Pemberantasan Korupsi di Kalbar Menguat: Jampidsus Tindak Lanjuti Aduan Pengadaan Tanah Bank Daerah, Penyidikan Kasus Bauksit Terus Berjalan.

Perhatian publik pada pekan ini tertuju pada tindak lanjut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap pengaduan masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026.

PONTIANAK – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat terus menjadi perhatian publik. Menjelang akhir Agustus 2026, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menunjukkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan maupun pengelolaan aset dan keuangan.

Dua isu yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan tanah salah satu bank daerah di Kalimantan Barat.

Jampidsus Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Perhatian publik pada pekan ini tertuju pada tindak lanjut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap pengaduan masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses pengadaan tanah salah satu bank daerah di Kalimantan Barat yang berlangsung pada 2015.

Informasi mengenai tindak lanjut perkara tersebut memunculkan harapan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh. Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami berbagai aspek, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada fakta hukum yang telah terungkap dalam proses sebelumnya, tetapi juga mampu membuka seluruh konstruksi peristiwa secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Independen Kalbar Apresiasi Langkah Kejaksaan

Menanggapi perkembangan tersebut, Budi Santoso, S.H., Ketua DPW Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam merespons laporan dan aspirasi masyarakat.

Menurut Budi Santoso, respons cepat aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kalbar yang memberikan perhatian terhadap aduan dan laporan masyarakat. Harapannya, setiap laporan yang memiliki dasar dan bukti yang memadai dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Ia juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang berada di lapangan.

Menurutnya, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila terdapat fakta dan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki peran penting dalam suatu tindak pidana, maka semuanya harus diungkap berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Budi menilai masih terdapat berbagai persoalan dugaan korupsi di Kalimantan Barat yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap momentum penguatan penegakan hukum saat ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami berharap Kejaksaan Agung, Kejati, serta seluruh jajaran aparat penegak hukum dapat terus bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta dan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus meningkat,” tambahnya.

Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola IUP Bauksit Terus Berjalan

Di sisi lain, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT QSS periode 2017–2025 juga terus menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan dan aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak guna memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta terkait proses perizinan, aktivitas usaha pertambangan, tata kelola produksi, hingga berbagai aspek lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang ditangani.

Berdasarkan perkembangan informasi penanganan perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan korporasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat penegak hukum juga menelusuri berbagai aspek, termasuk dugaan penyimpangan dalam tata kelola perizinan dan kegiatan usaha pertambangan.

Sementara itu, terdapat pula pengamanan dana yang berkaitan dengan pengembalian jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Dana tersebut menjadi salah satu bagian dari fakta yang terus didalami dalam proses penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengawasan Publik dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan maupun pengelolaan aset dan keuangan daerah menunjukkan pentingnya pengawasan publik dalam kehidupan demokrasi dan pemerintahan.

Organisasi masyarakat, media, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Namun demikian, pengawasan tersebut tetap harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

KPK Independen Kalimantan Barat menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan, mengawasi kebijakan publik, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam maupun keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak tebang pilih diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, kekayaan alam dan keuangan daerah harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

KPK Independen Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, serta penyampaian informasi kepada masyarakat dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kontak Media:

Penulis                            : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Sumber Berita             : Budi Santoso, S.H., Ketua DPW KPK Independen Provinsi Kal-Bar
Kategori                           : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak                             : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                                : kpkimedia@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *