Pemkab Rohil Perkuat Penegakan Disiplin ASN, KPK INDEPENDEN DPW Riau Dorong Pengawasan Publik Berbasis Integritas.

Penegakan disiplin dinilai harus berjalan beriringan dengan pembinaan, digitalisasi, transparansi, dan pengawasan masyarakat untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

ROKAN HILIR — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) terus memperkuat komitmen dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Penegakan Disiplin ASN Tahun 2026 yang diikuti jajaran pimpinan perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPW Provinsi Riau. Organisasi ini menilai penegakan disiplin ASN tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian sanksi, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pembinaan aparatur yang konsisten, objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, sebanyak 47 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, 44 ASN menerima sanksi disiplin ringan, satu ASN menerima sanksi sedang, dan dua ASN mendapatkan sanksi berat. Penjatuhan sanksi tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa mekanisme penegakan disiplin telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap proses penegakan disiplin berlangsung sesuai ketentuan, proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, serta diikuti langkah pembinaan agar pelanggaran tidak berulang.

Disiplin ASN Bukan Sekadar Persoalan Kehadiran

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 98 peserta tersebut turut menghadirkan Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Purjiyanta, Ahli Madya Aparatur Yulien Hasrita, serta perwakilan BKD Provinsi Riau Didi Yuni Aji.

Mewakili Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Asisten III Normansyah menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas birokrasi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Disiplin, menurutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja. Disiplin juga harus tercermin dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, etika pemerintahan, integritas, profesionalisme, tanggung jawab, serta komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap ASN dituntut memiliki integritas, profesionalisme, dan loyalitas tinggi. Disiplin yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan budaya kerja produktif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Normansyah.

Ia juga mengingatkan agar para pimpinan perangkat daerah menjadi teladan dalam penerapan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.

Pesan tersebut penting karena budaya organisasi pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh keteladanan pimpinan. Penegakan aturan akan lebih efektif apabila berjalan bersama dengan contoh nyata dari para pejabat dan pimpinan pemerintahan.

Sanksi Harus Menjadi Instrumen Pembinaan dan Perbaikan

Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Hj. Yulisma, menegaskan bahwa pemberian sanksi disiplin tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan disiplin tidak berhenti pada tindakan korektif, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku, peningkatan profesionalisme, dan perbaikan kualitas kinerja ASN secara berkelanjutan.

Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan kepegawaian sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur.

Pemkab Rohil juga mulai memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya melalui Presensi SIMPEGNAS yang terintegrasi secara nasional.

Digitalisasi presensi diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemantauan kehadiran serta mendukung tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, terukur, dan terdokumentasi.

Namun, digitalisasi tetap perlu ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan satu-satunya ukuran profesionalisme ASN. Kualitas pelayanan, etika, tanggung jawab, produktivitas, dan integritas tetap menjadi bagian penting dalam menilai kinerja aparatur.

KPK INDEPENDEN DPW Riau: Digitalisasi Harus Dibarengi Integritas

Menanggapi penguatan kebijakan tersebut, Ketua KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau, Mulak Sinaga, B.A., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Rokan Hilir dan BKPSDM dalam memperkuat penegakan disiplin ASN.

Menurutnya, transparansi mengenai penegakan disiplin merupakan langkah positif dalam membangun pemerintahan yang akuntabel. Namun, transparansi tersebut harus dibarengi dengan penerapan aturan yang adil, objektif, konsisten, dan tidak diskriminatif.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Rohil dan BKPSDM dalam memperkuat transparansi serta membuka informasi mengenai penjatuhan sanksi terhadap ASN. Ini merupakan langkah awal yang positif dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Mulak Sinaga.

Ia menekankan bahwa penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 harus dilakukan secara konsisten dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan hak-hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penegakan disiplin tidak boleh hanya tajam kepada aparatur tertentu, tetapi harus diterapkan secara objektif berdasarkan fakta, prosedur, dan tingkat pelanggaran.

“Aturan harus berlaku secara proporsional dan tanpa pandang bulu. Penegakan disiplin akan memiliki legitimasi yang kuat apabila masyarakat dapat melihat adanya keadilan, transparansi, dan konsistensi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Teknologi Adalah Alat, Integritas Tetap Menjadi Fondasi

Mulak Sinaga juga memberikan perhatian terhadap penerapan sistem digital dalam pengawasan kehadiran ASN.

Menurutnya, transformasi digital merupakan kebutuhan penting dalam modernisasi birokrasi. Sistem digital dapat membantu menciptakan pencatatan yang lebih akurat dan mengurangi ruang terjadinya manipulasi administrasi.

Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan integritas manusia yang menjalankannya.

