmail.com
