Kejagung Sita Aset Rp338,35 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT QSS di Kalbar, 7 Tongkang, 9 Tug Boat, 16 Alat Berat hingga Puluhan Dump Truck Disita Penyidik.
PONTIANAK, KPK INDEPENDEN — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat.
Dalam penyitaan yang dilakukan pada 25–29 Agustus 2026, nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang diamankan penyidik mencapai Rp338.358.700.000 atau sekitar Rp338,35 miliar. Perkara tersebut antara lain menjerat Sudianto alias Aseng, yang disebut penyidik sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.
Penting ditegaskan, perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Aset Bernilai Ratusan Miliar Diamankan
Penyitaan dilakukan terhadap berbagai jenis aset, baik berupa aset tidak bergerak maupun aset bergerak.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita sejumlah tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasinya mencapai sekitar Rp1,4387 miliar.
Namun, porsi terbesar berasal dari aset bergerak yang nilainya mencapai sekitar Rp336,9 miliar.
Rinciannya antara lain:
- 7 unit kapal tongkang, dengan estimasi nilai sekitar Rp210 miliar;
- 9 unit tug boat, dengan estimasi nilai sekitar Rp90 miliar;
- 16 unit alat berat pertambangan, terdiri dari 10 excavator, 2 grader, 2 loader dan 2 vibro, dengan estimasi nilai sekitar Rp32 miliar;
- 23 unit dump truck Hino, dengan estimasi nilai sekitar Rp4,37 miliar;
- serta sejumlah kendaraan operasional lainnya.
Dengan demikian, penyitaan tersebut bukan sekadar menyasar aset finansial, tetapi juga sarana produksi dan logistik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari alat berat di area pertambangan hingga armada transportasi laut dan kendaraan pengangkut.
Mengapa Aset Pertambangan Disita?
Menurut keterangan yang diberitakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola IUP PT QSS pada periode 2017–2025.
Penyidik menduga terdapat kegiatan penambangan bauksit yang dilakukan di luar wilayah IUP PT QSS, sementara hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan, antara lain IUP Operasi Produksi, RKAB, dan dokumen terkait persetujuan ekspor.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung juga mengungkap dugaan adanya pemberian uang dalam proses pengurusan dokumen pertambangan. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menetapkan sejumlah tersangka dari unsur perusahaan maupun pihak terkait.
Bukan Penyitaan Pertama
Penyitaan senilai Rp338,35 miliar tersebut bukan merupakan tindakan penyitaan pertama dalam perkara PT QSS.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset lain yang dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk kendaraan mewah, alat berat seperti excavator dan buldoser, serta emas batangan.
Langkah penyitaan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar pembuktian terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari Tambang ke Kapal: Menelusuri Rantai Ekonomi
Kasus PT QSS memperlihatkan bagaimana kegiatan pertambangan memiliki rantai ekonomi yang panjang.
Mulai dari alat berat untuk kegiatan produksi, kendaraan pengangkut material, fasilitas logistik, hingga kapal tongkang dan tug boat yang mendukung transportasi komoditas melalui jalur perairan.
Karena itu, ketika penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis aset tersebut, tindakan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memetakan dan mengamankan rantai aset yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan yang sedang diperiksa.
Nilai penyitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah sekaligus memperlihatkan besarnya nilai ekonomi yang berada di balik industri pertambangan bauksit.
Menjaga Aset Agar Tetap Bernilai
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya, terutama untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Hal tersebut menjadi penting karena sebagian besar barang yang disita merupakan aset produktif bernilai tinggi, seperti kapal, alat berat dan kendaraan operasional.
Pengamanan aset secara baik juga diperlukan agar nilai ekonominya tidak mengalami penurunan drastis selama proses hukum berlangsung.
Catatan Penting bagi Tata Kelola Pertambangan
Kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan, kepatuhan terhadap batas wilayah izin, serta pengawasan terhadap rantai produksi dan perdagangan komoditas tambang.
IUP pada prinsipnya bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat batas wilayah, kewajiban perusahaan, ketentuan teknis, aspek lingkungan, hingga kewajiban negara dan daerah yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Ketika terjadi dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan bisnis perusahaan, tetapi dapat bersinggungan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, penerimaan negara, lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp338,35 miliar, perkara PT QSS menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Namun demikian, proses hukum tetap harus dihormati. Penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan pengamanan barang bukti, bukan putusan akhir mengenai kepemilikan atau kesalahan pidana seseorang.
Pembuktian mengenai apakah seluruh dugaan tindak pidana tersebut terbukti pada akhirnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi publik, perkembangan perkara ini penting untuk dikawal secara kritis dan objektif. Pengawasan masyarakat diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan dan perlindungan lingkungan.
Ketua KPK Independen Kalbar Dorong Pengusutan hingga ke Akar Perkara.
Ketua DPW KPK Independen Kalimantan Barat, Budi Santoso, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di permukaan, tetapi perlu ditelusuri hingga ke akar persoalan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas tambang.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus ini. Jangan hanya di permukaan saja, tetapi sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkannya di mata hukum.”
Budi menilai kasus tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan, kepatuhan terhadap batas wilayah izin, serta pengawasan yang kuat terhadap seluruh rantai produksi dan perdagangan komoditas tambang.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap aktivitas di lokasi pertambangan. Pemeriksaan juga perlu melihat keterkaitan antara perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, perdagangan, hingga proses pengiriman komoditas tambang, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diketahui secara utuh siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab.
Soroti Dugaan Kasus Serupa di Kalimantan Barat
Lebih jauh, Budi Santoso menyebut bahwa persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat perlu mendapat perhatian serius karena menurutnya masih terdapat kasus-kasus serupa yang perlu ditelusuri.
“Kasus serupa masih ada banyak lagi di Kalimantan Barat. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.”
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, menurut Budi, pengungkapan perkara pertambangan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum terhadap individu atau perusahaan tertentu, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Apresiasi untuk Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Budi Santoso memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas langkah pengungkapan perkara serta penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat terus dikembangkan dan tidak berhenti pada perkara yang saat ini sedang ditangani.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah mengungkap kasus ini dan melakukan penyitaan. Kami berharap kasus-kasus serupa lainnya juga mendapatkan perhatian khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.”
Budi berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang memadai, sehingga seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Publik Harus Diperkuat
Pernyataan tersebut menambah perspektif bahwa pengungkapan dugaan korupsi di sektor pertambangan bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik.
Nilai sumber daya alam yang besar harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang akuntabel. Kepastian wilayah izin, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, penerimaan negara dan daerah, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat harus menjadi bagian dari satu ekosistem pengawasan.
Pada akhirnya, proses hukum terhadap perkara PT QSS tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam proses persidangan.
KONTAK MEDIA;
Penulis : BUDI SANTOSO,SH. Ketua KPK INDEPENDEN Kalimantan Barat
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkimedia@gmail.com