“Penerapan sistem digital seperti Presensi SIMPEGNAS merupakan langkah modern yang sangat baik. Namun, teknologi hanyalah alat. Kunci utamanya tetap berada pada integritas moral ASN dan budaya kerja yang bertanggung jawab,” kata Mulak.

Karena itu, digitalisasi administrasi kepegawaian idealnya dibarengi dengan peningkatan kapasitas aparatur, penguatan etika pelayanan publik, evaluasi kinerja, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Dengan pendekatan tersebut, teknologi tidak hanya berfungsi mencatat kehadiran, tetapi menjadi bagian dari ekosistem reformasi birokrasi yang mendorong kedisiplinan, produktivitas, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

ASN Harus Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat

KPK INDEPENDEN DPW Riau juga mendukung dorongan agar ASN memiliki kepedulian yang lebih besar terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

ASN merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, keberadaan aparatur seharusnya tidak hanya dirasakan di balik meja kantor, tetapi juga melalui pelayanan yang responsif dan kontribusi nyata di tengah masyarakat.

Salah satu bentuk kepedulian tersebut adalah keterlibatan ASN dalam memberikan edukasi dan dukungan terhadap berbagai persoalan masyarakat, termasuk isu kesehatan dan lingkungan yang menjadi perhatian daerah.

“Kami mendukung agar ASN turut hadir dalam membantu menjawab persoalan krusial yang dihadapi masyarakat. ASN adalah bagian dari ujung tombak pelayanan negara. Dedikasi aparatur tidak boleh berhenti di ruang kantor, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan dan solusi nyata,” ujar Mulak Sinaga.

Menurutnya, aparatur yang disiplin sekaligus memiliki kepedulian sosial akan semakin memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Pengawasan Publik Bukan untuk Mencari Kesalahan

KPK INDEPENDEN DPW Riau berpandangan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, media, serta kelompok sosial lainnya.

Pengawasan publik tidak semestinya dipahami sebagai upaya mencari-cari kesalahan aparatur. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Profesionalisme
  • Keadilan
  • Kepastian hukum
  • Kepentingan masyarakat

Dalam konteks penegakan disiplin ASN, informasi mengenai jumlah dan jenis sanksi dapat menjadi salah satu bahan evaluasi publik terhadap efektivitas sistem pembinaan aparatur.

Namun, pengawasan publik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu ditempatkan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan asumsi, prasangka, atau informasi yang belum terkonfirmasi.

Dengan demikian, pengawasan publik dapat menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

KPK INDEPENDEN Siap Menjadi Mitra Kritis dan Strategis Pemerintah

Ketua KPK INDEPENDEN DPW Riau, Mulak Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil posisi sebagai mitra kritis dan strategis pemerintah, khususnya dalam mendorong transparansi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pelayanan publik, serta kepedulian sosial.

“Kami siap menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam mengawal transparansi publik, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan sosial, serta tata kelola pemerintahan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Menurutnya, menjadi mitra kritis berarti memberikan apresiasi ketika pemerintah mengambil kebijakan yang baik sekaligus menyampaikan masukan ketika terdapat aspek yang perlu diperbaiki.

Sikap tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Penutup: Disiplin ASN Harus Bermuara pada Pelayanan Publik

Penegakan disiplin ASN pada akhirnya bukan sekadar persoalan kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, maupun pemberian sanksi kepada aparatur yang melanggar aturan.

Lebih jauh, disiplin merupakan bagian dari pembangunan budaya pemerintahan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketika aturan ditegakkan secara adil, teknologi dimanfaatkan secara tepat, integritas aparatur diperkuat, pembinaan dilakukan secara berkelanjutan, serta masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan secara bertanggung jawab, maka reformasi birokrasi dapat bergerak melampaui sekadar kepatuhan administratif.

Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, transparan, adil, dan dapat dipercaya masyarakat.

KPK INDEPENDEN DPW Riau menilai bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya dapat diukur dari banyaknya aturan yang dibuat atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

ASN yang disiplin harus mampu melahirkan pelayanan yang berkualitas. Teknologi harus memperkuat transparansi. Integritas harus menjadi fondasi. Dan pengawasan publik harus menjadi bagian dari upaya bersama membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Seruan Edukasi Publik KPK INDEPENDEN DPW Riau

Mari bersama mengawal birokrasi yang:

DISIPLIN — BERINTEGRITAS — TRANSPARAN — PROFESIONAL — AKUNTABEL — BERORIENTASI PELAYANAN.

Pengawasan masyarakat bukan untuk melemahkan pemerintah, melainkan untuk memastikan kekuasaan dan pelayanan publik senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat.


KONTAK MEDIA:

Penulis            : Tim Litbang KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Kategori           : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Wilayah           : DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau
Kontak             : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email               : kpkimedia@gmail.com
Website           : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *